Minim Bukti, Aduan Ketua Kadin Jalan di Tempat
Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, 44, melalui pengacaranya Gusti Randa pada pada Senin (29/4) belum naikan statusnya menjadi laporan polisi oleh Dit Reskrimum Polda Bali.
DENPASAR, NusaBali
Dumas dengan nomor 108/4/2019 pada tanggal 29 April belum dinaikan statunya karena minimnya bukti yang signifikan yang diajukan tersangka Alit Ketek.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, pada Kamis (9/5) mengungkapkan Dumas terhadap Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara dengan sangkaan tindak pidanan penipuan, penggelapan, dan penadahan.belum dinaikan statusnya karena bukti yang diajukan adalah bukti yang diajukan sebelumnya.
“Begini ya, Dumas itu pelapor yang aktif memberikan bukti atau saksi. Sementara saya sifatnya menerima saja. Atas bukti yang diberikan pelapor kami pelajari. Apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk menaikan stausnya menjadi laporan polisi. Yang terjadi sekarang adalah bukti yang diberikan pelapor adalah bukti yang sudah kami temukan sebelumnya,” tutur Kombes Andi.
Lebih lanjut Kombes Andi mengatakan pihaknya memberikan waktu satu bulan kepada pelapor untuk memberikan bukti baru. Misalnya uang yang dialirkan kepada ketiga orang yang dilaporkan itu sifatnya apa ? Apakah ada perjanjian atau tidak ? dia menekankan agar pelapor memberikan bukti yang signifikan.
Hingga saat ini kata Kombes Andi unag yang dialirkan kepada ketiga terlapor itu sifatnya adalah uang pemberian bukan uang pembagian. Uang pemberian penerima tak punya hak untuk komplin kepada pemberi. Sementara uang pembagian adalah pemberi mempunyai hak atau bagian dalam pemberi.
“Sampai saat ini uang yang dibagikan itu adalah uang pemberian Alit Ketek. Jika uang itu adalah uang pembagian silahkan dia (pelapor) buktikan. Tentu antara pemberi dan penerima jika itu adalah uang pembagian terdapat perjanjian. Misalnya, saya kasih kamu uang dengan catatan kamu selesaikan pekerjaan melobi gubernur misalnya,” tutur Kombes Andi,” lanjut Kombes Andi.
Dalam Dumas lanjut di, polisi tidak boleh langsung memanggil terlapor atau saksi. Tapi pelapor yang aktif memberikan informasi dan bukti-bukti untuk memperkuat aduannya. Hal berbeda jika sudah menjadi laporan polisi. Polisi yang aktif mencari bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap terlapor.
“Saya menetapkan waktu satu bulan kepada pelapor untuk menunjukan bukti yang kuat. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada bukti maka saya tutup aduannya. Silahkan pelapor melapor ulang setelah mendapatkan bukti baru. Hal berbeda kalau laporan polisi laporan polisi. Pelapor harus menempu praperadilan terlebih dahulu baru bisa mengajukan laporan ulang,” tandasnya. *pol
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, pada Kamis (9/5) mengungkapkan Dumas terhadap Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara dengan sangkaan tindak pidanan penipuan, penggelapan, dan penadahan.belum dinaikan statusnya karena bukti yang diajukan adalah bukti yang diajukan sebelumnya.
“Begini ya, Dumas itu pelapor yang aktif memberikan bukti atau saksi. Sementara saya sifatnya menerima saja. Atas bukti yang diberikan pelapor kami pelajari. Apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk menaikan stausnya menjadi laporan polisi. Yang terjadi sekarang adalah bukti yang diberikan pelapor adalah bukti yang sudah kami temukan sebelumnya,” tutur Kombes Andi.
Lebih lanjut Kombes Andi mengatakan pihaknya memberikan waktu satu bulan kepada pelapor untuk memberikan bukti baru. Misalnya uang yang dialirkan kepada ketiga orang yang dilaporkan itu sifatnya apa ? Apakah ada perjanjian atau tidak ? dia menekankan agar pelapor memberikan bukti yang signifikan.
Hingga saat ini kata Kombes Andi unag yang dialirkan kepada ketiga terlapor itu sifatnya adalah uang pemberian bukan uang pembagian. Uang pemberian penerima tak punya hak untuk komplin kepada pemberi. Sementara uang pembagian adalah pemberi mempunyai hak atau bagian dalam pemberi.
“Sampai saat ini uang yang dibagikan itu adalah uang pemberian Alit Ketek. Jika uang itu adalah uang pembagian silahkan dia (pelapor) buktikan. Tentu antara pemberi dan penerima jika itu adalah uang pembagian terdapat perjanjian. Misalnya, saya kasih kamu uang dengan catatan kamu selesaikan pekerjaan melobi gubernur misalnya,” tutur Kombes Andi,” lanjut Kombes Andi.
Dalam Dumas lanjut di, polisi tidak boleh langsung memanggil terlapor atau saksi. Tapi pelapor yang aktif memberikan informasi dan bukti-bukti untuk memperkuat aduannya. Hal berbeda jika sudah menjadi laporan polisi. Polisi yang aktif mencari bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap terlapor.
“Saya menetapkan waktu satu bulan kepada pelapor untuk menunjukan bukti yang kuat. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada bukti maka saya tutup aduannya. Silahkan pelapor melapor ulang setelah mendapatkan bukti baru. Hal berbeda kalau laporan polisi laporan polisi. Pelapor harus menempu praperadilan terlebih dahulu baru bisa mengajukan laporan ulang,” tandasnya. *pol
Komentar