Ranperda Bank Buleleng Terancam Jadi PR
Ketiadaan naskah akademik membuat pembahasan Ranperda tentang Perubahan BPR Bank Buleleng menjadi PT Bank Buleleng tidak bisa dilakukan.
SINGARAJA, NusaBali
Ranperda tentang Perubahan BPR Bank Buleleng menjadi PT Bank Buleleng terancam tidak bisa disahkan pada masa sidang II DPRD Buleleng pertengahan Mei 2019. Masalahnya, Pansus bersama eksekutif sepakat menunda pembahasan hingga adanya naskah akademik.
Rencananya, ada tiga Ranperda yang akan disahkan pada masa sidang II, yakni, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda PT Bank Buleleng.
Namun, hasil rapat Pansus dengan gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (6/5), ternyata Ranperda PT Bank Buleleng diputuskan ditunda pembahasan hingga ada naskah akademik. Sedangkan dua ranperda lainnya, pembahasan dilanjutkan. Dengan penundaan pembahasan tersebut, Ranperda PT Bank Buleleng dipastikan tidak bisa disahkan pada masa sidang II.
Ketua Pansus PT Bank Buleleng, Putu Tirta Adnyana menegaskan, pihaknya tetap akan meminta naskah akademik tersebut. Jika belum ada, maka pembahasan akan tetap ditunda. “Kalau sekarang ditunda, pembahasan bisa nanti. Tidak mesti harus sekarang disahkan, nanti juga bisa pada masa sidang berikutnya,” tegasnya.
Walaupun telah sepakat menunda, Politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini menyarankan agar tetap dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena ada banyak aturan baru yang terbit berkaitan dengan Ranperda tersebut.
“Menurut saya belum lengkap materinya, karena walau hanya Perseroda, OJK dan UU menjadi pokok juga yang harus dipertimbangkan. Tetapi tetap dalam Undang-Undang seperti itu, mengikuti peraturan tentang perseroan terbatas,” katanya.
Walaupun demikian, Tirta Adnyana optimis Ranperda tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Ia pun berharap anggota Pansus dan eksekutif tetap serius seperti yang selama ini sudah berjalan baik dalam setiap tahapan pembahasan. Sehingga Ranperda tersebut dapat segera diputuskan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. “Kita selalu optimis, cuma kemauan harus kolektif. Semuanya pasti bisa jalan kalau kemauan untuk membahas secara serius tinggi,” tegasnya. *k19
Rencananya, ada tiga Ranperda yang akan disahkan pada masa sidang II, yakni, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda PT Bank Buleleng.
Namun, hasil rapat Pansus dengan gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (6/5), ternyata Ranperda PT Bank Buleleng diputuskan ditunda pembahasan hingga ada naskah akademik. Sedangkan dua ranperda lainnya, pembahasan dilanjutkan. Dengan penundaan pembahasan tersebut, Ranperda PT Bank Buleleng dipastikan tidak bisa disahkan pada masa sidang II.
Ketua Pansus PT Bank Buleleng, Putu Tirta Adnyana menegaskan, pihaknya tetap akan meminta naskah akademik tersebut. Jika belum ada, maka pembahasan akan tetap ditunda. “Kalau sekarang ditunda, pembahasan bisa nanti. Tidak mesti harus sekarang disahkan, nanti juga bisa pada masa sidang berikutnya,” tegasnya.
Walaupun telah sepakat menunda, Politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini menyarankan agar tetap dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena ada banyak aturan baru yang terbit berkaitan dengan Ranperda tersebut.
“Menurut saya belum lengkap materinya, karena walau hanya Perseroda, OJK dan UU menjadi pokok juga yang harus dipertimbangkan. Tetapi tetap dalam Undang-Undang seperti itu, mengikuti peraturan tentang perseroan terbatas,” katanya.
Walaupun demikian, Tirta Adnyana optimis Ranperda tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Ia pun berharap anggota Pansus dan eksekutif tetap serius seperti yang selama ini sudah berjalan baik dalam setiap tahapan pembahasan. Sehingga Ranperda tersebut dapat segera diputuskan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. “Kita selalu optimis, cuma kemauan harus kolektif. Semuanya pasti bisa jalan kalau kemauan untuk membahas secara serius tinggi,” tegasnya. *k19
1
Komentar