nusabali

Alit Ketek Akan Polisikan Tiga Orang

  • www.nusabali.com-alit-ketek-akan-polisikan-tiga-orang

Pengacara AAN Wiraputra menyebut tiga orang yang bakal dilaporkan ke polisi itu adalah orang yang pernah disebut kliennya.

DENPASAR, NusaBali

Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, 44, melalui pengacaranya tebar ancaman. Tersangka kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan berencana melaporkan tiga orang ke Polda Bali dalam pekan ini.

Pengacara Alit Ketek, Wayan Santosa dikonfirmasi pada Selasa (23/4) kemarin, membenarkan rencana melaporkan tiga orang itu. Namun Santosa tidak menyebutkan secara gamblang siapa saja tiga orang yang dimaksud.

Santosa hanya mengatakan tiga orang itu adalah orang yang pernah disebut oleh kliennya dalam pemeriksaan polisi sebelumnya. “Klien kami sebelumnya pernah menyebutkan nama dari tiga orang. Klien kami berbicara berdasarkan data yang ada seperti itu,” kata Santosa seperti mengisyaratkan tiga orang yang bakal dilaporkan itu yakni Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara yang pernah disebutkan kliennya kepada media massa.

Awal pekan ini lanjut dia, pihaknya masih terus menyiapkan langkah hukum selanjutnya pasca kliennya di-BAP oleh Dit Reskrimsus Polda Bali, pada Senin (22/4). Selanjutnya, kata dia adalah menyiapkan untuk melaporkan tiga orang yang dirahasiakan namanya itu.

“Saat ini kami belum konsentrasi ke situ (membuat laporan), karena klien kami baru di-BAP di Dit Reskrimsus Polda Bali. Tahap berikutnya kami akan membuat laporan. Tunggu saja. Intinya klien kami berbicara berdasarkan data yang ada seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi, Jumat (12/4) lalu mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Menurutnya, semua tergantung dari pengembangan perkara yang sudah memeriksa tiga saksi yang berinisil S, J, dan C. “Saya tak bisa mengatakan ada atau tidaknya nanti tersangka lain dalam perkara ini. Semua tergantung pengembangannya,” katanya.

Ditanya terkait penyebutan nama Sandoz oleh Alit Wiraputra sebagai orang yang mengatur proyek dalam perkara ini, Kombes Andi mengatakan status S (Sandoz) masih sebagai saksi. Pihaknya akan memproses perkara ini berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ditemukan. Misalnya bukti transfer uang dan lembar kesepakatan saling pengertian tentang kerja sama antara kedua belah pihak.

Disebutkan, dalam kesepakatan saling pengertian tentang kerja sama itu selaku pihak pertama adalah Sutrisno Lukito Disastro, 58, dan Abdul Satar, 41, sementara pihak kedua adalah tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Bunyi dalam kesepakatan pihak kedua adalah ‘dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua’.

Selain itu dalam kesepakatan itu juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Candra Wijaya, 43 dan Made Jayantara, 55. “Kalau si tersangka ini mengalirkan uangnya ke pihak lain, itu urusan dia. Yang jelas dalam kesepakatannya dia bertindak untuk dirinya sendiri. Tapi apakah tidak akan ada tersangka lain? nanti kita tunggu hasil pengembangan perkaranya,” tegas Kombes Andi.

Kombes Andi kembali menegaskan jika nanti tersangka melaporkan saksi S dalam perkara ini pasti akan diproses. “Kalau nanti tersangka melaporkan saksi S yang disebutkannya itu karena merasa dirugikan karena sudah dikasih uang tapi gagal atau gimana kami siap memprosesnya. Tapi sejauh ini dia bertindak atas dirinya,” tandas Kombes Andi. *pol

Komentar