Kuota SMA/SMK 76 Ribu
Kadisdik berharap tidak intervensi dari oknum-oknum terhadap pelaksanaan PPDB tahun ini.
Disdik Bali Berharap Tidak Ada Siswa Tercecer
DENPASAR, NusaBali
Dinas Pendidikan Provinsi Bali memprediksi jumlah lulusan pelajar SMP tahun 2019 adalah sebanyak 65.081 orang. Untuk itu, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020, Disdik Provinsi Bali telah menyiapkan daya tampung sebanyak 76.395 kursi (gabungan kuota SMA/SMK negeri dan swasta) bagi siswa yang akan belajar di jenjang SMA/SMK. Kelebihan kuota sebanyak 11 ribu lebih ini diharapkan tidak ada lagi siswa yang tidak ditampung.
Berdasarkan data dari Disdik Provinsi Bali, kuota atau daya tampung di sekolah negeri di Bali sebanyak 39.994 kursi, yakni SMA negeri sebanyak 21.439 kursi dan SMK negeri sebanyak 18.555 kursi. Sedangkan di sekolah SMA/SMK swasta menyediakan kuota sebanyak 36.401 kursi, terdiri dari 11.132 kursi di SMA swasta dan 25.269 kursi di SMK swasta.
"Daya tampung sudah melebihi. Tidak ada lagi alasan siswa yang tidak mendapatkan sekolah atau tidak ditampung. Tinggal bagaimana sekarang siswa dan orangtua memilih sekolah dengan bijak," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat jumpa pers persiapan PPDB di kantor dinas setempat, Selasa (30/4).
Menurutnya, dampak pelaksanaan PPDB tentunya sudah dipertimbangkan. Seperti misalnya ingin menutup istilah sekolah favorit dan tidak favorit. Sehingga tujuannya nanti adalah pemerataan dan tidak lagi ada yang numplek mendaftar di satu sekolah. "Tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Diupayakan pemerataan, dalam artian sekolah mana yang minim sarana prasarananya akan ditambah oleh pemerintah. Begitu juga gurunya yang berprestasi akan di-rolling untuk bisa semuanya merata," kata Kadis Ketut Ngurah Boy Jayawibawa.
Terkait mekanisme PPDB, kata dia, mengacu pada regulasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB. Pelaksanaan PPDB tahun ini menggunakan tiga jalur yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Dijelaskan, Permendikbud tersebut mengatur mengenai persentase kuota untuk tiga jalur tersebut, yakni jalur zonasi paling sedikit 90 persen, jalur prestasi maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen.
Lebih lanjut dipaparkan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Disdik Provinsi Bali, AA Gde Rai Sujaya, jalur zonasi menjadi empat. Pertama, jalur berdasarkan perjanjian antara banjar atau desa adat yang terdekat dengan pihak sekolah terdekat.
"Tahun 2018 ada jalur bina lingkungan lokal. Karena ada beberapa sekolah, di saat pembangunan di sekolah tersebut ada perjanjian dengan desa adat terkait pemanfaatan tanah atau aset, sehingga ada kesepakatan memprioritaskan anak-anak tersebut untuk diterima. Yang ada perjanjian dengan desa adat dimasukkan ke jalur zonasi dan ini tidak melanggar ketentuan," bebernya.
Menurut hampir atau semua desa adat yang melakukan perjanjian dengan pihak sekolah adalah desa adat atau banjar yang lokasinya terdekat dengan sekolah. Untuk memberikan jaminan kepada desa adat yang telah melakukan perjanjian, maka ini dimasukkan ke jalur zonasi. "Ketentuannya adalah dokumen yang menunjukkan memang ada perjanjian dari pihak sekolah dengan banjar atau desa adat. Selain itu, kepala sekolah juga membuat surat pernyataan bahwa memang benar sekolah itu mengadakan perjanjian dengan desa adat," ungkapnya.
Kedua, jalur zonasi yang mengakomodir anak dari keluarga tidak mampu. Dalam Permendikbud disebutkan sekolah wajib menerima minimal 20 persen anak kurang mampu. Untuk tahun ini, peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu akan dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu seperti Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Keluarga Harapan, ataupun Kartu Indonesia Pintar. Ia menegaskan PPDB tahun ini tidak dibolehkan lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu.
"Dalam Permendikbud memang diwajibkan 20 persen untuk anak dari keluarga tidak mampu. Tapi jika seandainya tidak ada yang mendaftar lewat jalur ini, sekolah tidak harus mencari anak kurang mampu untuk memenuhi minimal 20 persen tersebut seperti yang disyaratkan," jelasnya.
Jalur zonasi ketiga adalah untuk mengakomodir anak inklusi. Pendaftaran peserta lewat jalur ini harus dibuktikan surat rekomendasi dari psikiater atau penilaian pihak sekolah. Terakhir, jalur zonasi baru akan menggunakan seleksi jarak tempat tinggal.
Selain jalur zonasi, calon peserta didik juga berkesempatan mendaftar lewat jalur prestasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki sertifikat prestasi juara tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, dan internasional yang diperoleh maksimal tiga tahun terakhir. Penerimaan akan berdasarkan nilai Ujian Nasional dan pembobotan sertifikat penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun non-akademik.
Sedangkan jalur perpindahan orangtua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan dibuktikan dengan surat penugasan dan surat domisili dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua atau walinya.
Di tingkat SMK, ada jalur reguler yang di dalamnya termasuk anak dari banjar atau desa adat yang memiliki perjanjian dengan sekolah, anak tidak mampu dan anak inklusi. Untuk jalur reguler SMK, seleksi dengan mempertimbangkan nilai UN dan sertifikat prestasi hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik.
"Nilai akhir merupakan jumlah nilai UN (60 persen) dan pembobotan sertifikat juara (40 persen). Jika jumlah hasil UN dan pembobotan sertifikat sama, maka diprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan dan mendaftar lebih awal," katanya.
Pelaksanaan PPDB yang semakin dekat ini, diharapkan juga oleh Kadisdik, orangtua dan masyarakat berperan serta mengawasi tahapan PPDB. Ia juga berharap tidak intervensi dari oknum-oknum terhadap pelaksanaan PPDB tahun ini. Juga tidak ada lagi penerimaan gelombang II dan III seperti tahun-tahun sebelumnya. "PPDB dijadikan momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan dari aspek pemerataan, sehingga tidak ada lagi kesan sekolah favorit,” tandasnya. *ind
Komentar