DPRD Bali Pilih Tolak Tes Urine Lagi
Versi Ketua Fraksi PDIP Kadek Diana, karena satu anggota positif narkoba, 54 anggota Dewan lainnya kena getah
Karena Oknum Dewan Positif Narkoba Tak Diumumkan BNN
DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali meradang atas sikap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali yang tidak mau mengumumkan identitas oknum anggota Dewan yang positif narkoba berdasarkan hasil tes urine sebelumnya. DPRD Bali pun tolak jika dilakukan tes urine lagi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, I Kadek Diana, mengatakan pihaknya tegas menolak adanya tes urine lanjutan dari BNN. Alasannya, tes urine dianggap sia-sia dan mubazir. “Kalau tidak diumumkan, jangan lagi ada tes urine di DPRD Bali oleh BNN. Tulis itu wartawan. Buat apa tes urine, kalau tidak boleh tahu hasil dan siapa orang yang dikatakan positif itu?” tandas Kadek Diana di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (30/5).
Diana menegaskan, DPRD Bali sebetulnya sudah sangat terbuka dan membuka pintu bagi BNN. Sebab, DPRD Bali komitmen dengan misi pemerintah mencegah dan memberantas peredaran narkoba di mana pun. Tapi, manakala ada satu anggota Dewan yang dinyatakan positif narkoba, BNN enggan mengungkap identitasnya, sehingga dikhawatirkan terjadi saling curiga di antara sesama wakil rakyat.
“Jadi, nggak usah lagi ada pemeriksaan urine lanjutan. Karena kesannya hanya formalitas saja. Malu, DPRD Bali ditanya terus oleh masyarakat, karena hasil pemeriksaan tidak ada ujungnya,” ujar politisi PDIP asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Menurut Diana, yang menjadi korban adalah anggota DPRD Bali. Sebab, masyarakat curiga dan image 55 anggota DPRD Bali jadi jelek semuanya. “Karena seorang saja dinyatakan positif narkoba, yang 54 orang lainnya jadi kena. Ke depan, nggak usah lagi ada tes urine,” tegas mantan Sekretaris DPC PDIP Gianyar ini.
Wakil Ketua Fraksi Panca Bayu DPRD Bali, I Nyoman Tirtawan, juga menyatakan sikap yang sama dengan Fraksi PDIP. Menurut Tirtawan, pemeriksaan urine bagi anggota Dewan jadi mubazir. “Kesannya tidak kesatria kalau tidak diumumkan ke publik. BNN mestinya bekerja dengan tuntas. Ada pemeriksaan, hasil diumumkan. Siapa orangnya, diumumkan dong,” ujar politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Tirtawan menyebutkan, dirinya sampai dua kali dites urine. Demikian juga temannya sesama anggota Komisi I DPRD Bali, ada pula yang dites urine sampai dua kali. Mereka menjalaninya dengan senang hati, karena berkomitmen terhadap upaya pemberantasan narkoba.
”Kami sudah buka pintu dan sangat terbuka. Kalau memang ada positif narkoba dan orangnya jelas, ya diumumkan saja. Apanya yang disembunyikan? Kalau bekerja setengah-setengah, nggak usahlah ada pemeriksaan lagi,” tegas Tirtawan.
Tirtawan pun meminta Pimpinan Dewan supaya mempertimbangkan dan mendesak BNN umumkan saja hasil detail pemeriksaan urine sebelumnya. Kalau seperti sekarang, dugaan orang jadi macam-macam. “Saya pulang kampung selalu ditanya apakah kena kasus narkoba atau tidak. Malu ya jadi wakil rakyat yang terhormat. Sebaiknya BNN yang mengumumkan hasilnya. Kalau Pimpinan DPRD Bali yang mengumumkan anggotanya, akan bias. Ini lembaga politik. Ya, kalau datanya valid,” pintanya.
Sementara, pihak BNN enggan menanggapi desakan DPRD Bali. Alasannya, semua sudah sesuai dengan prosedur. “Mau diumumkan atau tidak, kami sudah bekerja sesuai dengan Undang-undang. Data sudah kami serahkan kepada Pimpinan Dewan. Hasilnya bagaimana, siapa orangnya yang positif dan negatif, juga sudah kami serahkan. Kami nggak akan komentari di luar itu,” elak Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Putu Gede Suastawa, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Brigjen Suastawa mengatakan, pemeriksan urine anggota DPRD Bali sudah tuntas dilakukan. “Sudah diperiksa 54 orang kok. Hasilnya yang sisa kemarin negatif. Kami sudah selesai bekerja. Soal nama yang positif, karena dia klien dan harus direhabilitasi, kami tidak boleh mengumumkannya. Kalau kami umumkan, kami melanggar Undang-undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan. Penyakit pasien itu tidak boleh diumumkan. Yang positif ini kan pasien kita sekarang dan perlu rehabilitasi,” dalih Brigjen Suastawa.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Nyoman Gede Legawa Partha, mengatakan kewenangan untuk mengumumkan hasil pemeriksaan urine itu adalah BNN. “Soal nama yang dinyatakan positif narkoba, kembali kepada BNN. Apakah informasi anggota Dewan narkoba itu merupakan informasi terbuka atau tidak. Yang tahu itu terbuka dan boleh diumumkan, ya BNN,” ujar Legawa.
Ditanya soal desakan masyarakat supaya hasil tes urine diumumkan saja, menurut Legawa, tergantung BNN dan Pimpinan DPRD Bali. “Tergantung BNN apakah bisa dibuka nggak ke publik informasi itu? Kalau DPRD Bali sudah diberikan hasilnya, tergantung lembaganya DPRD Bali juga,” tegas Legawa. 7 nat
Sedangkan pentolan KI, Agus Astapa, mendesak BNN dan DPRD Bali untuk segera membuka identitas oknum anggota Dewan yang terindikasi positif narkoba. “Sekarang era keterbukaan publik, sehingga tidak perlu ditutup-tutupi,” tegas Agus Astapa, Senin kemarin.
Menurut dia, seharusnya BNN atau DPRD Bali segera mengungkap siapa oknum anggota Dewan yang positif narkoba tersebut. Sebab, ini menyangkut kredibilitas anggota DPRD Bali yang harus diketahui masyarakat. “Kalau pejabat publik, tentu memiliki pertanggungjawaban kepada masyarakat,” katanya.
Namun, jika memang penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini, menurut Agus, bisa dikecualikan sesuai pasal 17 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait apakah nantinya ada pelanggaran hukum atau tidak, polisi yang memiliki kewenangan.
Selain itu, kata Agus, DPRD Bali harus segera membuat daftar informasi publik untuk mengetahui informasi mana saja yang bisa dibuka atau tidak kepada publik. “Karena, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Kalau masyarakat keberatan, bisa menyampaikan ke KI,” lanjut mantan wartawan ini. 7 nat,rez
Komentar