nusabali

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Bandar 70 Kg Shabu asal Taiwan

  • www.nusabali.com-imigrasi-ngurah-rai-amankan-bandar-70-kg-shabu-asal-taiwan

Pihak Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai meringkus dua orang asal Taiwan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (28/5) sekitar pukul 13.00 Wita.

Modus Baru, BB dan Bandar lewati Imigrasi Berbeda

DENPASAR, NusaBali
Yu Tsai Chen alias Chen, 44, dan Hsio Tzu Hung alias Hung, 40, ditangkap lantaran masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai red notice dari Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng. Keduanya diduga kuat sebagai pemilik 70 kilogram shabu shabu yang diamankan oleh pihak kepolisian di Perumahan Arcadia, Batuceper, Tangerang pada Senin (23/5) lalu.

Sejatinya, pada Sabtu kemarin, Chen dan Hung hendak terbang ke Taiwan melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan China Airlines. Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi yang sudah terlebih dahulu menerima red notice dari Polres Bandara Soetta. Dalam red notice disebutkan sepak terjang pelaku dalam penyeludupan narkoba ke Indonesia.

Saat ditangkap, Chen dan Hung berkelit dan menampik segala tuduhan. Meski dalam penangkapan sekitar pukul 13.00 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, itu tidak ditemukan barang bukti narkoba, pihak Imigrasi tetap menahan mereka.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Yosep HA Renung Widodo, mengatakan, meskipun kedua pelaku Yu Tsai Chen alias Chen, 44, dan Hsio Tzu Hung alias Hung, 40, mengelak dan mementalkan semua tuduhan terkait kepemilikan narkoba, pihaknya tetap melakukan penahanan dengan memborgol tangan kedua pelaku dan dikeler ke Kantor Imigrasi. Penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut berdasarkan red notice yang dikeluarkan Polres Bandara Soekarno-Hata, Tangerang, ke seluruh bandara di Indonesia.  “Dasar penangkapannya memang itu (red notice),” ujarnya, Sabtu sore kemarin.

Dalam red notice yang dikeluarkan Polres Bandara Soekarno-Hata, disebutkan kedua pelaku berkewarganegaraan Taiwan itu masuk dalam DPO yang diduga menyelundupkan 70 kg narkoba melalui bandara. Terbongkarnya identitas kedua pelaku itu setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang kurir berinisial S dan A yang ditangkap saat polisi menggerebek gudang narkoba di Perumahan Arcadia, Batuceper, Tangerang, Senin (23/5) lalu. Dalam pengembangannya, nama Chen dan Hung ini muncul. Bahkan, kedua kurir yang digerebek tersebut mengakui bahwa kedua pelaku ini merupakan pemilik narkoba dimaksud.

“Pada intinya, kami mengamankan mereka atas dasar pencegatan itu. Kalau soal pemilik narkoba 70 kg, itu ranah kepolisian nantinya,” tuturnya.

Diakui Yosep, bahwa modus dua warga Taiwan itu tergolong baru ini tergolong baru dalam memasukan narkoba ke Indonesia. Dalam catatan pihaknya, narkoba dibawa oleh kurir lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan pesawat yang berbeda. Sementara, pelaku utamanya turun di Bandara Internasional Ngurah Rai. “Antara pelaku dan barang bukti (BB) berjalan sendiri-sendiri, melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang berbeda,” ungkapnya.

Yu Tsai Chen alias Chen dan Hsio Tzu Hung alias Hung, sesuai datanya, masuk ke Bali pada Senin (23/5) bersamaan dengan penyelundupan 70 kg narkoba di Jakarta. Awalnya, pihak Imigrasi sempat menemui kesulitan untuk mendeteksi keberadaan keduanya. “Saat itu masih blank. Soalnya kami mengira mereka adalah wisatawan. Kami tidak tahu mereka nginap di mana? Dan tidak mengetahui aktivitas peredaran narkobanya,” bebernya.

Barulah sesaat kasus di Jakarta selesai ditangani pihak kepolisian Polres Bandara Soekarno-Hatta, nama dua pelaku asal Taiwan tersebut muncul dalam red notice. Setelah beredar kabar penangkapan di Jakarta, Chen dan Hung berencana kembali ke negara asalnya. “Keduanya mengira tidak akan terdeteksi karena barang bukti kejahatannya lewat bandara berbeda. Saat keduanya melewati tempat pemeriksaan Imigrasi sesuai prosedur, keduanya pun ditangkap,” kata Yosep. Sebagaimana dilansir detikcom, Hung bernomor paspor 309794989. Sedangkan Chen bernomor paspor 312423420.

Untuk saat ini, kedua orang WNA itu akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai karena ruangan di kantor Imigrasi tidak memadai. Menurut Yosep, saat ini fokus pihak Imigras adalah melakukan penjagaan hingga keduanya diberangkatkan ke Jakarta. “Kami belum periksa urinenya juga. Karena, yang berkewenangan adalah pihak kepolisian dari Jakarta, akan datang menjemput mereka di sini,” ucapnya. 7 da




Komentar