nusabali

Kelian Banjar Sumbul Terancam Diberhentikan

  • www.nusabali.com-kelian-banjar-sumbul-terancam-diberhentikan

Kelian Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo, selain terindikasi memungut biaya untuk urus sertifikat tanah, ternyata juga tersangkut masalah pendistribusian KIS.

NEGARA, NusaBali

Kelian Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Made Alit, yang tersangkut masalah pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), diganjar surat peringatan (SP) dari pihak desa setempat. SP itu diketahui merupakan SP kedua, lantaran sebelumnya kelian banjar bersangkutan juga bermasalah terkait pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jika sampai masuk SP ketiga, Made Alit terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai kelian banjar.

Berdasar informasi di lapangan, Rabu (24/4), masalah terkait pendistribusian KIS oleh kelian banjar itu bermula ketika pihak Desa Yehembang menerima pembagian KIS dari Pemkab Jembrana pada Februari 2019 lalu. Saat itu, pihak desa meminta agar para kelian se-Desa Yehembang Kangin mendistribusikan KIS untuk masyarakat. Tetapi sampai Maret 2019, KIS yang harusnya sudah diterima masyarakat, sembari mendata kembali warga-warga yang belum menerima KIS, tidak dijalankan Kelian Banjar Sumbul tersebut.

Selain menahan sebagian besar KIS, ada beberapa warga yang diketahui sudah menerima KIS tersebut. Anehnya, yang menyerahkan KIS itu bukan kelian banjar. Tetapi diserahkan oleh seorang oknum tim sukses salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Jembrana. Dalam penyerahan kepada sejumlah warga itu, kelian banjar mengaku ke warga, jika KIS yang telah didistribusikan ke desa pada Februari lalu itu sempat ditahan oleh Perbekel I Gede Suardika, dan oknum tim sukses salah satu caleg itu lah yang kemudian mendesak perbekel untuk menyerahkan KIS, sehingga bisa tersalurkan kepada beberapa penerima.

“Padahal sebenarnya sudah dipegang si kelian banjar itu. Kemungkinan, dia ada main sama tim suksesnya itu, makanya buat-buat ceria begitu. Karenanya, saat kami berusaha tanyakan ke Pak Perbekel, Pak Perbekel memastikan tidak ada menahan pendistribusian KIS, dan sudah diserahkan kepada para kelian. Setelah dengar begitu, dia (Kelian Banjar Sumbul Made Alit) dipanggil oleh Pak Perbekel. Setelah diberikan SP dari desa, baru dia mau jalan membagikan KIS ke semua warga,” ungkap salah seorang warga Banjar Sumbul yang mengaku jengkel dengan tindakan kelian banjar tersebut.

Kelian Banjar Sumbul Made Alit, belum dapat dikonfirmasi Rabu kemarin. Saat dihubungi melalui telepon, handphone-nya dalam keadaaan tidak aktif. Sedangkan Perbekel Yehembang I Gede Suardika, saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan jika Kelian Banjar Sumbul yang sempat dimediasi terkait masalah pengurusan sertifikat tanah, Selasa (23/4), sudah menerima surat teguran kedua. Dia mengaku terpaksa memberikan surat teguran tersebut, karena ulah kelian banjar ini dinilai sudah di luar batas toleransi. “Sebelum-sebelumnya juga ada masalah lain, dan sebenarnya sudah sering kami bina. Kalau nanti ternyata bermasalah lagi, ya terpaksa akan kami berikan SP lagi. Kami sudah tidak bisa mentolerir, karena nanti dikira kami ikut melindungi,” ujarnya.

Menurut Suardika, perbekel berhak memberhentikan jajaran perangkat desa, ketika tersangkut masalah. Namun, dia tetap melalui prosedur dan tidak asal memberhentikan. “Kalau pemberhentian, kita membuat usulan lewat camat. Mudah-mudahan saja, dia mau berubah,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, mengeluhkan tindakan Kelian Banjar Sumbul Made Alit, yang terindikasi menipu warga terkait pengurusan sertifikat tanah melalui Program Nasional (Prona) sejak 2016 lalu. Meski sudah menyerahkan sejumlah uang, namun sertifikat tanah yang telah dijanjikan akan diurus Made Alit sejak tiga tahun lalu itu, nyatanya belum rampung hingga 2019 ini.

Warga yang mempermasalahkan tindakan kelian banjar itu kemudian membuat surat pengaduan ke pihak desa, sehingga dilakukan mediasi di kantor desa setempat, Selasa (23/4). Ada tiga warga yang merasa telah ditipu oleh kelian banjar tersebut. Dua orang di antaranya, yakni keluarga I Putu Putra dan keluarga I Ketut Sutama yang diminta biaya pengurusan sertifikat tanah melalui Prona sekitar tahun 2016, masing-masing Rp 1,4 juta dan Rp 1 juta. Satu lagi keluarga I Nengah Suwendra, yang menyerahkan pengurusan sertifikat baru karena kehilangan sertifikat tanah sekitar tahun 2017, dan dipungut biaya sebesar Rp 4,5 juta.

Dalam mediasi yang dipimpin Perbekel Yehembang Kangin I Gede Suardika, dan diikuti unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Musyawarah Banjar (BMB) Sumbul, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, itu terungkap jika pengurusan sertifikat tanah melalui program pemerintah, baru kembali diadakan di Yehembang Kangin sejak Prona diganti menjadi program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada 2017. PTSL yang sudah berjalan tahun 2017 dan 2018, dipastikan sudah rampung 100 persen, dan tidak ada usulan pengurusan sertifikat tanah milik kedua warga yang telah diminta biaya oleh kelian banjar tersebut.

Di samping itu, Suardika menjelaskan, sesuai kebijakan di desa, desa tidak ada membentuk panitia ataupun memungut biaya pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL. Para kelian banjar hanya ditugaskan mensosialisasikan tentang PTSL tersebut, dan membantu warga yang memang belum memiliki sertifikat tanah. *ode

Komentar