Per 1 Mei 2019, Tarif Parkir di Bandara Naik
Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung menaikkan tarif parkir sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda empat.
MANGUPURA, NusaBali
Rencananya, tarif baru ini akan diberlakukan mulai 1 Mei mendatang. Co General Manager Commercial PT Angkasa Pura I Rahmat Adil Indrawan, mengungkapkan kenaikan tarif parkir di bandara mulai efektif pada 1 Mei 2019 mendatang. Tarif parkir untuk kendaraan roda empat naik sebesar Rp 1.000, yang akan berlaku untuk kendaraan yang parkir di area terbuka serta di Gedung Parkir Mobil Bertingkat atau multi level car parking (MLCP). Dengan penyesuaian tarif parkir ini, maka akan terjadi perubahan tarif parkir kendaraan roda empat yang awalnya sebesar Rp 4.000 per jam, akan berubah menjadi Rp 5.000 per jam di area terbuka. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda empat di gedung MLCP, yang semula adalah Rp 5.000, akan menjadi Rp 6.000 per jam.
“Penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja. Sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan,” tuturnya saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/4) siang. Besarnya tarif untuk parkir kelipatan per jam berikutnya sebesar Rp 3.000 per jam.
Dijelaskannya, keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda empat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini didasarkan pada upaya peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan nominal hingga lebih dari Rp 248 miliar sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2019, serta mempertimbangkan biaya pemeliharaan dan penyusutan selama tahun berjalan.
“PT Angkasa Pura I (Persero) selaku sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara, wajib untuk menghitung rasio Return of Investment (RoI) dari setiap investasi. Untuk itu lah, keputusan untuk menyesuaikan tarif parkir ini diambil,” kata Indrawan yang didampingi oleh Communication and Legal Section Head Arie Ahsannurohin.
Sementara, untuk parkir kendaraan roda dua, AP I tidak menaikkan tarif. Terkait kenaikan tarif kendaraan roda empat, Indrawan mengaku bahwa dibarengi dengan beberapa layanan baru yang ditujukan untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara dengan penggantian semua perangkat pada entry gate, yaitu dengan pengaplikasian teknologi manless touchless entry gate dan juga kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition) sebanyak 6 unit.
“Untuk meningkatkan keamanan kendaraan yang tengah parkir, manajemen bandar udara juga telah mengaplikasikan penggunaan kamera CCTV berbasis ALPR. Dengan perangkat ini, kamera CCTV yang dipasang di pintu akan dapat mengenali plat nomor mobil yang masuk, sehingga akan meningkatkan jaminan keamanan kendaraan roda empat yang menggunakan fasilitas parkir. Dengan demikian, pengguna fasilitas parkir akan semakin merasa aman dan nyaman kala memarkirkan kendaraannya di area parkir bandar udara,” ujarnya. *dar
“Penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja. Sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan,” tuturnya saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/4) siang. Besarnya tarif untuk parkir kelipatan per jam berikutnya sebesar Rp 3.000 per jam.
Dijelaskannya, keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda empat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini didasarkan pada upaya peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan nominal hingga lebih dari Rp 248 miliar sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2019, serta mempertimbangkan biaya pemeliharaan dan penyusutan selama tahun berjalan.
“PT Angkasa Pura I (Persero) selaku sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara, wajib untuk menghitung rasio Return of Investment (RoI) dari setiap investasi. Untuk itu lah, keputusan untuk menyesuaikan tarif parkir ini diambil,” kata Indrawan yang didampingi oleh Communication and Legal Section Head Arie Ahsannurohin.
Sementara, untuk parkir kendaraan roda dua, AP I tidak menaikkan tarif. Terkait kenaikan tarif kendaraan roda empat, Indrawan mengaku bahwa dibarengi dengan beberapa layanan baru yang ditujukan untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara dengan penggantian semua perangkat pada entry gate, yaitu dengan pengaplikasian teknologi manless touchless entry gate dan juga kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition) sebanyak 6 unit.
“Untuk meningkatkan keamanan kendaraan yang tengah parkir, manajemen bandar udara juga telah mengaplikasikan penggunaan kamera CCTV berbasis ALPR. Dengan perangkat ini, kamera CCTV yang dipasang di pintu akan dapat mengenali plat nomor mobil yang masuk, sehingga akan meningkatkan jaminan keamanan kendaraan roda empat yang menggunakan fasilitas parkir. Dengan demikian, pengguna fasilitas parkir akan semakin merasa aman dan nyaman kala memarkirkan kendaraannya di area parkir bandar udara,” ujarnya. *dar
1
Komentar