Oknum Notaris Dituntut 2,5 Tahun, Makelar 3,5 Tahun
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 11,6 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 11,6 miliar, yaitu oknum notaris Ketut Neli Asih, 54, dan Gunawan Priambodo menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (22/4). Dalam tuntutan, oknum notaris Ketut Neli dituntut hukuman 2,5 tahun, sementara Gunawan sebagai makelar tanah dituntut 3,5 tahun.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Oka Surya Atmaja menyebut terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersama melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Gunawan Priambodo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Pharta Bhargawa.
Sedangkan terhadap terdakwa Neli Asih yang disidang terpisah juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu terdakwa Neli Asih terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ketut Neli Asih dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara,” ujar jaksa.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan menanggapi tuntutan jasa secara tertulis. Namun mengingat masa tahanan kedua terdakwa habis, majelis menjadwalkan sidang dengan agenda putusan pada, Kamis (25/4) mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradice Loft. Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas.
Namun menurut saksi, meski sudah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli). Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga. Dalam kecurigaan itu, sempat menanyakan kepada Notaris Rosilawati soal keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut. Saat itu dijawab oleh notaris Rosilawati bahwa sertifikat itu ada pada notaris Triska Damayanti. Dari sinilah diketahui bahwa sertifikat itu ada pada orang yang bernama Suriyanto. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Oka Surya Atmaja menyebut terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersama melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Gunawan Priambodo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Pharta Bhargawa.
Sedangkan terhadap terdakwa Neli Asih yang disidang terpisah juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu terdakwa Neli Asih terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ketut Neli Asih dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara,” ujar jaksa.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan menanggapi tuntutan jasa secara tertulis. Namun mengingat masa tahanan kedua terdakwa habis, majelis menjadwalkan sidang dengan agenda putusan pada, Kamis (25/4) mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradice Loft. Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas.
Namun menurut saksi, meski sudah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli). Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga. Dalam kecurigaan itu, sempat menanyakan kepada Notaris Rosilawati soal keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut. Saat itu dijawab oleh notaris Rosilawati bahwa sertifikat itu ada pada notaris Triska Damayanti. Dari sinilah diketahui bahwa sertifikat itu ada pada orang yang bernama Suriyanto. *rez
1
Komentar