Menag Laporkan Uang Gratifikasi Pasca OTT
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Menteri Lukman Hakim Saifuddin telah mengembalikan uang Rp10 juta dugaan gratifikasi dari Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA, NusaBali
Namun sayangnya, uang itu dikembalikan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bukan pada jangka waktu yang ditentukan Undang-undang.
"Jadi sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah Rp10 juta, seperti yang kemarin di persidangan praperadilan. Tetapi karena laporan ini baru disampaikan setelah OTT dilakukan atau setelah proses hukum dilakukan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Menurut Febri berdasarkan aturan pelaporan gratifikasi, seorang penyelenggara negara wajib melapor gratifikasi 30 hari kerja dari waktu penerimaan. Maka itu, KPK intinya akan menindaklanjuti apakah uang yang dikembalikan Menag dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.
"Belum penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi. Karena dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Febri seperti dilansir vivanews.
Namun, pada kasus ini baru tiga yang dijerat tersangka. Mereka yakni Rommy yang diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. KPK pada kasus tersebut juga telah menyita uang dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim di kantor Kemenag RI.
Belakangan KPK mengungkap adanya pemberian Rp10 juta dari Haris kepada Menag Lukman pasca pelantikan Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
KPK mengantongi bukti sadapan dugaan keterlibatan Menag terkait skandal pengisian jabatan tinggi di kementeriannya. Selain itu, penyidik KPK juga memiliki bukti-bukti pertemuan Lukman Hakim dengan sejumlah pihak, termasuk para tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Febri mengatakan masalah itu kemudian ditanyai kepada Lukman dalam pemeriksaan di KPK kemarin.
"KPK tentu juga perlu mendalami, mengklarifikasi juga mengenai ada tidak pertemuan dan komunikasi yang terjadi antara Menag (Lukman) dengan tersangka RMY (Rommy) [mantan Ketua Umum PPP] yang sudah diproses tahap penyidikan saat ini," kata Febri.
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga mengonfirmasi soal uang ratusan juta yang disita tim penyidik KPK di ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu. Uang tersebut beda dengan uang Rp10 juta yang diberikan tersangka Haris Hasanuddin kepada Lukman pasca melantiknya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
"Jadi sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah Rp10 juta, seperti yang kemarin di persidangan praperadilan. Tetapi karena laporan ini baru disampaikan setelah OTT dilakukan atau setelah proses hukum dilakukan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Menurut Febri berdasarkan aturan pelaporan gratifikasi, seorang penyelenggara negara wajib melapor gratifikasi 30 hari kerja dari waktu penerimaan. Maka itu, KPK intinya akan menindaklanjuti apakah uang yang dikembalikan Menag dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.
"Belum penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi. Karena dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Febri seperti dilansir vivanews.
Namun, pada kasus ini baru tiga yang dijerat tersangka. Mereka yakni Rommy yang diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. KPK pada kasus tersebut juga telah menyita uang dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim di kantor Kemenag RI.
Belakangan KPK mengungkap adanya pemberian Rp10 juta dari Haris kepada Menag Lukman pasca pelantikan Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
KPK mengantongi bukti sadapan dugaan keterlibatan Menag terkait skandal pengisian jabatan tinggi di kementeriannya. Selain itu, penyidik KPK juga memiliki bukti-bukti pertemuan Lukman Hakim dengan sejumlah pihak, termasuk para tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Febri mengatakan masalah itu kemudian ditanyai kepada Lukman dalam pemeriksaan di KPK kemarin.
"KPK tentu juga perlu mendalami, mengklarifikasi juga mengenai ada tidak pertemuan dan komunikasi yang terjadi antara Menag (Lukman) dengan tersangka RMY (Rommy) [mantan Ketua Umum PPP] yang sudah diproses tahap penyidikan saat ini," kata Febri.
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga mengonfirmasi soal uang ratusan juta yang disita tim penyidik KPK di ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu. Uang tersebut beda dengan uang Rp10 juta yang diberikan tersangka Haris Hasanuddin kepada Lukman pasca melantiknya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Komentar