Tiga Ranperda Ditarget Tuntas Empat Bulan
Masa jabatan anggota DPRD Buleleng periode 2014-2019, tinggal empat bulan lagi, karena Agustus sudah ada pelantikan anggota dewan yang baru.
SINGARAJA, NusaBali
Namun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, pasang target mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda. Padahal satu dari tiga Ranperda itu masih tarik ulur dengan eksekutif.
Tiga Ranperda yang dirancang pengesahannya pada masa sidang pertama ini adalah, Ranperda Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2006, tentang Perubahan Nama BPR Bank Buleleng 45 menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Buleleng 45; kemudian Ranperda Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan Ranperda tentang Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Buleleng.
Dari tiga Ranperda itu, Ranperda Perubahan BPR Bank Buleleng 45 menjadi Perusahaan Umum Daerah masih tarik ulur. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng tetap bersikukuh agar Ranperda tersebut harus disertai kajian naskah akademik. Sedangkan eksekutif telah menjelaskan, naskah akademik tidak perlu disertakan, karena perubahan itu sudah dijelaskan. Meski masih terjadi tarik ulur, Bapemperda optimis pengesahan tiga ranperda itu sesuai target.
Rencananya tiga ranperda itu akan disahkan pertengahan Mei 2019 saat memasuki masa sidang kedua. Hal itu terungkap dalam rapat antara Bapemperda DPRD Buleleng dengan eksekutif, Kamis (2/5) di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.
Ketua Bapemperda, Gede Suradnya usai rapat menegaskan, pihaknya tiga Ranperda tersebut dapat disahkan pada pertengahan Mei 2019. Terkait tarik ulur masalah ranperda BPR Bank Buleleng menjadi Perusahaan Umum Daerah, Suradnya menegaskan, dalam waktu dekat Pansus akan berkonsultasi ke Kemenkeu RI terkait dengan boleh tidaknya Ranperda itu diserai naskah kajian akademik. “Nanti kami akan konsultasi ke pemerintah pusat. Kalau misalnya, harus ada naskah akademik, maka eksekutif wajib melampirkan. Tadi saya sudah tanyakan kepada eksekutif, ternyata mereka sudah siap dengan naskah akademiknya,” terang politisi Partai Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.
Bagaimana dengan kehadiran anggota dewan di sisa masa jabatan? Suradnya menyatakan, dirinya nyakin anggota dewan masih akan tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam sisa masa jabatannya. “Sekarang saja anggota hadir, nanti pasti hadir juga karena mereka kan tetap harus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat,” ujar caleg Gerindra yang kembali lolos ke DPRD Buleleng.
Rapat pembahasan kemarin dihadiri oleh Bagian Hukum, Bagian Ekbang Setda Kabupaten Buleleng, serta Direksi BPR Bank Buleleng, serta Tim ahli DPRD Buleleng. *k19
Tiga Ranperda yang dirancang pengesahannya pada masa sidang pertama ini adalah, Ranperda Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2006, tentang Perubahan Nama BPR Bank Buleleng 45 menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Buleleng 45; kemudian Ranperda Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan Ranperda tentang Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Buleleng.
Dari tiga Ranperda itu, Ranperda Perubahan BPR Bank Buleleng 45 menjadi Perusahaan Umum Daerah masih tarik ulur. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng tetap bersikukuh agar Ranperda tersebut harus disertai kajian naskah akademik. Sedangkan eksekutif telah menjelaskan, naskah akademik tidak perlu disertakan, karena perubahan itu sudah dijelaskan. Meski masih terjadi tarik ulur, Bapemperda optimis pengesahan tiga ranperda itu sesuai target.
Rencananya tiga ranperda itu akan disahkan pertengahan Mei 2019 saat memasuki masa sidang kedua. Hal itu terungkap dalam rapat antara Bapemperda DPRD Buleleng dengan eksekutif, Kamis (2/5) di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.
Ketua Bapemperda, Gede Suradnya usai rapat menegaskan, pihaknya tiga Ranperda tersebut dapat disahkan pada pertengahan Mei 2019. Terkait tarik ulur masalah ranperda BPR Bank Buleleng menjadi Perusahaan Umum Daerah, Suradnya menegaskan, dalam waktu dekat Pansus akan berkonsultasi ke Kemenkeu RI terkait dengan boleh tidaknya Ranperda itu diserai naskah kajian akademik. “Nanti kami akan konsultasi ke pemerintah pusat. Kalau misalnya, harus ada naskah akademik, maka eksekutif wajib melampirkan. Tadi saya sudah tanyakan kepada eksekutif, ternyata mereka sudah siap dengan naskah akademiknya,” terang politisi Partai Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.
Bagaimana dengan kehadiran anggota dewan di sisa masa jabatan? Suradnya menyatakan, dirinya nyakin anggota dewan masih akan tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam sisa masa jabatannya. “Sekarang saja anggota hadir, nanti pasti hadir juga karena mereka kan tetap harus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat,” ujar caleg Gerindra yang kembali lolos ke DPRD Buleleng.
Rapat pembahasan kemarin dihadiri oleh Bagian Hukum, Bagian Ekbang Setda Kabupaten Buleleng, serta Direksi BPR Bank Buleleng, serta Tim ahli DPRD Buleleng. *k19
Komentar