Sofyan Basir Ajukan Praperadilan
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
JAKARTA, NusaBali
Alasannya, penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tak sesuai dengan KUHAP dan dua alat bukti belum jelas. "Menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, Jumat (10/5).
Humas PN Jaksel, Achmad Guntur membenarkan soal pengajuan praperadilan. Perkara tersebut terdaftar dalam nomor 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.
"Pemohon Sofyan Basir, termohon KPK didaftarkan tanggal 8 Mei 2019," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/5) seperti dilansir cnnindonesia.
Guntur mengatakan sidang praperadilan tersebut belum ditetapkan. "Belum ditetapkan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
Terkait pengajuan praperadilan Sofyan, KPK mengaku siap menjalani sidang. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen dari pengadilan terkait.
"Jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa lembaganya sangat yakin dengan prosedur dan substansi dari perkara Sofyan yang sedang ditangani saat ini. "Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," ucap Febri. *
Alasannya, penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tak sesuai dengan KUHAP dan dua alat bukti belum jelas. "Menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, Jumat (10/5).
Humas PN Jaksel, Achmad Guntur membenarkan soal pengajuan praperadilan. Perkara tersebut terdaftar dalam nomor 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.
"Pemohon Sofyan Basir, termohon KPK didaftarkan tanggal 8 Mei 2019," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/5) seperti dilansir cnnindonesia.
Guntur mengatakan sidang praperadilan tersebut belum ditetapkan. "Belum ditetapkan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
Terkait pengajuan praperadilan Sofyan, KPK mengaku siap menjalani sidang. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen dari pengadilan terkait.
"Jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa lembaganya sangat yakin dengan prosedur dan substansi dari perkara Sofyan yang sedang ditangani saat ini. "Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," ucap Febri. *
1
Komentar