Nelayan Protes Penggalian Pasir Pantai
Lingkungan rusak dan nelayan kesulitan menambatkan jukung.
AMLAPURA, NusaBali
Perwakilan nelayan dari Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem protes aktivitas penggalian pasir ilegal di Pantai Bugbug Tengah, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Penggalian pasir ini terjadi sejak setahun terakhir. Aspirasi disampaikan oleh I Ketut Masa di Kantor Satpol PP Karangasem, Jalan Untung Surapati Amlapura, Kamis (2/5).
Perwakilan nelayan Desa Bugbug diterima Kasatpol PP I Ketut Wage Saputra didampingi Kabid Trantib I Made Megananda. Hadir juga Perbekel Desa Bugbug I Gede Sutedja. Dalam pertemuan itu, Ketut Masa melaporkan kondisi pantai lengkap dengan foto-foto. Dikatakan, dampak pengerukan pasir illegal, nelayan kesulitan menambatkan jukung.
Menurut Ketut Masa, pernah menggelar pertemuan antara masyarakat nelayan dengan penggali pasir ilegal sebanyak 20 KK. Para penggali pasir diberi waktu dua bulan agar menghentikan pengerukan pasir dan mencari pekerjaan lain. Ternyata, penggalian jalan terus. “Makanya kami minta kepada petugas Satpol PP agar menindak penambang liar itu,” pinta Ketut Masa.
Nelayan lainnya, I Wayan Sudiasa, menambahkan kondisi di lapangan, banyak pasir habis, nelayan sulit menambatkan jukung. “Kami tidak lagi bisa menambatkan jukung karena pantai compang-camping,” katanya. Sudiasa mengaku dirugikan atas adanya penggalian pasir ilegal. Sebab lingkungan rusak, pasir hilang, dan nelayan sulit beraktivitas.
Perbekel Desa Bugbug, I Gede Sutedja membenarkan apa yang disampaikan perwakilan nelayan. Para penambang illegal diberi waktu untuk mencari pekerjaan lain, dengan harapan menghentikan penggalian. Hanya saja setelah terjadi ombak besar yang membawa pasir dari dalam laut, lubang-lubang di bekas galian kembali terisi pasir, penambang kembali melakukan pengerukan.
Sempat dilakukan pemasangan portal agar truk tidak bisa masuk pantai. Ternyata penggali pasir membuat jalan baru, sehingga truk bisa sampai ke pantai. “Kami dilema jadinya. Yang menggali pasir adalah warga Desa Bugbug, nelayan juga dari Desa Bugbug. Kami sudah beri pengertian, belum juga mau menghentikan aktivitas menggalian pasir,” kata Gede Sutedja.
Babinsa Desa Bugbug Sersan Mayor I Wayan Subadra juga menyampaikan kondisi Pantai Bugbug Tengah yang telah rusak akibat terjadi penggalian pasir. “Kami berharap ada solusi dan berharap tidak terjadi benturan antar warga,” harap Babinsa Desa Bugbug. Sementara Kasatpol PP, I Ketut Wage Saputra langsung merespons aspirasi itu. “Penggalian pasir itu ilegal, melanggar Perda Nomor 03 tahun 2010 tentang Penertiban Umum dan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009. Kami siap melakukan penertiban,” janji Ketut Wage Saputra. *k16
Perwakilan nelayan Desa Bugbug diterima Kasatpol PP I Ketut Wage Saputra didampingi Kabid Trantib I Made Megananda. Hadir juga Perbekel Desa Bugbug I Gede Sutedja. Dalam pertemuan itu, Ketut Masa melaporkan kondisi pantai lengkap dengan foto-foto. Dikatakan, dampak pengerukan pasir illegal, nelayan kesulitan menambatkan jukung.
Menurut Ketut Masa, pernah menggelar pertemuan antara masyarakat nelayan dengan penggali pasir ilegal sebanyak 20 KK. Para penggali pasir diberi waktu dua bulan agar menghentikan pengerukan pasir dan mencari pekerjaan lain. Ternyata, penggalian jalan terus. “Makanya kami minta kepada petugas Satpol PP agar menindak penambang liar itu,” pinta Ketut Masa.
Nelayan lainnya, I Wayan Sudiasa, menambahkan kondisi di lapangan, banyak pasir habis, nelayan sulit menambatkan jukung. “Kami tidak lagi bisa menambatkan jukung karena pantai compang-camping,” katanya. Sudiasa mengaku dirugikan atas adanya penggalian pasir ilegal. Sebab lingkungan rusak, pasir hilang, dan nelayan sulit beraktivitas.
Perbekel Desa Bugbug, I Gede Sutedja membenarkan apa yang disampaikan perwakilan nelayan. Para penambang illegal diberi waktu untuk mencari pekerjaan lain, dengan harapan menghentikan penggalian. Hanya saja setelah terjadi ombak besar yang membawa pasir dari dalam laut, lubang-lubang di bekas galian kembali terisi pasir, penambang kembali melakukan pengerukan.
Sempat dilakukan pemasangan portal agar truk tidak bisa masuk pantai. Ternyata penggali pasir membuat jalan baru, sehingga truk bisa sampai ke pantai. “Kami dilema jadinya. Yang menggali pasir adalah warga Desa Bugbug, nelayan juga dari Desa Bugbug. Kami sudah beri pengertian, belum juga mau menghentikan aktivitas menggalian pasir,” kata Gede Sutedja.
Babinsa Desa Bugbug Sersan Mayor I Wayan Subadra juga menyampaikan kondisi Pantai Bugbug Tengah yang telah rusak akibat terjadi penggalian pasir. “Kami berharap ada solusi dan berharap tidak terjadi benturan antar warga,” harap Babinsa Desa Bugbug. Sementara Kasatpol PP, I Ketut Wage Saputra langsung merespons aspirasi itu. “Penggalian pasir itu ilegal, melanggar Perda Nomor 03 tahun 2010 tentang Penertiban Umum dan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009. Kami siap melakukan penertiban,” janji Ketut Wage Saputra. *k16
1
Komentar