WNA Belanda Pembuat Onar Dideportasi
Johannes Franciscus Peters,60, Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang sempat dilaporkan Perbekel dan warga Desa Petandakan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, karena sering membuat onar akhirnya di deportasi oleh Imigrasi Kelas II Singaraja, Selasa (23/4) pukul 00.30 Wita.
SINGARAJA, NusaBali
Ia yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum dikenakan sanksi dipulangkan ke negara asalnya dan dicekal selama enam bulan masuk ke Indonesia.
Pendeportasian Peters melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, itu merupakan keputusan akhir, setelah pihak imigrasi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas laporan dari masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan, ditemui di kantornya, Selasa (23/4), menjelaskan, Peters setelah di cek memang sudah tinggal di Buleleng sejak dua tahun terakhir.
Ia dengan penjaminnya Wayan Nita Marliana, 44, warga Kelurahan Banyuning, Buleleng disebut memang beberapa kali sempat berpindah tinggal. Peters yang seorang pensiunan itu diduga tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat tinggalnya. Ia sering kali membuat onar dan membuat keributan dengan tetangganya. Hingga terakhir kali di awal April lalu ia dilaporkan oleh sepuluh warga setempat yang telah membuat petisi penolakan terhadap Peters.
“Kemarin kami langsung tindak dengan deportasi dan pencekalan selama enam bulan masuk ke Indonesia. Karena yang bersnagkutan ini memang sudah sering kali berbuat onar dan meresahkan masyarakat sekitar. Pihak Perbekel juga berulang kali memediasi hingga yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang menjadi landasan kami bertindak,” ucap Gusti Artawan.
Peters disebutnya dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan, ketertiban umun atau tidak menghormati/mentaati peraturan perundang-undangan. Saat akan dideportasi, Peters yang mengakui perbuatannya tak melakukan perlawanan.
Selama tinggal di Buleleng, Peters bersama penjaminnya hanya mengantongi izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 13 April 2019. Selama dua tahun tinggal di Buleleng ia pun hanya mencari Surat Keterangan Lapora Diri (SKLD) yang diperpanjang setiap enam bulan sekali. Dengan kejadian Peters yang dilaporkan warga sering berbuat onar hingga pengancaman yang dinilai membahayakan, pihak Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan pengawasan lebih ketat kepada WNA yang masuk ke wilayah kerjanya. “Nah yang begini-begini, jangan sampai membahayakan warga kita disini. Untuk itu sebagai langkah awal kami perketat kembali pengawasan dan meminta kerjasama dari masyarakat juga dalam hal informasi,” jelas dia. *k23
Pendeportasian Peters melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, itu merupakan keputusan akhir, setelah pihak imigrasi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas laporan dari masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan, ditemui di kantornya, Selasa (23/4), menjelaskan, Peters setelah di cek memang sudah tinggal di Buleleng sejak dua tahun terakhir.
Ia dengan penjaminnya Wayan Nita Marliana, 44, warga Kelurahan Banyuning, Buleleng disebut memang beberapa kali sempat berpindah tinggal. Peters yang seorang pensiunan itu diduga tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat tinggalnya. Ia sering kali membuat onar dan membuat keributan dengan tetangganya. Hingga terakhir kali di awal April lalu ia dilaporkan oleh sepuluh warga setempat yang telah membuat petisi penolakan terhadap Peters.
“Kemarin kami langsung tindak dengan deportasi dan pencekalan selama enam bulan masuk ke Indonesia. Karena yang bersnagkutan ini memang sudah sering kali berbuat onar dan meresahkan masyarakat sekitar. Pihak Perbekel juga berulang kali memediasi hingga yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang menjadi landasan kami bertindak,” ucap Gusti Artawan.
Peters disebutnya dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan, ketertiban umun atau tidak menghormati/mentaati peraturan perundang-undangan. Saat akan dideportasi, Peters yang mengakui perbuatannya tak melakukan perlawanan.
Selama tinggal di Buleleng, Peters bersama penjaminnya hanya mengantongi izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 13 April 2019. Selama dua tahun tinggal di Buleleng ia pun hanya mencari Surat Keterangan Lapora Diri (SKLD) yang diperpanjang setiap enam bulan sekali. Dengan kejadian Peters yang dilaporkan warga sering berbuat onar hingga pengancaman yang dinilai membahayakan, pihak Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan pengawasan lebih ketat kepada WNA yang masuk ke wilayah kerjanya. “Nah yang begini-begini, jangan sampai membahayakan warga kita disini. Untuk itu sebagai langkah awal kami perketat kembali pengawasan dan meminta kerjasama dari masyarakat juga dalam hal informasi,” jelas dia. *k23
1
Komentar