Dewan Badung Godok Perda Disabilitas
DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
MANGUPURA, NusaBali
Perda ini dianggap penting untuk memberikan payung hukum bagi kaum disabilitas. Pasalnya, jumlah kaum disabilitas di Badung masuk urutan ketiga terbanyak setelah Kabupaten Jembrana dan Tabanan.
Ketua Pansus Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas DPRD Badung I Made Retha, menyatakan sangat perlu dibuatkan aturan atau payung hukum untuk menjamin hak kaum disabilitas mendapat perlindungan secara adil. Sejauh ini, perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas sangat kurang.
“Dengan adanya Perda ini nanti, kami ingin kaum disabilitas mendapat perlakuan dan perhatian yang adil dari pemerintah. Selama ini mereka kesannya kurang mendapat perhatian,” ungkap Retha usai rapat perdana pansus, Senin (6/5), di gedung Dewan Badung.
Poin-poin penting yang akan dimasukkan ke dalam perda adalah masalah perlindungan dan perhatian di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan infrastruktur. Menurut Retha, kaum disabilitas harus mendapat perhatian khusus di bidang tersebut. Pasalnya, tanpa kekhususan, para penyandang disabilitas tidak akan bisa bersanding dengan masyarakat normal. “Contohnya di bidang pendidikan, mereka harus diberikan fasilitas khusus agar bisa menempuh pendidikan. Begitu juga di bidang kesehatan dan tenaga kerja. Tanpa ada kekhususan sudah tentu mereka akan termarjinalkan,” katanya.
Disamping itu, politisi Demokrat ini juga sangat menyayangkan masih banyaknya masyarakat enggan melaporkan keluarganya yang penyandang disabilitas. Akibatnya, mereka tidak tersentuh oleh perhatian pemerintah. Dengan adanya perda ini, pihaknya berharap selain peran serta masyarakat, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk turun langsung mendata dan memfasilitasi kaum disabilitas.
Selain itu, perlindungan terhadap kaum disabilitas ini juga sudah sejalan dengan visi dan misi pembangunan Badung yang berkaitan dengan konsep Tri Kona, yaitu lahir, hidup, dan mati ditanggung oleh Pemkab Badung. “Bupati kan punya konsep Tri Kona. Nah, Tri Kona untuk disabilitas ini harus punya kekhususan. Misal di bidang kesehatan dan pendidikan. Bagi kaum disabilitas tidak cukup hanya gratis saja, tapi juga perlu akses dan fasilitas khusus,” tegas politisi asal Bualu, Kuta Selatan, ini sembari menargetkan perda ini rampung pada Juni 2019 mendatang.
Rapat perdana dihadiri anggota pansus Ida Bagus Sunarta, Tim Naskah Akademik dari Universitas Warmadewa dan tenaga ahli DPRD Badung. Anggota pansus dalam rapat tersebut lebih banyak menerima pemaparan secara akademik dari Tim Unwar. Rancangan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan inisiatif DPRD Badung. *asa
Ketua Pansus Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas DPRD Badung I Made Retha, menyatakan sangat perlu dibuatkan aturan atau payung hukum untuk menjamin hak kaum disabilitas mendapat perlindungan secara adil. Sejauh ini, perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas sangat kurang.
“Dengan adanya Perda ini nanti, kami ingin kaum disabilitas mendapat perlakuan dan perhatian yang adil dari pemerintah. Selama ini mereka kesannya kurang mendapat perhatian,” ungkap Retha usai rapat perdana pansus, Senin (6/5), di gedung Dewan Badung.
Poin-poin penting yang akan dimasukkan ke dalam perda adalah masalah perlindungan dan perhatian di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan infrastruktur. Menurut Retha, kaum disabilitas harus mendapat perhatian khusus di bidang tersebut. Pasalnya, tanpa kekhususan, para penyandang disabilitas tidak akan bisa bersanding dengan masyarakat normal. “Contohnya di bidang pendidikan, mereka harus diberikan fasilitas khusus agar bisa menempuh pendidikan. Begitu juga di bidang kesehatan dan tenaga kerja. Tanpa ada kekhususan sudah tentu mereka akan termarjinalkan,” katanya.
Disamping itu, politisi Demokrat ini juga sangat menyayangkan masih banyaknya masyarakat enggan melaporkan keluarganya yang penyandang disabilitas. Akibatnya, mereka tidak tersentuh oleh perhatian pemerintah. Dengan adanya perda ini, pihaknya berharap selain peran serta masyarakat, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk turun langsung mendata dan memfasilitasi kaum disabilitas.
Selain itu, perlindungan terhadap kaum disabilitas ini juga sudah sejalan dengan visi dan misi pembangunan Badung yang berkaitan dengan konsep Tri Kona, yaitu lahir, hidup, dan mati ditanggung oleh Pemkab Badung. “Bupati kan punya konsep Tri Kona. Nah, Tri Kona untuk disabilitas ini harus punya kekhususan. Misal di bidang kesehatan dan pendidikan. Bagi kaum disabilitas tidak cukup hanya gratis saja, tapi juga perlu akses dan fasilitas khusus,” tegas politisi asal Bualu, Kuta Selatan, ini sembari menargetkan perda ini rampung pada Juni 2019 mendatang.
Rapat perdana dihadiri anggota pansus Ida Bagus Sunarta, Tim Naskah Akademik dari Universitas Warmadewa dan tenaga ahli DPRD Badung. Anggota pansus dalam rapat tersebut lebih banyak menerima pemaparan secara akademik dari Tim Unwar. Rancangan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan inisiatif DPRD Badung. *asa
Komentar