Lahan 67 Hektare di Pancasari Ditelantarkan
Tanah negara seluas 67.350 meter persegi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terindikasi telah ditelantarkan selama puluhan tahun.
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya sejak keluar sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, pemegang hak tidak serius memanfaatkan lahan tersebut. Pemkab Buleleng pun menilai pemegang HGB wanprestasi.
Informasi dihimpun Kamis (25/4), sertifikat HGB atas lahan seluas 67,35 hektare di Desa Pancasari, terbit sekitar tahun 1990-an. Sertifikat HGB itu atas nama perusahaan Sarana Buana Handara, yang disebut-sebut anak perusahaan dari Bali Handara Kosaido.
Konon, pemegang HGB akan memanfaatkan lahan tersebut untuk penunjang sarana pariwisata. Namun hingga berakhirnya masa HGB di tahun 2012 lalu, tidak juga ada aktivitas pemanfaatan lahan tersebut. Lahan itu pun sebagian masih berupa perbukitan.
Belakangan, pihak perusahaan berniat memperpanjang izin HGB yang telah berakhir tersebut. Pihak perusahaan sudah mengajukan perpanjangan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, namun dianjurkan mengajukan perpanjangan ke Kanwil BPN di Denpasar. Karena kewenangan memperpanjang izin HGB terhadap lahan di atas 5 hektare berada di Kanwil BPN.
Ternyata permohonan perpanjangan HBG ke Kanwil BPN di Denpasar tidak serta merta dikabulkan. Pihak pemohon diminta melengkapi perizinan atas rencana pemanfaatan lahan tersebut. Perizinan itu harus diurus di Pemkab Buleleng. Rencananya dengan perpanjangan HGB itu, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk sarana akomodasi dan agro tourism.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dikonfirmasi tidak menampik ada lahan di Desa Pancasari yang telah ditelantarkan oleh pemegang sertifikat HGB. Karena itu, pihaknya tegas tidak akan memerikan izin apapun terkait dengan perpanjangan HGB tersebut. “Ini kan sudah wasprestasi namanya. Saya memang tidak akan memberikan izin untuk perpanjangan HGB-nya,” tegas Agus Suradnyana.
Dijelaskan, selain karena wanprestasi, Bupati juga memandang perlu mempertahankan kawasan di daerah Pancasari sebagai kawasan konservasi dan daerah serapan air. “Kalau di daerah atas (Pancasari,Red), saya memang agak ketat. Karena di situ merupakan hulu, dan saya ingin mempertahankan sebagai kawasan konservasi dan daerah serapan air. Di situ ada danau yang memberi kehidupan bagi masyarakat Buleleng, dan Bali,” tandasnya. *k19
Informasi dihimpun Kamis (25/4), sertifikat HGB atas lahan seluas 67,35 hektare di Desa Pancasari, terbit sekitar tahun 1990-an. Sertifikat HGB itu atas nama perusahaan Sarana Buana Handara, yang disebut-sebut anak perusahaan dari Bali Handara Kosaido.
Konon, pemegang HGB akan memanfaatkan lahan tersebut untuk penunjang sarana pariwisata. Namun hingga berakhirnya masa HGB di tahun 2012 lalu, tidak juga ada aktivitas pemanfaatan lahan tersebut. Lahan itu pun sebagian masih berupa perbukitan.
Belakangan, pihak perusahaan berniat memperpanjang izin HGB yang telah berakhir tersebut. Pihak perusahaan sudah mengajukan perpanjangan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, namun dianjurkan mengajukan perpanjangan ke Kanwil BPN di Denpasar. Karena kewenangan memperpanjang izin HGB terhadap lahan di atas 5 hektare berada di Kanwil BPN.
Ternyata permohonan perpanjangan HBG ke Kanwil BPN di Denpasar tidak serta merta dikabulkan. Pihak pemohon diminta melengkapi perizinan atas rencana pemanfaatan lahan tersebut. Perizinan itu harus diurus di Pemkab Buleleng. Rencananya dengan perpanjangan HGB itu, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk sarana akomodasi dan agro tourism.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dikonfirmasi tidak menampik ada lahan di Desa Pancasari yang telah ditelantarkan oleh pemegang sertifikat HGB. Karena itu, pihaknya tegas tidak akan memerikan izin apapun terkait dengan perpanjangan HGB tersebut. “Ini kan sudah wasprestasi namanya. Saya memang tidak akan memberikan izin untuk perpanjangan HGB-nya,” tegas Agus Suradnyana.
Dijelaskan, selain karena wanprestasi, Bupati juga memandang perlu mempertahankan kawasan di daerah Pancasari sebagai kawasan konservasi dan daerah serapan air. “Kalau di daerah atas (Pancasari,Red), saya memang agak ketat. Karena di situ merupakan hulu, dan saya ingin mempertahankan sebagai kawasan konservasi dan daerah serapan air. Di situ ada danau yang memberi kehidupan bagi masyarakat Buleleng, dan Bali,” tandasnya. *k19
1
Komentar