BPJS Hentikan Sementara Pelayanan di RSUD Karangasem
BPJS Kesehatan Cabang Klungkung hentikan pelayanan bagi pemegang JKN KIS di RSUD Karangasem per Rabu (1/5).
AMLAPURA, NusaBali
Alasannya sertifikat akreditasi RSUD Karangasem telah habis masa berlakunya. Layanan JKN KIS mengacu UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang wajib terakreditasi setiap 3 tahun sekali.
Pelayanan kembali dilakukan apabila telah terakreditasi. Kepala BPJS Cabang Klungkung, Endang Iriana Simanjuntak, mengungkapkan melalui surat yang dilayangkan per 30 April Nomor 811/XI-02/0419. Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, mengakui dapat surat penghentian pelayanan sementara dari BPJS Kesehatan Cabang Klungkung. "Kami telah bicarakan dengan pihak RSUD, nantinya pihak RSUD atau Puskesmas yang melakukan prosedur rujukan ke rumah sakit terdekat, RS BaliMed, RS Bintang Klungkung atau RSUD Buleleng," terang Gusti Putra Pertama di Amlapura, Rabu (1/5).
Hanya pasien rawat darurat saja untuk sementara masih ditanggung BPJS Kesehatan. "Kami optimalkan koordinasi dengan Direktur RSUD agar memenuhi syarat sesuai yang diingatkan BPJS Kesehatan yakni melakukan akreditasi," tambahnya. Sebab sesuai UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, wajib terakreditasi tiap 3 tahun sekali, untuk menjaga mutu dan kualitas pelayanan. Juga mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan. "Warga masyarakat jangan khawatir, kami berupaya mengoptimalkan pelayanan di RSUD atau Puskesmas, walau pada akhirnya memerlukan rujukan, kami telah menunjuk rumah sakit rujukan yang dituju," tambahnya.
Terpisah, Perbekel Desa Duda Timur, Kecamatan Selat I Gede Pawana merasa waswas atas nasib masyarakat yang tengah memerlukan pelayanan, terutama pemegang kartu JKN KIS. "Kami berharap secepatnya ada solusi, ini menyangkut kebutuhan vital orang banyak, penyelamatan nyawa warga masyarakat," jelas I Gede Pawana. *k16
Pelayanan kembali dilakukan apabila telah terakreditasi. Kepala BPJS Cabang Klungkung, Endang Iriana Simanjuntak, mengungkapkan melalui surat yang dilayangkan per 30 April Nomor 811/XI-02/0419. Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, mengakui dapat surat penghentian pelayanan sementara dari BPJS Kesehatan Cabang Klungkung. "Kami telah bicarakan dengan pihak RSUD, nantinya pihak RSUD atau Puskesmas yang melakukan prosedur rujukan ke rumah sakit terdekat, RS BaliMed, RS Bintang Klungkung atau RSUD Buleleng," terang Gusti Putra Pertama di Amlapura, Rabu (1/5).
Hanya pasien rawat darurat saja untuk sementara masih ditanggung BPJS Kesehatan. "Kami optimalkan koordinasi dengan Direktur RSUD agar memenuhi syarat sesuai yang diingatkan BPJS Kesehatan yakni melakukan akreditasi," tambahnya. Sebab sesuai UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, wajib terakreditasi tiap 3 tahun sekali, untuk menjaga mutu dan kualitas pelayanan. Juga mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan. "Warga masyarakat jangan khawatir, kami berupaya mengoptimalkan pelayanan di RSUD atau Puskesmas, walau pada akhirnya memerlukan rujukan, kami telah menunjuk rumah sakit rujukan yang dituju," tambahnya.
Terpisah, Perbekel Desa Duda Timur, Kecamatan Selat I Gede Pawana merasa waswas atas nasib masyarakat yang tengah memerlukan pelayanan, terutama pemegang kartu JKN KIS. "Kami berharap secepatnya ada solusi, ini menyangkut kebutuhan vital orang banyak, penyelamatan nyawa warga masyarakat," jelas I Gede Pawana. *k16
Komentar