Ranperda Sistem Pertanian Organik Ditarget Tuntas Agustus 2019
Ranperda Sistem Pertanian Organik akhirnya maju sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Bali.
DENPASAR,NusaBali
Ranperda tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Selasa (7/5) untuk selanjutnya akan dilakukan penggodokan oleh Pansus DPRD Bali. Adalah I Gusti Putu Budiarta yang mengomandani Pansus Ranperda Sistem Pertanian Organik DPRD Bali. Ranperda ini ditarget ketok palu dan menjadi regulasi yang berlaku resmi pada Agustus 2019 mendatang.
Ketua Pansus I Gusti Putu Budiarta usai sidang paripurna, Selasa kemarin mengatakan, karena masa jabatan DPRD Bali periode 2019-2024 akan berakhir September 2019, maka seluruh agenda kerja DPRD Bali sudah harus tuntas sebelum September 2019. “Termasuk Ranperda Sistem Pertanian Organik yang menjadi inisiatif DPRD Bali ini harus sudah selesai dan ketok palu Agustus 2019,” ujar Gung De, panggilan akrab politisi asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Sementara dalam penyampaiannya pada sidang paripurna kemarin, Gung De mengatakan, Ranperda Inisiatif Dewan tentang Sistem Pertanian Organik muncul karena keinginan membatasi penggunaan obat kimia. "Kebijakan pembangunan pertanian yang diterapkan oleh pemerintah selama ini bersifat industrial yang sarat dengan penggunaan energi tidak terbarukan serta eksploitatif terhadap sumber daya alam yang lebih berorientasi terhadap peningkatan produksi," beber politisi senior PDIP yang sudah 3 periode duduk di DPRD Bali ini.
Dijelaskan, penerapan sistem pertanian konvensional yang dilakukan oleh sebagian besar petani di Indonesia memang terbukti mampu meningkatkan produksi pangan guna memenuhi kebutuhan pangan nasional. Hanya saja, petani terjebak dalam teknologi yang tidak bisa mereka ciptakan sendiri. Pasalnya, penerapan sistem tersebut membuat petani menjadi bergantung dengan berbagai bentuk sarana produksi. Seperti ketersediaan bibit unggul, beraneka macam pupuk dan pestisida sintetis yang menjadi kebutuhan pokok petani. “Oleh karena itu, Indonesia khususnya Bali memiliki potensi tinggi untuk pengembangan sistem pertanian organik untuk menghasilkan produk organik yang berdaya saing tinggi di pasaran nasional maupun internasional. Sekarang masyarakat dunia trendnya sudah beralih ke organik," ujar mantan anggota DPRD Denpasar 1999-2004 ini.
Menurutnya, budidaya pertanian organik di Bali sejatinya sudah ada sejak dulu kala. Sehingga, sistem pertanian organik dipandang layak sebagai alternatif untuk menggantikan sistem pertanian konvensional yang sedang berlangsung saat ini. “(Sistem pertanian konvensional) selain boros energi juga mempunyai dampak luas terhadap pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Pria yang juga Ketua Baleg DPRD Bali ini menyebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Tak hanya itu saja, Badan Standarisasi Nasional juga telah mengeluarkan SNI 6729:2016 sebagai Pengganti SNI 6729:2013 yang menetapkan persyaratan sistem pertanian organik di lahan pertanian, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan, dan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan. "Jadi kita mengajukan rancangan perda ini mengacu dengan regulasi di atasnya," ujar Gung De.
Dilihat dari substansinya, menurut dia, usulan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik didasarkan berbagai pertimbangan. Antara lain, pertama, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesehatan umum. Kedua, meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintetis serta varietas unggul menyebabkan petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut. Terakhir, sistem pertanian organik di Bali belum mengikuti kaidah-kaidah pertanian organik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, Ranperda Sistem Pertanian Organik diharapkan mengendalikan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia. "Ranperda ini untuk menuju Bali yang green dan bebas pencemaran. Menghasilkan produk pertanian yang bebas bahan kimia, sehingga tidak mengancam kesehatan krama Bali. Kita sudah harus meninggalkan produksi pertanian yang merusak dan mencermari tanah dan merusak kesehatan," ujar mantan Bupati Tabanan dua periode ini. *nat
Ranperda tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Selasa (7/5) untuk selanjutnya akan dilakukan penggodokan oleh Pansus DPRD Bali. Adalah I Gusti Putu Budiarta yang mengomandani Pansus Ranperda Sistem Pertanian Organik DPRD Bali. Ranperda ini ditarget ketok palu dan menjadi regulasi yang berlaku resmi pada Agustus 2019 mendatang.
Ketua Pansus I Gusti Putu Budiarta usai sidang paripurna, Selasa kemarin mengatakan, karena masa jabatan DPRD Bali periode 2019-2024 akan berakhir September 2019, maka seluruh agenda kerja DPRD Bali sudah harus tuntas sebelum September 2019. “Termasuk Ranperda Sistem Pertanian Organik yang menjadi inisiatif DPRD Bali ini harus sudah selesai dan ketok palu Agustus 2019,” ujar Gung De, panggilan akrab politisi asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Sementara dalam penyampaiannya pada sidang paripurna kemarin, Gung De mengatakan, Ranperda Inisiatif Dewan tentang Sistem Pertanian Organik muncul karena keinginan membatasi penggunaan obat kimia. "Kebijakan pembangunan pertanian yang diterapkan oleh pemerintah selama ini bersifat industrial yang sarat dengan penggunaan energi tidak terbarukan serta eksploitatif terhadap sumber daya alam yang lebih berorientasi terhadap peningkatan produksi," beber politisi senior PDIP yang sudah 3 periode duduk di DPRD Bali ini.
Dijelaskan, penerapan sistem pertanian konvensional yang dilakukan oleh sebagian besar petani di Indonesia memang terbukti mampu meningkatkan produksi pangan guna memenuhi kebutuhan pangan nasional. Hanya saja, petani terjebak dalam teknologi yang tidak bisa mereka ciptakan sendiri. Pasalnya, penerapan sistem tersebut membuat petani menjadi bergantung dengan berbagai bentuk sarana produksi. Seperti ketersediaan bibit unggul, beraneka macam pupuk dan pestisida sintetis yang menjadi kebutuhan pokok petani. “Oleh karena itu, Indonesia khususnya Bali memiliki potensi tinggi untuk pengembangan sistem pertanian organik untuk menghasilkan produk organik yang berdaya saing tinggi di pasaran nasional maupun internasional. Sekarang masyarakat dunia trendnya sudah beralih ke organik," ujar mantan anggota DPRD Denpasar 1999-2004 ini.
Menurutnya, budidaya pertanian organik di Bali sejatinya sudah ada sejak dulu kala. Sehingga, sistem pertanian organik dipandang layak sebagai alternatif untuk menggantikan sistem pertanian konvensional yang sedang berlangsung saat ini. “(Sistem pertanian konvensional) selain boros energi juga mempunyai dampak luas terhadap pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Pria yang juga Ketua Baleg DPRD Bali ini menyebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Tak hanya itu saja, Badan Standarisasi Nasional juga telah mengeluarkan SNI 6729:2016 sebagai Pengganti SNI 6729:2013 yang menetapkan persyaratan sistem pertanian organik di lahan pertanian, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan, dan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan. "Jadi kita mengajukan rancangan perda ini mengacu dengan regulasi di atasnya," ujar Gung De.
Dilihat dari substansinya, menurut dia, usulan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik didasarkan berbagai pertimbangan. Antara lain, pertama, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesehatan umum. Kedua, meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintetis serta varietas unggul menyebabkan petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut. Terakhir, sistem pertanian organik di Bali belum mengikuti kaidah-kaidah pertanian organik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, Ranperda Sistem Pertanian Organik diharapkan mengendalikan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia. "Ranperda ini untuk menuju Bali yang green dan bebas pencemaran. Menghasilkan produk pertanian yang bebas bahan kimia, sehingga tidak mengancam kesehatan krama Bali. Kita sudah harus meninggalkan produksi pertanian yang merusak dan mencermari tanah dan merusak kesehatan," ujar mantan Bupati Tabanan dua periode ini. *nat
Komentar