Aset Sudikerta Disita Penyidik
Masa Penahanan Eks Wagub Diperpanjang 40 Hari
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali terus menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, sebagai tersangka. Aset-aset milik tersangka Ketut Sudikerta yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan pun akan disita penyidik Polda Bali.
Salah satu aset tersangka Ketut Susdikerta yang disita penyidik Polda Bali adalah bangunan Lantai II berupa kantor yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan. Pantauan NusaBali, Kamis (25/4), kantor yang akan disita tersebut berisi plang Kantor Pengacara Advocat and Legal Consultan, Togar Situmorang and Associates. Namun, kemarin tidak terlihat lagi aktivitas di kantor megah yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 2 miliar tersebut.
Togar Situmorang merupakan mantan pengacara Ketut Sudikerta. Selain itu, Togar juga Ketua Tim Hukum saat Sudikerta maju maju tgarung sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pendamping IB Rai Mantra dalam Pilgub Bali 2018.
Saat dikonfirmasi NusaBali per telepon terkait rencana penyitaan kantor megah milik Sudikerta tersebut, Kamis kematin, Togar membenarkannya. “Ya, saya juga dapat infor-masi seperti itu. Tapi, resminya saya belum terima,” ujar Togar.
Togar pun mempersilakan pihak Polda Bali untuk menyita kantor tersebut. “Karena kalau lihat pasal TPPU, penyidik akan menelusuri ke mana saja aliran dananya. Untuk penyitaan, itu tugas penyidik,” terang Togar.
Menurut Togar, selama ini dirinya hanya menggunakan kantor tersebut sebagai branding saja. Sebab, kantor tersebut sebenarnya digunakan untuk kepentingan pasangan Mantra-Kerta (Rai Mantra-Sudikerta) saat Pilgub Bali 2018.
“Jadi, karena pas kebetulan di pinggir jalan, saya pasang plang saya. Tapi, selama ini kantor tersebut hanya dipakai urusan Mantra-Kerta. Setelah itu, tidak pernah digunakan lagi,” papar Togar yang memiliki kantor advokat di Jalan Citarum Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto Denpasar.
Sayangnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali masih bungkam terkait rencana penyitaan aset tersangka Sudikerta. Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, belum mau komentar saat dihubungi via telepon dan WhatsApp, Kamis kemarin.
Sedangkan kuasa hukum Sudikerta, Wayan Sumardika, mengatakan memang ada rencana penyidik Polda Bali melakukan penyitaan beberapa aset milik kliennya. Termasuk kantor di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur. Namun, sampai saat ini dirinya belum menerima surat penyitaan tersebut. “Ya, memang ada info tersebut. Tapi, kami belum dapat resminya,” ujar Sumjardika menjawab NusaBali, Kamis malam.
Sumardika menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendekatan dengan pihak pelapor (korban), Alim Markus, dari PT Maspion Grup Surabaya, untuk bisa menyelesaikan masalah yang menjerat tersangka Sudikerta secara kekeluargaan. “Sampai saat ini kami masih berusaha menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Mohon doanya,” tandas Sumardika.
Sementara itu, penyidik Polda Bali resmi memperpanjang masa penahanan tersangka Sudikerta selama 40 hari ke depan. Masa penahanan Sudikerta dari kepolisian selama 20 hari seharusnya selesai per 25 April 2019. Karena proses penyidikan belum selesai, penyidik Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali pilih memperpanjang masa penahanan dari kejaksaan selama 40 hari ke depan.
Dikonfirmasi terpisah, Kamis kemarin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, Hasan Kurnia, membenarkan perpanjangan masa penahanan mantan Wagub Sudikerta. Hasan mengatakan sudah memberikan perpanjangan penahanan kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. “Ya, sudah resmi diperpajang dari kejaksaan selama 40 hari ke depan,” tegasnya. Terkait berkas perkara, Hasan mengaku belum mendapatkannya dari penyidik kepolisian.
Ketut Sudikerta sendiri ditangkap jajaran Polda Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (4/4) siang, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah sebesar Rp 150 miliar. Sejak itu pula, mantan Wakil bupati Badung 2005-2013 ini ditahan di Rutan Polda Bali.
Meski dijebloskan ke sel tahanan, Sudikerta tetap berstatus sebagai caleg nomor urut 4 DPR RI dari Golkar Dapil Bali dalam Pileg 2019. Poliisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018 ini maju tarung berebut kursi DPR RI Dapil Bali bersama 8 politisi Golkar lainnya, namun gagal lolos ke Senayan. *rez
Salah satu aset tersangka Ketut Susdikerta yang disita penyidik Polda Bali adalah bangunan Lantai II berupa kantor yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan. Pantauan NusaBali, Kamis (25/4), kantor yang akan disita tersebut berisi plang Kantor Pengacara Advocat and Legal Consultan, Togar Situmorang and Associates. Namun, kemarin tidak terlihat lagi aktivitas di kantor megah yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 2 miliar tersebut.
Togar Situmorang merupakan mantan pengacara Ketut Sudikerta. Selain itu, Togar juga Ketua Tim Hukum saat Sudikerta maju maju tgarung sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pendamping IB Rai Mantra dalam Pilgub Bali 2018.
Saat dikonfirmasi NusaBali per telepon terkait rencana penyitaan kantor megah milik Sudikerta tersebut, Kamis kematin, Togar membenarkannya. “Ya, saya juga dapat infor-masi seperti itu. Tapi, resminya saya belum terima,” ujar Togar.
Togar pun mempersilakan pihak Polda Bali untuk menyita kantor tersebut. “Karena kalau lihat pasal TPPU, penyidik akan menelusuri ke mana saja aliran dananya. Untuk penyitaan, itu tugas penyidik,” terang Togar.
Menurut Togar, selama ini dirinya hanya menggunakan kantor tersebut sebagai branding saja. Sebab, kantor tersebut sebenarnya digunakan untuk kepentingan pasangan Mantra-Kerta (Rai Mantra-Sudikerta) saat Pilgub Bali 2018.
“Jadi, karena pas kebetulan di pinggir jalan, saya pasang plang saya. Tapi, selama ini kantor tersebut hanya dipakai urusan Mantra-Kerta. Setelah itu, tidak pernah digunakan lagi,” papar Togar yang memiliki kantor advokat di Jalan Citarum Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto Denpasar.
Sayangnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali masih bungkam terkait rencana penyitaan aset tersangka Sudikerta. Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, belum mau komentar saat dihubungi via telepon dan WhatsApp, Kamis kemarin.
Sedangkan kuasa hukum Sudikerta, Wayan Sumardika, mengatakan memang ada rencana penyidik Polda Bali melakukan penyitaan beberapa aset milik kliennya. Termasuk kantor di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur. Namun, sampai saat ini dirinya belum menerima surat penyitaan tersebut. “Ya, memang ada info tersebut. Tapi, kami belum dapat resminya,” ujar Sumjardika menjawab NusaBali, Kamis malam.
Sumardika menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendekatan dengan pihak pelapor (korban), Alim Markus, dari PT Maspion Grup Surabaya, untuk bisa menyelesaikan masalah yang menjerat tersangka Sudikerta secara kekeluargaan. “Sampai saat ini kami masih berusaha menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Mohon doanya,” tandas Sumardika.
Sementara itu, penyidik Polda Bali resmi memperpanjang masa penahanan tersangka Sudikerta selama 40 hari ke depan. Masa penahanan Sudikerta dari kepolisian selama 20 hari seharusnya selesai per 25 April 2019. Karena proses penyidikan belum selesai, penyidik Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali pilih memperpanjang masa penahanan dari kejaksaan selama 40 hari ke depan.
Dikonfirmasi terpisah, Kamis kemarin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, Hasan Kurnia, membenarkan perpanjangan masa penahanan mantan Wagub Sudikerta. Hasan mengatakan sudah memberikan perpanjangan penahanan kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. “Ya, sudah resmi diperpajang dari kejaksaan selama 40 hari ke depan,” tegasnya. Terkait berkas perkara, Hasan mengaku belum mendapatkannya dari penyidik kepolisian.
Ketut Sudikerta sendiri ditangkap jajaran Polda Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (4/4) siang, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah sebesar Rp 150 miliar. Sejak itu pula, mantan Wakil bupati Badung 2005-2013 ini ditahan di Rutan Polda Bali.
Meski dijebloskan ke sel tahanan, Sudikerta tetap berstatus sebagai caleg nomor urut 4 DPR RI dari Golkar Dapil Bali dalam Pileg 2019. Poliisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018 ini maju tarung berebut kursi DPR RI Dapil Bali bersama 8 politisi Golkar lainnya, namun gagal lolos ke Senayan. *rez
1
Komentar