Lagi, Enam Desa Diusulkan Bisa Kelola Hutan
Untuk ‘tahap III’ desa yang diusulkan mendapat hak pengelolaan meliputi wilayah Tejakula, Gerokgak dan Busungbiu.
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kembali mengusulkan enam desa agar mendapat hak pengelolaan hutan melalui program Pengelolaan Hutan Desa (PHD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Langkah ini setelah sukses mengusulkan empat desa meraih izin pengelolaan atas hutan yang ada di wilayahnya.
Enam desa yang diusulkan kembali mendapat izin pengelolaan hutan desa masing-masing Desa Tembok dan Penuktukan, Kecamatan Tejakula, kemudian Desa Sumberkima, Pemuteran dan Patas, Kecamatan Gerokgak, dan terakhir adalah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu. “Kami hanya mengusulkan desa-desanya karena di desa itu ada kawasan hutan. Masalah luasan, tergantung dari kementerian yang menentukan,” terang Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur yang dikonfirmasi, Rabu (1/5).
Menurut Subur, salah satu syarat permohonan izin pengelolaan hutan desa tersebut adalah, telah terbentuknya lembaga pengelola hutan (LPH) di desa yang bersangkutan. Salah satu LPH itu bisa dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga hutan yang akan dikelola nanti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa tersebut. “Tujuan utamanya adalah bagaimana hutan yang ada itu dapat memberi manfaat ekonomi pada masyarakat desa. Tentu pengelolaannya telah diatur, seperti tidak boleh menebang pohon besar, dan memanfaatkan ruang di atara pepohonan untuk ditanami tanaman buah lainnya seperti pisang dan lainnya,” jelas Subur.
Sebelumnya, sudah ada empat desa mendapat izin pengelolaan hutan dari Kementerian LHK dengan luas total 751 hektare. Empat desa yang mendapat izin pengelolaan hutan desa ‘tahap II’, seluruhnya berada di Kecamatan Sukasada, masing-masing Desa Ambengan, seluas 354 hektare, Desa Sambangan seluas118 hektar, Desa Panji seluas 129 hektare, dan Desa Panji Anom seluas 150 hektare. Empat desa itu menambah jumlah desa yang mendapat izin. Karena pada ‘tahap I’ dua desa sudah lebih awal mendapatkan izin pengelolaan hutan yakni Desa Wanagiri dan Desa Selat di Kecamatan Sukasada. Dari enam desa itu luas hutan yang sudah dikelola seluruhnya adalah 1.551 hektare.
Staf Kementerian LHK, Linda Krisnawati sebelumnya menjelaskan, Kementerian LHK memberikan izin akses kelola untuk desa agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan juga untuk peningkatan pelestarian hutan.
Linda menambahkan melalui pemberian izin kelola hutan ini Kementerian LHK berharap seluruh masyarakat berpartisipasi dalam merawat kelestarian hutan negara. “Hutan kita sangat luas jadi kami butuh partisipasi masyarakat untuk ikut merawat hutan,” ujar Linda Krisnawati. *k19
Enam desa yang diusulkan kembali mendapat izin pengelolaan hutan desa masing-masing Desa Tembok dan Penuktukan, Kecamatan Tejakula, kemudian Desa Sumberkima, Pemuteran dan Patas, Kecamatan Gerokgak, dan terakhir adalah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu. “Kami hanya mengusulkan desa-desanya karena di desa itu ada kawasan hutan. Masalah luasan, tergantung dari kementerian yang menentukan,” terang Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur yang dikonfirmasi, Rabu (1/5).
Menurut Subur, salah satu syarat permohonan izin pengelolaan hutan desa tersebut adalah, telah terbentuknya lembaga pengelola hutan (LPH) di desa yang bersangkutan. Salah satu LPH itu bisa dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga hutan yang akan dikelola nanti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa tersebut. “Tujuan utamanya adalah bagaimana hutan yang ada itu dapat memberi manfaat ekonomi pada masyarakat desa. Tentu pengelolaannya telah diatur, seperti tidak boleh menebang pohon besar, dan memanfaatkan ruang di atara pepohonan untuk ditanami tanaman buah lainnya seperti pisang dan lainnya,” jelas Subur.
Sebelumnya, sudah ada empat desa mendapat izin pengelolaan hutan dari Kementerian LHK dengan luas total 751 hektare. Empat desa yang mendapat izin pengelolaan hutan desa ‘tahap II’, seluruhnya berada di Kecamatan Sukasada, masing-masing Desa Ambengan, seluas 354 hektare, Desa Sambangan seluas118 hektar, Desa Panji seluas 129 hektare, dan Desa Panji Anom seluas 150 hektare. Empat desa itu menambah jumlah desa yang mendapat izin. Karena pada ‘tahap I’ dua desa sudah lebih awal mendapatkan izin pengelolaan hutan yakni Desa Wanagiri dan Desa Selat di Kecamatan Sukasada. Dari enam desa itu luas hutan yang sudah dikelola seluruhnya adalah 1.551 hektare.
Staf Kementerian LHK, Linda Krisnawati sebelumnya menjelaskan, Kementerian LHK memberikan izin akses kelola untuk desa agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan juga untuk peningkatan pelestarian hutan.
Linda menambahkan melalui pemberian izin kelola hutan ini Kementerian LHK berharap seluruh masyarakat berpartisipasi dalam merawat kelestarian hutan negara. “Hutan kita sangat luas jadi kami butuh partisipasi masyarakat untuk ikut merawat hutan,” ujar Linda Krisnawati. *k19
Komentar