nusabali

28 Warga Tanpa Identitas Hadapi Sidang Tipiring

  • www.nusabali.com-28-warga-tanpa-identitas-hadapi-sidang-tipiring

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 28 warga yang tidak mengantongi identitas, Kamis (9/5), di Ruang Pertemuan Kantor Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.

MANGUPURA, NusaBali

Sidang dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kony Hartanto. Selaku panitera I Ketut Adiun dan selaku jaksa Putu Gede Juli Arsana.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan 28 orang tanpa identitas terjaring dalam sebuah operasi yang digeber selama dua hari. Rata-rata mereka tinggal di wilayah Munggu dan Pererenan.

“Mereka selama tinggal di Bali ada penjaminnya. Sekarang penjaminnya yang wajib melaporkan kepada aparat desa setempat,” katanya. Terhadap penduduk tanpa identitas dikenakan denda Rp 100 ribu ditambah Rp 2.000 untuk administrasi.

Selain menyidangkan 28 orang tanpa identitas, juga disidang tipiring pelanggaran di kawasan jalur hijau dan vila yang beroperasi tanpa izin. “Temuan pelanggaran jalur hijau ada tujuh dan vila yang tanpa izin operasional ada lima. Mereka (pemilik) sebelumnya telah membuat pernyataan untuk mengurus izin. Tapi izinnya belum diproses. Jadi kami lakukan tipiring,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.

Terhadap pelanggaran jalur hijau didenda Rp 1 juta ditambah Rp 2.000 untuk administrasi. Sedangkan, untuk pelanggaran jalur hijau dikenakan denda Rp 500 ribu ditambah Rp 2.000 untuk administrasi.

Disinggung tindaklanjut setelah dilakukan sidang tipiring, Suryanegara menegaskan tetap akan diarahkan untuk mengurus perizinan sesuai peraturan yang berlaku. “Jika tidak ada tindak lanjut untuk mengurus izin, dapat dilakukan sidang tipiring kembali dengan denda lebih besar atau bisa dengan penyegelan,” tegasnya. *asa

Komentar