Balmon Sosialisasi Penggunaan Frekuensi
Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Kelas I Denpasar menggelar sosialisasi tata cara penggunaan frekuensi radio di Aula Kantor Bupati Karangasem, Rabu (24/4).
AMLAPURA, NusaBali
Balmon siap memberikan layanan pengaduan 24 jam asalkan yang mengajukan pengaduan memiliki repeater berizin. sosialisasi dipimpin Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Komunikasi dan Informatika Kelas I Denpasar, Zainudin Kala.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami tata cara penggunaan frekuensi dan tata cara mengurus izin serta melaporkan jika mengalami gangguan. Secara teknis, Kasi Sarana dan Pelaksanaan Balai Monitor Suparja menjelaskan mengenai tata cara mengurus izin, teknik mengajukan pengaduan jika mengalami gangguan, dan penggunaan untuk kepentingan sosial. “Intinya semua repeater (penguat sinyal) mesti berizin agar lebih optimal dapat pelayanan dari balmon. Yang ilegal akan ketahuan jika balmon menggelar razia. Seluruh peralatan akan disita petugas,” jelas Suparja.
Suparja mengatakan, satu izin bisa diurus untuk kepentingan satu kecamatan atau satu desa sehingga bisa digunakan bersama. “Hanya pemilik repeater yang berizin yang bisa mengadukan gangguan, kami siap melayani penanganan 24 jam,” tambahnya. Suparja mengingatkan, bagi masyarakat yang berniat mengajukan izin terlebih dahulu fasilitas yang digunakan mesti lolos sertifikasi.
Peserta sosialisasi, I Nyoman Sumerta, dari Desa Adat Duda, Kecamatan Selat mempertanyakan, jika digelar upacara adat, para pecalang menggunakan komunikasi HT. “Apakah pecalang yang bertugas mesti memiliki callsign (tanda pengenal percakapan di udara)?” tanya Nyoman Sumerta. Sementara Perbekel Desa Abang, I Nyoman Sutirtayana, mengaku sangat memerlukan fasilitas komunikasi melalui HT, terutama digunakan memantau kondisi Gunung Agung. Hanya saja belum ada repeater di Kecamatan Abang.
Terkait pertanyaan tersebut, Suparja mengatakan untuk keperluan sosial, terutama komunikasi dilakukan pecalang di setiap hari raya, bisa mohon dukungan dari Orari Lokal Karangasem atau RAPI Wilayah Karangasem yang telah memiliki repeater berizin. “Begitu usai upacara, penggunaan frekuensi oleh pecalang dihentikan,” katanya. *k16
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami tata cara penggunaan frekuensi dan tata cara mengurus izin serta melaporkan jika mengalami gangguan. Secara teknis, Kasi Sarana dan Pelaksanaan Balai Monitor Suparja menjelaskan mengenai tata cara mengurus izin, teknik mengajukan pengaduan jika mengalami gangguan, dan penggunaan untuk kepentingan sosial. “Intinya semua repeater (penguat sinyal) mesti berizin agar lebih optimal dapat pelayanan dari balmon. Yang ilegal akan ketahuan jika balmon menggelar razia. Seluruh peralatan akan disita petugas,” jelas Suparja.
Suparja mengatakan, satu izin bisa diurus untuk kepentingan satu kecamatan atau satu desa sehingga bisa digunakan bersama. “Hanya pemilik repeater yang berizin yang bisa mengadukan gangguan, kami siap melayani penanganan 24 jam,” tambahnya. Suparja mengingatkan, bagi masyarakat yang berniat mengajukan izin terlebih dahulu fasilitas yang digunakan mesti lolos sertifikasi.
Peserta sosialisasi, I Nyoman Sumerta, dari Desa Adat Duda, Kecamatan Selat mempertanyakan, jika digelar upacara adat, para pecalang menggunakan komunikasi HT. “Apakah pecalang yang bertugas mesti memiliki callsign (tanda pengenal percakapan di udara)?” tanya Nyoman Sumerta. Sementara Perbekel Desa Abang, I Nyoman Sutirtayana, mengaku sangat memerlukan fasilitas komunikasi melalui HT, terutama digunakan memantau kondisi Gunung Agung. Hanya saja belum ada repeater di Kecamatan Abang.
Terkait pertanyaan tersebut, Suparja mengatakan untuk keperluan sosial, terutama komunikasi dilakukan pecalang di setiap hari raya, bisa mohon dukungan dari Orari Lokal Karangasem atau RAPI Wilayah Karangasem yang telah memiliki repeater berizin. “Begitu usai upacara, penggunaan frekuensi oleh pecalang dihentikan,” katanya. *k16
Komentar