Pemprov Bali Minta BPJS Kesehatan Aktifkan Akses JKN Pegawai Kontrak
Pemerintah Provinsi Bali meminta pihak BPJS Kesehatan dapat segera mengaktifkan akses kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Bali yang dinon-aktifkan sejak awal 2019.
DENPASAR, NusaBali
"Kami sebelumnya sudah beberapa kali merapatkan hal ini dengan BPJS Kesehatan, terkait kekurangan pembayaran karena penyesuaian dengan besaran UMK tahun ini akan kami bayar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, disela-sela acara penyerahan SK CPNS pegawai Pemprov Bali, di Denpasar, Kamis (25/4).
Menurut Dewa Indra, penyebab non-aktifnya kartu JKN pegawai kontrak Pemprov Bali karena sebelumnya ada persoalan terkait regulasi baru yang mengatur besaran iuran atau premi dihitung dari besaran upah minimum kabupaten/kota. "Karena UMK tahun ini naik, sedangkan pembayaran premi masih memakai besaran UMK yang lama," ucapnya.
Terkait persoalan tersebut, Sekda Bali mengaku sudah meminta agar BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali dan kekurangan pembayaran premi akan dibayar. "Itu sebenarnya cuma selisih sekitar Rp1.000 untuk satu orang. Untuk OPD yang mempunyai tenaga kontrak, saya minta juga segera bayar sesuai ketentuan sekarang, kalau kurang uang, nanti ditambahkan di APBD Perubahan," ucap mantan Kepala BPBD Provinsi Bali itu.
Bahkan Dewa Indra menambahkan, jika sampai ada yang tidak dilayani BPJS Kesehatan agar tak segan melapor pada dirinya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta mengatakan mengacu pada Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada klausul yang menyebutkan penghitungan iuran JKN pekerja penerima upah menyesuaikan dengan besaran upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi.
Terkait sejumlah pegawai kontrak yang kepesertaannya non-aktif, dikarenakan SK berlaku satu tahun, yang berakhir di akhir tahun 2018. Untuk mengaktifkan kembali kartu JKN pegawai kontrak tersebut, maka satuan kerja atau OPD harus melakukan rekonsiliasi data BPJS Kesehatan dengan menyerahkan SK terbaru disertai bukti pembayaran sesuai UMK/UMP tahun 2019.
Menurut Parasamya, pihaknya telah mengundang OPD-OPD Pemprov Bali, namun belum semua hadir untuk melaksanakan rekonsiliasi tersebut. Dari proses rekonsiliasi juga untuk mencocokkan apakah pegawai kontrak tersebut masih bekerja di OPD bersangkutan atau tidak.
Terkait dengan permasalahan itu, dia tidak memungkiri sudah beberapa kali melaksanakan rapat dengan jajaran Pemprov Bali, dan terakhir berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali. Hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu surat komitmen dari Pemprov Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, akses JKN merupakan hak yang harus didapatkan pegawai kontrak. "Jadi itu harus dapat," ucap Koster singkat disela-sela penyerahan SK CPNS pegawai Pemprov Bali, kemarin. *ant
Menurut Dewa Indra, penyebab non-aktifnya kartu JKN pegawai kontrak Pemprov Bali karena sebelumnya ada persoalan terkait regulasi baru yang mengatur besaran iuran atau premi dihitung dari besaran upah minimum kabupaten/kota. "Karena UMK tahun ini naik, sedangkan pembayaran premi masih memakai besaran UMK yang lama," ucapnya.
Terkait persoalan tersebut, Sekda Bali mengaku sudah meminta agar BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali dan kekurangan pembayaran premi akan dibayar. "Itu sebenarnya cuma selisih sekitar Rp1.000 untuk satu orang. Untuk OPD yang mempunyai tenaga kontrak, saya minta juga segera bayar sesuai ketentuan sekarang, kalau kurang uang, nanti ditambahkan di APBD Perubahan," ucap mantan Kepala BPBD Provinsi Bali itu.
Bahkan Dewa Indra menambahkan, jika sampai ada yang tidak dilayani BPJS Kesehatan agar tak segan melapor pada dirinya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta mengatakan mengacu pada Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada klausul yang menyebutkan penghitungan iuran JKN pekerja penerima upah menyesuaikan dengan besaran upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi.
Terkait sejumlah pegawai kontrak yang kepesertaannya non-aktif, dikarenakan SK berlaku satu tahun, yang berakhir di akhir tahun 2018. Untuk mengaktifkan kembali kartu JKN pegawai kontrak tersebut, maka satuan kerja atau OPD harus melakukan rekonsiliasi data BPJS Kesehatan dengan menyerahkan SK terbaru disertai bukti pembayaran sesuai UMK/UMP tahun 2019.
Menurut Parasamya, pihaknya telah mengundang OPD-OPD Pemprov Bali, namun belum semua hadir untuk melaksanakan rekonsiliasi tersebut. Dari proses rekonsiliasi juga untuk mencocokkan apakah pegawai kontrak tersebut masih bekerja di OPD bersangkutan atau tidak.
Terkait dengan permasalahan itu, dia tidak memungkiri sudah beberapa kali melaksanakan rapat dengan jajaran Pemprov Bali, dan terakhir berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali. Hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu surat komitmen dari Pemprov Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, akses JKN merupakan hak yang harus didapatkan pegawai kontrak. "Jadi itu harus dapat," ucap Koster singkat disela-sela penyerahan SK CPNS pegawai Pemprov Bali, kemarin. *ant
1
Komentar