nusabali

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-idrus-marham-divonis-3-tahun-bui

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara karena dianggap terbukti terima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1.

JAKARTA, NusaBali

Selain penjara, mantan Menteri Sosial itu juga diganjar hukuman denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham  terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).

Dalam putusannya Majelis Hakim menyebut perbuatan Idrus dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan budgeting justru melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur diwarnai pemberian uang kepada Eni Saragih dan diketahui oleh terdakwa Idrus Marham.

"Unsur patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan atas kekuasaan atau kewenangan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberi hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan ada dalam perbuatan terdakwa," kata Majelis Hakim seperti dilansir vivanews.

Dalam pertimbangan, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.

Selain itu, Idrus dianggap tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara yang memberatkan, Idrus dianggap tidak dukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Mantan Menteri Sosial itu dinilai terbukti menerima suap Rp2,250 Miliar dari Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Masih dalam putusan, uang tersebut  diduga agar Idrus dan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Diketahui, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam kasus ini, Eni telah divonis 6 Tahun Penjara, adapun Johannes B Kotjo divonis 4,5 tahun bui.

Bagaimana tanggapan Idrus Marham? Idrus Marham mengaku menghormati keputusan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dijatuhkan kepadanya. Karenanya, ia akan mempelajari putusan tersebut, sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak nantinya.

"Saya punya komitmen, Indonesia ini adalah negara hukum dan karena itu hukumlah yang harus menjadi panglima, dan itu sebabnya dari awal saya mengikuti proses-proses ini dengan penuh hormat. Saya kooperatif dan saya ingin yang menginspirasi, mendasari langkah-langkah kita adalah aturan hukum," kata Idrus usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).

Idrus berharap dalam 7 hari, dia dan para penasihat hukumnya sudah mendapatkan salinan putusan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Apalagi, disebutkan di dalam putusan bahwa Idrus Marham tak menikmati hasil tindak pidananya.

"Saya minta supaya putusan itu secepatnya sampai pada kami yang tertulis tentunya dan nanti akan kami jadikan dasar. Ya kami akan analisa, kami akan kaji meskipun dari keyakinan saya karena kan yang terkait adalah saya dari yang disampaikan tadi kan dari masalah uang masih ada bahwa menerima tapi tidak menikmati," katanya menjelaskan.

Idrus juga menegaskan tidak tahu menahu mengenai suap proyek PLTU Riau-1. Dari awal, lanjut Idrus, semua saksi ataupun fakta-fakta yang muncul di persidangan menyebutkan Idrus Marham tak berkaitan dengan kasus tersebut. *

Komentar