Putu Mare Terpilih Jadi Perbekel Selat
Akhirnya Putu Mare berhasil terpilih sebagai Perbekel Selat, Kecamatan Sukasada, hasil pemilihan perbekel (Pilkel) Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (8/5) pagi.
SINGARAJA, NusaBali
Putu Mare berhasil mengungguli dua calon lainnya yakni Putu Selamat dan I Wayan Diarka. Putu Mare akan melanjutkan sisa masa jabatan perbekel hingga tahun 2021. Pilkel PAW digelar setelah Perbekel sebelumnya, Made Artawan mengundurkan diri, karena mencalonkan diri di Pileg 2019, melalui Partai Hanura. Belakangan, Made Artawan sendiri belum berhasil lolos dalam kontestasi Pileg tersebut.
Untuk mengisi kekosongan sisa masa jabatan itu, dilakukan Pilkel PAW melalui musyawarah desa (Musdes). Dalam Pilkel tersebut terdapat tiga calon yakni Putu Mare, Putu Selamat dan I Wayan Diarka. Proses pemilihan melibatkan 219 orang pemilih yang berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan perempuan, perwakilan banjar dinas, tokoh adat, kelompok tani, RTM, kelompok perajin, serta unsur kelembagaan Desa Selat. Pilkel yang dipusatkan di Kantor Desa Selat, dimulai sekitar pukul 09.00 WITA.
Hasilnya, Putu Mara menang telak dengan perolehan suara sebanyak 118 suara, sedangkan Putu Selamat berada diposisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 62 suara, kemudian I Wayan Diarka berada diposisi ketiga dengan perolehan suara hanya 31 suara. Dari keseluruhan 212 surat suara terpakai, hanya 1 suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia Musdes PAW.
Ketua Panitia Pilkel PAW, Made Wirawan mengungkapkan, pemilihan pilkel PAW melalui Musdes ini dikarenakan adanya pengunduran diri dari perbekel Made Artawan yang baru menyelesaikan tahun ketiga masa jabatannya karena mencalonkan diri sebagai legislatif pada DPRD Kabupaten Buleleng. Akibatnya terjadi kekosongan pemerintahan sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku BPD Desa Selat harus melakukan pemilihan Perbekel PAW. “Pendaftaran bakal calon dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2019, ada tiga orang pendaftar yakni Putu Selamat, Wayan Diarka dan Putu Mara,” jelasnya.
Lebih jauh Wirawan mengatakan, Musdes pilkel PAW ini nantinya akan dilakukan pelaporan hasil pelaksanaan pemilihan kepada peserta musdes pada tanggal 17 Mei, kemudian pada 20 Mei melalui Musdes akan dilakukan pengesahan Perbekel PAW terpilih dan tanggal 21 Mei dilanjutkan pelaporan hasil pilkel PAW dari panitia kepada BPD melalui Musdes Desa Selat.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur menjelaskan, sebelum dilaksanakan Pilkel PAW, kokosongan jabatan Perbekel Selat ditunjuk Pj Wayan Semadi.
Pj Perbekel seharusnya menjabat selama enam bulan sejak perbekel diberhentikan, tetapi dikarenakan adanya hajatan Pilpres maka tahapan pelaksanaan Pilkel dan pelantikannya ini pun ditunda setelah bulan April 2019. “Siapapun yang mendapatkan suara terbanyak nanti akan ditetapkan oleh BPD dan dibuatkan SK pengusulan ke Bupati, sehingga kami dari Kabupaten akan melaksanakan pelantikan secara serentak tiga PAW, yaitu Kaliasem, Banjarasem sama Selat.” terangnya.
Masih kata Subur, tugas dari Perbekel PAW yang terpilih adalah meneruskan masa jabatan perbekel yang dulunya terpilih, sehingga perbekel PAW tidak perlu lagi membuat RPJM tetapi perlu diadakan penyelarasan RPJM dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi sehingga mampu terhubung dan terjadi sinergi yang baik. “Ini yang harus diselarasikan kedepan, karena banyak RPJM yang dibuat di Desa belum singkron dengan RPJM yang ada di Kabupaten maupun Provinsi,” jelasnya. *k19
Untuk mengisi kekosongan sisa masa jabatan itu, dilakukan Pilkel PAW melalui musyawarah desa (Musdes). Dalam Pilkel tersebut terdapat tiga calon yakni Putu Mare, Putu Selamat dan I Wayan Diarka. Proses pemilihan melibatkan 219 orang pemilih yang berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan perempuan, perwakilan banjar dinas, tokoh adat, kelompok tani, RTM, kelompok perajin, serta unsur kelembagaan Desa Selat. Pilkel yang dipusatkan di Kantor Desa Selat, dimulai sekitar pukul 09.00 WITA.
Hasilnya, Putu Mara menang telak dengan perolehan suara sebanyak 118 suara, sedangkan Putu Selamat berada diposisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 62 suara, kemudian I Wayan Diarka berada diposisi ketiga dengan perolehan suara hanya 31 suara. Dari keseluruhan 212 surat suara terpakai, hanya 1 suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia Musdes PAW.
Ketua Panitia Pilkel PAW, Made Wirawan mengungkapkan, pemilihan pilkel PAW melalui Musdes ini dikarenakan adanya pengunduran diri dari perbekel Made Artawan yang baru menyelesaikan tahun ketiga masa jabatannya karena mencalonkan diri sebagai legislatif pada DPRD Kabupaten Buleleng. Akibatnya terjadi kekosongan pemerintahan sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku BPD Desa Selat harus melakukan pemilihan Perbekel PAW. “Pendaftaran bakal calon dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2019, ada tiga orang pendaftar yakni Putu Selamat, Wayan Diarka dan Putu Mara,” jelasnya.
Lebih jauh Wirawan mengatakan, Musdes pilkel PAW ini nantinya akan dilakukan pelaporan hasil pelaksanaan pemilihan kepada peserta musdes pada tanggal 17 Mei, kemudian pada 20 Mei melalui Musdes akan dilakukan pengesahan Perbekel PAW terpilih dan tanggal 21 Mei dilanjutkan pelaporan hasil pilkel PAW dari panitia kepada BPD melalui Musdes Desa Selat.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur menjelaskan, sebelum dilaksanakan Pilkel PAW, kokosongan jabatan Perbekel Selat ditunjuk Pj Wayan Semadi.
Pj Perbekel seharusnya menjabat selama enam bulan sejak perbekel diberhentikan, tetapi dikarenakan adanya hajatan Pilpres maka tahapan pelaksanaan Pilkel dan pelantikannya ini pun ditunda setelah bulan April 2019. “Siapapun yang mendapatkan suara terbanyak nanti akan ditetapkan oleh BPD dan dibuatkan SK pengusulan ke Bupati, sehingga kami dari Kabupaten akan melaksanakan pelantikan secara serentak tiga PAW, yaitu Kaliasem, Banjarasem sama Selat.” terangnya.
Masih kata Subur, tugas dari Perbekel PAW yang terpilih adalah meneruskan masa jabatan perbekel yang dulunya terpilih, sehingga perbekel PAW tidak perlu lagi membuat RPJM tetapi perlu diadakan penyelarasan RPJM dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi sehingga mampu terhubung dan terjadi sinergi yang baik. “Ini yang harus diselarasikan kedepan, karena banyak RPJM yang dibuat di Desa belum singkron dengan RPJM yang ada di Kabupaten maupun Provinsi,” jelasnya. *k19
1
Komentar