Tarif Kemahalan, 'Ojol' Dievaluasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku akan mengevaluasi kembali tarif ojek online menyusul protes masyarakat yang menilai tarifnya kemahalan.
JAKARTA, Nusa Bali
Tarif layanan ojek online ini diketahui naik per 1 Mei 2019. Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan komunitas ojek online hingga lembaga konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Sementara memang diinformasikan tarifnya sudah terlalu mahal. Kemudian, di sisi lain, setelah terjadi ribut-ribut banyak, berdampak juga kepada para pengemudi," kata Yani, di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5).
Ia menjelaskan, dari sisi pengemudi, selama tiga hari penerapan aturan tarif baru tersebut sudah merasa cukup sesuai, meskipun sebetulnya masih di bawah tuntutan awal pengemudi. Namun, nyatanya masalah timbul dari sisi penumpang yang mengeluh baik dari media sosial hingga langsung ke Kemenhub. *ant
Tarif layanan ojek online ini diketahui naik per 1 Mei 2019. Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan komunitas ojek online hingga lembaga konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Sementara memang diinformasikan tarifnya sudah terlalu mahal. Kemudian, di sisi lain, setelah terjadi ribut-ribut banyak, berdampak juga kepada para pengemudi," kata Yani, di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5).
Ia menjelaskan, dari sisi pengemudi, selama tiga hari penerapan aturan tarif baru tersebut sudah merasa cukup sesuai, meskipun sebetulnya masih di bawah tuntutan awal pengemudi. Namun, nyatanya masalah timbul dari sisi penumpang yang mengeluh baik dari media sosial hingga langsung ke Kemenhub. *ant
Komentar