Bayar PHR Wajib Sertakan Surat Pernyataan
Wajib pajak hotel dan restoran (PHR) diminta menyertakan surat pernyataan saat membayar pajak.
BANGLI, NusaBali
Tujuannya, mengurangi terjadinya kecurangan dalam pembayaran PHR. Dalam surat pernyataan menerangkan bahwa wajib pajak telah memberikan data real, jika ketahuan terjadi manipulasi data, wajib pajak harus siap menerima konsekuensinya. Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Gede Suryawan, Rabu (8/5).
Hingga kini dimungkinkan wajib pajak tidak berikan data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Gede Suryawan mengatakan untuk PHR berdsarkan pelaporan dari wajib pajak. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemantuan dan pengecekan terkait data yang dilaporkan oleh wajib pajak. “Memang kami masih terkendala dalam pemeriksaan, karena belum memiliki petugas bersertifikasi untuk melakukan pemeriksaan tersebut,” beber Gede Suryawan.
Untuk pemeriksaan ambil sampel, namun dipilih hotel dan restoran yang dipandang strategis. Sementara hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, disarankan agar wajib pajak melampirkan surat pernyataan, memberikan laporan dengan benar dan jika ketahuan melakukan manipulasi data siap untuk menerima konsekuensinya. “Jika terbukti ada manipulasi maka wajib pajak yang bersangkutan harus membayar sesuai dengan data riil. Semisal yang harus data riil 100 dilaporkan 80, maka kekuranganya harus dibayarkan kembali,” jelas Gede Suryawan.
Gede Suryawan mengungkapkan untuk pajak restoran dikenakan 10 persen dari harga jual. Selain itu perusahaan dikenakan pajak pengahasilan (PPh). Sedangkan untuk pajak hotel penghitungan pajaknya berdasarkan tamu yang menginap. "Untuk PHR ini diatur dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang pajak hotel dan Perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak restoran,” ungkapnya.
Target pajak hotel tahun 2019 sebesar Rp 170 juta dan sudah terealisasi 64 juta. Kemudian untuk pajak restoran target Rp 2 miliar lebih dan sudah teralisasi Rp 825 juta. “Target sudah berdasarkan kajian di lapangan. Sebagian besar hotel dan restoran ada di Kintamani,” ucapnya. Gede Suryawan menambahkan, untuk tahun 2019 pajak daerah ditarget Rp 19 miliar. Pajak daerah berasal dari berbagai sumber seperti PHR, pajak pemanfaatan air bawah tanah, pajak parkir, hiburan, dan lainya. Potensi besar adalah PHR. *esa
Hingga kini dimungkinkan wajib pajak tidak berikan data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Gede Suryawan mengatakan untuk PHR berdsarkan pelaporan dari wajib pajak. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemantuan dan pengecekan terkait data yang dilaporkan oleh wajib pajak. “Memang kami masih terkendala dalam pemeriksaan, karena belum memiliki petugas bersertifikasi untuk melakukan pemeriksaan tersebut,” beber Gede Suryawan.
Untuk pemeriksaan ambil sampel, namun dipilih hotel dan restoran yang dipandang strategis. Sementara hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, disarankan agar wajib pajak melampirkan surat pernyataan, memberikan laporan dengan benar dan jika ketahuan melakukan manipulasi data siap untuk menerima konsekuensinya. “Jika terbukti ada manipulasi maka wajib pajak yang bersangkutan harus membayar sesuai dengan data riil. Semisal yang harus data riil 100 dilaporkan 80, maka kekuranganya harus dibayarkan kembali,” jelas Gede Suryawan.
Gede Suryawan mengungkapkan untuk pajak restoran dikenakan 10 persen dari harga jual. Selain itu perusahaan dikenakan pajak pengahasilan (PPh). Sedangkan untuk pajak hotel penghitungan pajaknya berdasarkan tamu yang menginap. "Untuk PHR ini diatur dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang pajak hotel dan Perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak restoran,” ungkapnya.
Target pajak hotel tahun 2019 sebesar Rp 170 juta dan sudah terealisasi 64 juta. Kemudian untuk pajak restoran target Rp 2 miliar lebih dan sudah teralisasi Rp 825 juta. “Target sudah berdasarkan kajian di lapangan. Sebagian besar hotel dan restoran ada di Kintamani,” ucapnya. Gede Suryawan menambahkan, untuk tahun 2019 pajak daerah ditarget Rp 19 miliar. Pajak daerah berasal dari berbagai sumber seperti PHR, pajak pemanfaatan air bawah tanah, pajak parkir, hiburan, dan lainya. Potensi besar adalah PHR. *esa
Komentar