Unud Anugerahi Kapolda Bali Gelar Doktor Kehormatan
Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Drs (HC) Petrus Reinhard Golose dianugerahi gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dalam bidang Ilmu Hukum oleh Universitas Udayana (Unud), pada Sabtu (20/4).
MANGUPURA, NusaBali
Penganugerahan gelar doktor kehormatan ini berlangsung di Gedung Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Kampus Bukit Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Penganugerahan gelar doktor kehormatan ini melalui keputusan Rektor Unud Nomor 412/UN14/HK/2019 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan kepada Irjen Pol Dr Drs (H C) Petrus Reinhard Golose. Oleh Unud, Golose dinilai layak untuk menerima gelar kehormatan ini. Hal ini diutarakan Ketua Senat Kampus Unud, Prof Dr Ir Dewa Ngurah Suprapta, MSc dalam rapat Senat Paripurna Khusus yang dihadiri Rektor Unud, Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) dan sejumlah guru besar serta segenap civitas Unud, Sabtu pagi.
Dalam Rapat Senat itu, Prof Suparta mengungkapkan penganugerahan gelar doktor kehormatan ini merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Universitas Udayana. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ristek Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 tahun 2007. Selanjutnya diatur dengan Peraturan Rektor Nomor 4 tahun 2018.
Terdapat dua pertimbangan dalam pemberian gelar kehormatan kepada Golose. Pertama, Golose yang merupakan Kapolda Bali juga sebagai praktisi dan akademisi telah berkontribusi kepada Universitas Udayana sebagai salah satu dosen. Selain itu berkontribusi dalam penciptaan kedamaian, ketertiban, dan ketentraman di Bali. Kedua, pengalaman-pengalaman dari Golose yang ditulis dalam beberapa buku memberikan khasana dan wawasan baru bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.
Penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Irjen Pol Golose lanjut Prof Suparta sudah melalui proses dan rangkaian. Dimulai dari proses pengkajian oleh Fakultas Hukum, Sidang Komisi Senat, dan terakhir dibahas dalam Sidang Paripurna Senat 12 April 2019. Semua proses itu berjalan lancar dan dinyatakan Irjen Pol Golose memenuhi persyaratan untuk menerima gelar doktor kehormatan ini.
Rektor Kampus Unud, Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) dalam sambutannya mengungkapkan penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Golose merupakan kali ketiga dilakukan oleh Unud. Pertama diberikan kepada pemenang Nobel Kimia tahun 2003, Dr Peter Courtland Agre yang dianugerahkan pada 24 Maret 2017. Kedua diberikan kepada Prof Takuya Marumoto dari Yamaguchi University di Jepang yang dianugerahkan pada 30 Juni 2017. “Pemberian gelar doktor kehormatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas jasa seseorang dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan atau pengabdian kepada masyarakat dalam memajukan ilmu pengetahuan. Bapak Kapolda ini kami menilai layak untuk mendapatkannya. Di bawah kepemimpinannya sebagai Kapolda Bali telah terjadi perubahan besar terhadap paradigma masyarakat kepada kepolisian khususnya di Provinsi Bali,” tutur Prof Raka Sudewi. *pol
Penganugerahan gelar doktor kehormatan ini melalui keputusan Rektor Unud Nomor 412/UN14/HK/2019 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan kepada Irjen Pol Dr Drs (H C) Petrus Reinhard Golose. Oleh Unud, Golose dinilai layak untuk menerima gelar kehormatan ini. Hal ini diutarakan Ketua Senat Kampus Unud, Prof Dr Ir Dewa Ngurah Suprapta, MSc dalam rapat Senat Paripurna Khusus yang dihadiri Rektor Unud, Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) dan sejumlah guru besar serta segenap civitas Unud, Sabtu pagi.
Dalam Rapat Senat itu, Prof Suparta mengungkapkan penganugerahan gelar doktor kehormatan ini merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Universitas Udayana. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ristek Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 tahun 2007. Selanjutnya diatur dengan Peraturan Rektor Nomor 4 tahun 2018.
Terdapat dua pertimbangan dalam pemberian gelar kehormatan kepada Golose. Pertama, Golose yang merupakan Kapolda Bali juga sebagai praktisi dan akademisi telah berkontribusi kepada Universitas Udayana sebagai salah satu dosen. Selain itu berkontribusi dalam penciptaan kedamaian, ketertiban, dan ketentraman di Bali. Kedua, pengalaman-pengalaman dari Golose yang ditulis dalam beberapa buku memberikan khasana dan wawasan baru bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.
Penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Irjen Pol Golose lanjut Prof Suparta sudah melalui proses dan rangkaian. Dimulai dari proses pengkajian oleh Fakultas Hukum, Sidang Komisi Senat, dan terakhir dibahas dalam Sidang Paripurna Senat 12 April 2019. Semua proses itu berjalan lancar dan dinyatakan Irjen Pol Golose memenuhi persyaratan untuk menerima gelar doktor kehormatan ini.
Rektor Kampus Unud, Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) dalam sambutannya mengungkapkan penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Golose merupakan kali ketiga dilakukan oleh Unud. Pertama diberikan kepada pemenang Nobel Kimia tahun 2003, Dr Peter Courtland Agre yang dianugerahkan pada 24 Maret 2017. Kedua diberikan kepada Prof Takuya Marumoto dari Yamaguchi University di Jepang yang dianugerahkan pada 30 Juni 2017. “Pemberian gelar doktor kehormatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas jasa seseorang dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan atau pengabdian kepada masyarakat dalam memajukan ilmu pengetahuan. Bapak Kapolda ini kami menilai layak untuk mendapatkannya. Di bawah kepemimpinannya sebagai Kapolda Bali telah terjadi perubahan besar terhadap paradigma masyarakat kepada kepolisian khususnya di Provinsi Bali,” tutur Prof Raka Sudewi. *pol
1
Komentar