nusabali

Pembunuh Wanita dengan 27 Tusukan Ditangkap

  • www.nusabali.com-pembunuh-wanita-dengan-27-tusukan-ditangkap

Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menangkap pelaku pembunuhan Rosalina Komala Sari (RKS, 18), wanita yang ditemukan tewas dengan luka 27 tusukan di tubuh di Hotel Benhil Toddopuli, Makassar, Kamis (11/4) lalu.

MAKASSAR, NusaBali

Pelaku pembunuhan tersebut bernama Indra Anugrah Saputra (22), warga Jalan Nipa-Nipa, Kecamatan Manggala, Makassar. Ia diamankan di rumah keluarganya di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Jumat (19/4) dini hari.

Pelaku terpaksa ditembak polisi, lantaran saat dilakukan pengembangan kasus mencari barang bukti aksi kejahatannya, dia melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

"Saat dilakukan pengembangan kasus mencari barang bukti pelaku berusaha melarikan diri dan melawan anggota, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Indratmoko.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menyebutkan Indra merupakan rekan RKS. Ia sering menjadi perantara dan mencari laki-laki untuk berhubungan seksual dengan RKS.

"Pelaku masih merupakan teman dengan korban. Biasa jadi penghubung korban dengan laki-laki lain," kata Indratmoko seperti dilansir kompas.

Indratmoko mengatakan, pertemuan Indra dengan RKS di Hotel Benhil Kamis lalu untuk membicarakan batalnya teman Indra memesan RKS, padahal sebelumnya sudah mengiyakan.

Hal ini membuat korban melontarkan umpatan yang menurut Indra sangat kasar. Pada akhirnya ia nekat mengambil pisau sangkur yang dibawanya dan menusukkannya kepada korban.

"Pelaku tersinggung ucapan dari korban saat cekcok karena teman tersangka enggak jadi datang," tambahnya.

"Saya dibilangi dengan kata-kata kasar," aku Indra usai tertangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Usai membunuh, pisau sangkur yang digunakan untuk menikam korban kemudian disimpan Indra di bawah kasur kamar 209, tempat ia melancarkan aksinya.

Polisi juga menemukan alat kontrasepsi di dalam kamar tempat Rosalina ditemukan. Polisi menyebut alat kontrasepsi itu bukan untuk digunakan oleh pelaku.

"Tidak, mereka tidak berhubungan badan. Karena memang bukan buat dia (pelaku)," ucap Indratmoko seperti dikutip dari detik.

Sebelumnya RKS pertama kali ditemukan tewas bersimbah darah di Hotel Benhil kamar 209, Jalan Todopuli Raya, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/4) sekitar pukul 15.45 Wita oleh petugas hotel, Irfan (21).

Tim Inafis Polrestabes Makassar bersama Tim Biddokkes Polda Sulsel yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan, RKS tewas setelah mendapat luka tusukan sebanyak 27 kali yang diduga dari benda tajam. Dari penelusuran polisi, saat melakukan check-in, RKS menggunakan nama Dita dan datang Kamis (11/4), pada pukul 13.00 Wita.

Namun Indratmoko masih menyelidiki motif lain yang diduga mendasari Indra menghabisi nyawa RKS. Ia pun disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Selain itu Indra juga diangkakan pasal pencurian dengan pemberatan. "Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP. Pelaku juga disangkakan pasal 365," ujar Indratmoko. *

Komentar