Sofyan Basir Dicegah KPK ke Luar Negeri
Janji kooperatif, belum pikirkan praperadilan KPK
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait status Sofyan sebagai tersangka dugaan suap PLTU Riau-1.
"KPK telah mengirimkan surat kepada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/4) seperti dilansir detik.
Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan sejak Kamis (25/4). Hingga kini, kata Febri, ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa. "Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," ucapnya.
Sofyan sendiri sebelumnya berada di Prancis dan baru kembali ke Indonesia Kamis (25/4). Dia berada di Prancis terkait urusan dinas.
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo mengatakan Direktur Utama PT PLN nonaktif itu berjanji kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Pak Sofyan Basir sudah kembali ke Jakarta. Sempat komunikasi intinya insyaallah beliau akan kooperatif," kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, Jumat (26/4).
Dia juga mengatakan Sofyan belum berpikir mengajukan gugatan praperadilan. Sejauh ini, menurut Soesilo, Sofyan belum menerima panggilan untuk diperiksa KPK sebagai tersangka.
"Belum ada surat panggilan. Praperadilan belum dipikirkan," ucapnya. Menurut Febri, KPK juga mendalami keterlibatan petinggi anak usaha PLN seperti PJB, PJBI hingga PLN Batubara.
"Apakah ada pihak lainnya, nanti tentu kita cermati lebih lanjut. Dikatakan bahwa pertemuan-pertemuan itu bagian dari tindak pidana bersama-sama," Febri.
"Nanti mereka yang ikut pertemuan itu kami periksa dulu, ditanya dan dituangkan keterangannya dalam berita acara (BAP). Sebagian kan sudah mulai diagendakan diperiksa bahkan sejumlah direktur PLN sudah kami periksa dan yang lainnya juga nanti akan kami dalami lebih lanjut keterangannya. Sehingga kita bisa tahu sebenarnya siapa master mind-nya," kata Febri.
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.
Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi untuk Sofyan Basir. Pada Jumat (26/4) KPK memeriksa tiga orang pejabat PT PLN yakni, Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kuswidharto, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik. *
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait status Sofyan sebagai tersangka dugaan suap PLTU Riau-1.
"KPK telah mengirimkan surat kepada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/4) seperti dilansir detik.
Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan sejak Kamis (25/4). Hingga kini, kata Febri, ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa. "Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," ucapnya.
Sofyan sendiri sebelumnya berada di Prancis dan baru kembali ke Indonesia Kamis (25/4). Dia berada di Prancis terkait urusan dinas.
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo mengatakan Direktur Utama PT PLN nonaktif itu berjanji kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Pak Sofyan Basir sudah kembali ke Jakarta. Sempat komunikasi intinya insyaallah beliau akan kooperatif," kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, Jumat (26/4).
Dia juga mengatakan Sofyan belum berpikir mengajukan gugatan praperadilan. Sejauh ini, menurut Soesilo, Sofyan belum menerima panggilan untuk diperiksa KPK sebagai tersangka.
"Belum ada surat panggilan. Praperadilan belum dipikirkan," ucapnya. Menurut Febri, KPK juga mendalami keterlibatan petinggi anak usaha PLN seperti PJB, PJBI hingga PLN Batubara.
"Apakah ada pihak lainnya, nanti tentu kita cermati lebih lanjut. Dikatakan bahwa pertemuan-pertemuan itu bagian dari tindak pidana bersama-sama," Febri.
"Nanti mereka yang ikut pertemuan itu kami periksa dulu, ditanya dan dituangkan keterangannya dalam berita acara (BAP). Sebagian kan sudah mulai diagendakan diperiksa bahkan sejumlah direktur PLN sudah kami periksa dan yang lainnya juga nanti akan kami dalami lebih lanjut keterangannya. Sehingga kita bisa tahu sebenarnya siapa master mind-nya," kata Febri.
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.
Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi untuk Sofyan Basir. Pada Jumat (26/4) KPK memeriksa tiga orang pejabat PT PLN yakni, Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kuswidharto, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik. *
1
Komentar