Notaris 16 Bulan, Otak Penipuan 28 Bulan
Vonis Kasus Penipuan Senilai Rp 11,6 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 11,6 miliar, yaitu oknum notaris Ketut Neli Asih, 54, dan Gunawan Priambodo divonis berbeda dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (25/4).Oknum notaries Neli divonis 1 tahun 4 bulan sementara, Gunawan Priambodo yang juga otak penipuan divonis 2 tahun 4 bulan.
Majelis hakim PN Depasar pimpinan IGN Partha Bargawa dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, yang menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Yakni, setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengam tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya.
Namun majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3,5 tahun penjara.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis Hakim akhirnya memangkas tuntutan jaksa dari 3,5 tahun penjara 2,4 tahun. “Menyatakan terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” tegas hakim dalam amar putusanya.
Atas putusan ini, terdakwa Neli melalui kuasa hukumnya, Jhon Korassa Sonbay langsung menyatakan mengajukan upaya hukuman banding. “Kami mengajukan banding, karena yang kami mau terdakwa ini bebas,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradice Loft. Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas.
Namun menurut saksi, meski sudah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli). Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga. Dalam kecurigaan itu, sempat menanyakan kepada Notaris Rosilawati soal keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut. Saat itu dijawab oleh notaris Rosilawati bahwa sertifikat itu ada pada notaris Triska Damayanti. Dari sinilah diketahui bahwa sertifikat itu ada pada orang yang bernama Suriyanto. *rez
Dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 11,6 miliar, yaitu oknum notaris Ketut Neli Asih, 54, dan Gunawan Priambodo divonis berbeda dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (25/4).Oknum notaries Neli divonis 1 tahun 4 bulan sementara, Gunawan Priambodo yang juga otak penipuan divonis 2 tahun 4 bulan.
Majelis hakim PN Depasar pimpinan IGN Partha Bargawa dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, yang menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Yakni, setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengam tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya.
Namun majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3,5 tahun penjara.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis Hakim akhirnya memangkas tuntutan jaksa dari 3,5 tahun penjara 2,4 tahun. “Menyatakan terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” tegas hakim dalam amar putusanya.
Atas putusan ini, terdakwa Neli melalui kuasa hukumnya, Jhon Korassa Sonbay langsung menyatakan mengajukan upaya hukuman banding. “Kami mengajukan banding, karena yang kami mau terdakwa ini bebas,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradice Loft. Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas.
Namun menurut saksi, meski sudah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli). Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga. Dalam kecurigaan itu, sempat menanyakan kepada Notaris Rosilawati soal keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut. Saat itu dijawab oleh notaris Rosilawati bahwa sertifikat itu ada pada notaris Triska Damayanti. Dari sinilah diketahui bahwa sertifikat itu ada pada orang yang bernama Suriyanto. *rez
1
Komentar