DPRD Rancang Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Parkir Ruang Milik Jalan
Potensi retribusi parkir di ruang milik jalan sampai saat ini belum tergarap maksimal, hingga kerap disalahgunakan para oknum yang tidak bertanggungjawab.
MANGUPURA, NusaBali
Atas dasar tersebut, DPRD Badung merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir Ruang Milik Jalan sebagai payung hukum.
Perda yang merupakan inisiatif dewan ini, pembahasan perdana dilakukan pada Senin (6/5), di gedung DPRD Badung. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta dan Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan I Nyoman Ardana.
Rapat perdana mengagendakan penyampaian naskah akademik Ranperda tersebut dihadiri tim lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana, Prof Putu Alit Suthanaya, Dr Ni Luh Gede Astariyani serta tenaga ahli DPRD Badung.
Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan, mengatakan penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir Ruang Milik Jalan untuk memberikan payung hukum, sehingga parkir yang selama ini tidak terkesan pungutan liar. “Setelah payung hukum selesai, mekanisme selanjutnya akan diserahkan ke pihak eksekutif. Apakah akan bentuk Badan Layanan Umum Daerah atau Perusahaan Daerah. Atau dikerjasamakan dengan pihak desa adat atau lainnya,” kata Ponda.
Politisi PDIP asal Abiansemal, itu menyatakan spirit Ranperda adalah untuk penyamaan persepsi. “Tujuan kita juga untuk memberikan rasa aman bagi pariwisata khususnya dari perparkiran. Selain itu, juga untuk meminimalkan kekroditan lalu lintas,” ucap Ketua PAC PDIP Kecamatan Abiansemal itu.
Sementara, anggota pansus I Nyoman Ardana, menyarankan naskah akademik tentang Ranperda perparkiran harus dikaji lebih dalam lagi. Termasuk gedung parkir yang dikelola oleh swasta, dapat diatur dalam Perda itu. *asa
Perda yang merupakan inisiatif dewan ini, pembahasan perdana dilakukan pada Senin (6/5), di gedung DPRD Badung. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta dan Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan I Nyoman Ardana.
Rapat perdana mengagendakan penyampaian naskah akademik Ranperda tersebut dihadiri tim lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana, Prof Putu Alit Suthanaya, Dr Ni Luh Gede Astariyani serta tenaga ahli DPRD Badung.
Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan, mengatakan penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir Ruang Milik Jalan untuk memberikan payung hukum, sehingga parkir yang selama ini tidak terkesan pungutan liar. “Setelah payung hukum selesai, mekanisme selanjutnya akan diserahkan ke pihak eksekutif. Apakah akan bentuk Badan Layanan Umum Daerah atau Perusahaan Daerah. Atau dikerjasamakan dengan pihak desa adat atau lainnya,” kata Ponda.
Politisi PDIP asal Abiansemal, itu menyatakan spirit Ranperda adalah untuk penyamaan persepsi. “Tujuan kita juga untuk memberikan rasa aman bagi pariwisata khususnya dari perparkiran. Selain itu, juga untuk meminimalkan kekroditan lalu lintas,” ucap Ketua PAC PDIP Kecamatan Abiansemal itu.
Sementara, anggota pansus I Nyoman Ardana, menyarankan naskah akademik tentang Ranperda perparkiran harus dikaji lebih dalam lagi. Termasuk gedung parkir yang dikelola oleh swasta, dapat diatur dalam Perda itu. *asa
1
Komentar