Polsek Bangli Antisipasi Penimbunan Sembako
Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Made Raka, bersama anggota melakukan operasi pasar di Pasar Kidul, Bangli, Selasa (7/5).
BANGLI, NusaBali
Operasi pasar meliputi pemantauan harga barang serta antisipasi adanya penimbunan barang kebutuhan pokok (sembako). Kompol Dewa Raka menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan harga kebutuhan pokok di lapangan. Ketika terjadi lonjakan harga yang signifikan, pihaknya juga menelusuri penyebabnya. Jika terjadi penimpunan barang, ditindak tegas. “Antisipasi terjadinya penimbunan kebutuhan pokok yang berimbas pada harga barang. Mencegah konsumen dirugikan,” ungkap Kompol Dewa Raka.
Disampaikan, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pada pasal 107 menyebutkan bagi pelaku usaha yang menyimpan barang atau penimbunan dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Kompol Dewa Raka mengimbau pedagang tidak melakukan penimbunan sembako yang berakibat pada kelangkaan barang. Pedagang juga diingatkan tidak asal menaikkan harga yang melewati toleransi pasar. “Secara umum harga sembako di Pasar Kidul Bangli masih stabil, stok dan pendistribusiannya masih lancar,” terangya. Diakui, harga bawang putih sudah turun dan persediaannya mencukupi.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, I Nengah Sudibia mengatakan telah turun bersama satgas pangan memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di seluruh pasar di kabupaten Bangli. Sasarannya barang-barang kedaluarsa namun tetap diperjualbelikan. “Sebelumnya kami sudah rapat di provinsi. Kami ingatkan bagi konsumen dalam berbelanja untuk mengecek lebih dulu masa kedaluarsa. Begitu pula pedagang untuk mengecek barang daganganya, jangan sampai merugikan konsumen,” pintanya. Terkait pasar murah, Nengah Sudibia mengatakan akan melihat situasi harga-harga di pasaran. *esa
Disampaikan, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pada pasal 107 menyebutkan bagi pelaku usaha yang menyimpan barang atau penimbunan dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Kompol Dewa Raka mengimbau pedagang tidak melakukan penimbunan sembako yang berakibat pada kelangkaan barang. Pedagang juga diingatkan tidak asal menaikkan harga yang melewati toleransi pasar. “Secara umum harga sembako di Pasar Kidul Bangli masih stabil, stok dan pendistribusiannya masih lancar,” terangya. Diakui, harga bawang putih sudah turun dan persediaannya mencukupi.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, I Nengah Sudibia mengatakan telah turun bersama satgas pangan memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di seluruh pasar di kabupaten Bangli. Sasarannya barang-barang kedaluarsa namun tetap diperjualbelikan. “Sebelumnya kami sudah rapat di provinsi. Kami ingatkan bagi konsumen dalam berbelanja untuk mengecek lebih dulu masa kedaluarsa. Begitu pula pedagang untuk mengecek barang daganganya, jangan sampai merugikan konsumen,” pintanya. Terkait pasar murah, Nengah Sudibia mengatakan akan melihat situasi harga-harga di pasaran. *esa
Komentar