nusabali

19 Napi Wanita Lapas Kerobokan Dikirim ke Karangasem

  • www.nusabali.com-19-napi-wanita-lapas-kerobokan-dikirim-ke-karangasem

Lapas Kelas IIBKarangasem menerima titipan 19 narapidana wanita dari LPP (Lembaga Pemasyarakatan Perempuan) Denpasar.

AMLAPURA, NusaBali

Serah terima napi dilakukan di Lapas Karangasem, Kamis (2/5) pukul 22.00 Wita, antara Kepala LPP Denpasar Lili dengan Kasi Binadik Lapas Karangasem I Ketut Kawidana.

Begitu 19 napi tiba di Lapas Karangasem yang terdiri dari 18 napi narkoba dan 1 napi kriminal, langsung dilakukan pengecekan identitas satu persatu. Setiap napi wajib membubuhkan sidik jari, menandatangani berkas setelah mengisi biodata, menyangkut nama, alamat, umur, kasus yang dialami, lama hukuman, dan pasal yang dikenakan.

Setiap napi juga disertakan, tanggal keputusan dan memulai menjalani hukuman. Sehingga berdasarkan itu, petugas Lapas Karangasem bisa menghitung, sisa hukuman, dan pengajuan remisi setiap perayaan HUT RI dan hari raya sesuai agamanya masing-masing.

Kasimin Kamtib (Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban) LPP Denpasar Devi Fujiantari mengatakan, dipindahkannya 19 napi dari LPP Denpasar karena selama ini di LPP telah overload. Kapasitasnya 120 napi tetapi penghuninya telah mencapai 225 napi. "Ini kami lakukan jelang Idul Fitri," kata Devi Fujiantari.

Kalapas Karangasem Rochkadam mengatakan, terjadinya overload di LPP Denpasar merupakan tanggungjawab bersama. "Di sini blok wanita tidak begitu overload. Kami siap menerima napi dari LPP Denpasar. Selama ini ada 3 tahanan wanita dan 22 napi wanita. Kemudian ada tambahan dari LPP Denpasar 19 napi, masih bisa memenuhi daya tampung," katanya.

Secara keseluruhan kata Kalapas Rochkadam, kapasitas Lapas Karangasem sebenarnya 163, tetapi setelah adanya tambahan dari LPP Denpasar 19 napi wanita, dan ditambah tahanan yang ada, sehingga penghuninya 282 tahanan dan napi. "Walau kelebihan penghuni, melebihi dari daya tampung, kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan saat melakukan pembinaan," lanjutnya.

Napi Elisa Tri Ayu Anna, 29, dari Semarang yang terlibat narkoba, mengaku telah menjalani hukuman 6 bulan dari putusan pengadilan 2 tahun dan 6 bulan, mengacu pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 tahun 2009. "Saya sebagai pemakai narkoba, tetapi sampai sekarang tidak ketagihan narkoba. Boleh dites urine," ucap Elisa yang mengaku ditangkap petugas saat kerja di salah satu cafe di Denpasar. *k16

Komentar