nusabali

Alih Fungsi Lahan di Badung 10 Ha/Tahun

  • www.nusabali.com-alih-fungsi-lahan-di-badung-10-hatahun

Salah satu kawasan yang terparah mengalami alih fungsi lahan adalah di Kecamatan Kuta Utara.

MANGUPURA, NusaBali
Alih fungsi lahan di Kabupaten Badung menjadi-jadi. Rata-rata per tahun terjadi alih fungsi lahan seluas sekitar 10 hektare. Data yang dkumpulkan NusaBali, pada tahun 2011, sekitar 10,187 hektare lahan beralih fungsi, tahun 2012 seluas 10,195 hektare, tahun 2013 seluas 10,144 hektare, tahun 2014 seluas 9,984 hektare, dan tahun 2015 terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 10,006 hektare. Hingga saat ini luas lahan pertanian di Badung tersisa 330 hektare.

Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan (DP2K) Kabupaten Badung IGK Sudaratmaja mengaku tak memungkiri terjadinya alih fungsi lahan di Badung. Sampai saat ini, alih fungsi lahan itu masih terus terjadi. Salah satu yang terparah adalah di kawasan Kuta Utara. “Kami tidak bisa pungkiri (alih fungsi lahan, Red), khususnya di wilayah Kuta Utara,” kata Sudaratmaja saat dikonfirmasi, Selasa (31/5).

Pihaknya tidak menutup mata bila pembangunan akomodasi wisata juga memberi andil terhadap alih fungsi lahan. Tapi pemerintah tak dapat berbuat banyak lantaran belum memiliki regulasi mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“LP2B atau yang dikenal dengan lahan pertanian abadi sebenarnya sudah masuk dalam rancangan RDTR yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Badung. Kalau nanti RDTR Badung sudah disahkan, kita punya payung hukum untuk menjaga eksistensi lahan pertanian,” jelas Sudaratmaja.

Walau Badung di tengah ancaman alih fungsi lahan, namun pemerintah mengklaim sukses mencetak lahan persawahan baru 100 hektare. Luas lahan persawahan baru itu berlokasi di Subak Pangsut Sari, Banjar Sidan, Desa Belok Sidan, Petang. Cukup unik juga, karena petani setempat menggunakan cara tradisional membajak sawah. “Petani di sana tidak mau menggunakan alat modern. Itu masih berlangsung hingga saat ini,” tandasnya.

Bersamaan dengan itu, pertumbuhan akomodasi wisata daerah berjuluk Gumi Keris semakin masif. Pembangunan hotel, vila, semakin subur saja tiap tahun. Dari data yang ada, akomodasi wisata sampai 31 Desember 2015 meliputi hotel berbintang sebanyak 155, hotel non bintang 458, pondok wisata 685, dan kondotel 44. Angka ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan tahun 2016 terutama terjadi pada hotel non bintang yang kini menjadi 471, pondok wisata 716, dan kondotel 47, sedangkan hotel berbintang jumlahnya tetap 155.

Sebelumnya Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan menyatakan telah berupaya mengerem laju pertumbuhan akomodasi wisata. Yakni dengan menjalankan amanat dari Peraturan Bupati Badung Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standar Minimal Luas Lahan, Ukuran Kamar, dan Fasilitas Penunjang Pembangunan Hotel Dalam Rangka Penataan Sarana Pariwisata.

“Aturannya sudah jelas, akomodasi wisata di Kuta wajib memiliki lahan minimal seluas 50 are, di Kuta Utara 75 are, dan Kuta Selatan 100 are. Ini upaya pemerintah untuk menekan pertumbuhan akomodasi wisata,” jelasnya. 7 asa

Komentar