168 LKP Belum Terakreditasi
Akreditasi untuk memberikan legitimasi terhadap lembaga, sekaligus melakukan evaluasi di segala jenjang pengelolaan.
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem menggelar sosialisasi pelaksanaan akreditasi di aula Sabha Widya Praja Kantor Disdikpora Karangasem, Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Rabu (24/4). Dari 228 LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) di Karangasem, sebanyak 168 belum terakreditasi. Sehingga agak menyulitkan kelangsungan aktivitas 168 LKP itu karena belum memiliki legitimasi dan menyulitkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pengembangan lembaga.
Kepala Disdikpora Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, mengingatkan akreditasi sangat penting, semua lembaga mesti terakreditasi yang merupakan bentuk evaluasi mengenai kualitas layanan selama ini. Sosialiasai untuk PAUD (Pendidikan Anak Usai Dini) dan PNF (Pendidikan Non Formal) menghadirkan dua asesor dari BAN (Badan Akreditasi Nasional) PAUD dan PNF Provinsi Bali yakni I Wayan Sudarsana dan I Gusti Agung Darmayanti. “Semua pengelola lembaga mesti siap diakreditasi, bahkan kalau bisa minta diakreditasi,” katanya.
Sebab, akreditasi itu untuk memberikan legitimasi terhadap lembaga yang ada, sekaligus melakukan evaluasi di segala jenjang pengelolaan. “Kalau telah tuntas menjalani akreditasi, itu artinya telah ada pengakuan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang memiliki otoritas menilai keberlangsungan lembaga tersebut,” jelas Gusti Kartika. Misalnya, cara menyiasati pembelajaran di PAUD, ternyata terjadi kelebihan siswa. Mengingat jumlah ruang kelas, meja dan bangku terbatas maka sebagian diajak bermain-main memanfaatkan fasilitas bermain yang ada dan sebagian belajar di ruang kelas.
Guna memudahkan pengelolaan lembaga PAUD, jika memiliki 8 guru, maka tiap guru tangani satu standar. Sebab di pendidikan ada delapan standar yakni standar isi, standar kelulusan, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian, dan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Standar isi misalnya, mencakup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal untuk jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Guru TK Sila Kumara di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Ni Putu Sumartini, mengakui lembaga yang dikelolanya telah lama belum diakreditasi. “Telah tujuh tahun tidak diakreditasi, kami berharap tahun 2019 dapat jatah diakreditasi,” harap Ni Putu Sumartini. Asesor dari BAN PAUD dan PNF Provinsi Bali, I Wayan Sudarsana, mengatakan jatah akreditasi tahun 2019 di Bali sebanyak 500 lembaga. Karangasem kebagian 48 lembaga. *k16
Kepala Disdikpora Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, mengingatkan akreditasi sangat penting, semua lembaga mesti terakreditasi yang merupakan bentuk evaluasi mengenai kualitas layanan selama ini. Sosialiasai untuk PAUD (Pendidikan Anak Usai Dini) dan PNF (Pendidikan Non Formal) menghadirkan dua asesor dari BAN (Badan Akreditasi Nasional) PAUD dan PNF Provinsi Bali yakni I Wayan Sudarsana dan I Gusti Agung Darmayanti. “Semua pengelola lembaga mesti siap diakreditasi, bahkan kalau bisa minta diakreditasi,” katanya.
Sebab, akreditasi itu untuk memberikan legitimasi terhadap lembaga yang ada, sekaligus melakukan evaluasi di segala jenjang pengelolaan. “Kalau telah tuntas menjalani akreditasi, itu artinya telah ada pengakuan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang memiliki otoritas menilai keberlangsungan lembaga tersebut,” jelas Gusti Kartika. Misalnya, cara menyiasati pembelajaran di PAUD, ternyata terjadi kelebihan siswa. Mengingat jumlah ruang kelas, meja dan bangku terbatas maka sebagian diajak bermain-main memanfaatkan fasilitas bermain yang ada dan sebagian belajar di ruang kelas.
Guna memudahkan pengelolaan lembaga PAUD, jika memiliki 8 guru, maka tiap guru tangani satu standar. Sebab di pendidikan ada delapan standar yakni standar isi, standar kelulusan, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian, dan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Standar isi misalnya, mencakup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal untuk jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Guru TK Sila Kumara di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Ni Putu Sumartini, mengakui lembaga yang dikelolanya telah lama belum diakreditasi. “Telah tujuh tahun tidak diakreditasi, kami berharap tahun 2019 dapat jatah diakreditasi,” harap Ni Putu Sumartini. Asesor dari BAN PAUD dan PNF Provinsi Bali, I Wayan Sudarsana, mengatakan jatah akreditasi tahun 2019 di Bali sebanyak 500 lembaga. Karangasem kebagian 48 lembaga. *k16
1
Komentar