PGRI Konsultasikan ke Disdik Bali
Posisi PGRI di tengah. Intinya, kalau memang ada kekerasan, harus ditindak tegas.
Soal Siswi Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik
SEMARAPURA, NusaBali
Kasus dugaan tindakan fisik yang dilakukan Kepala SMA Pariwisata Sarawasti (Smapsa) Klungkung I Gusti Made Suberata,58, terhadap siswinya, kelas XII, Ni Komang Putri,18, Kamis (9/5) pagi, terus bergulir. Kasus ini mendapat atensi dari PGRI dan Dewan Pendidikan Klungkung. PGRI khususnya akan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Bali karena kewenangan SMA/SMK ada di provinsi.
“Kami sarankan kepada guru supaya bisa mengendalikan diri, berjalan sesuai aturan gunakan koridor, orang tua juga ikut berkontribusi membina anaknya. Tanggungjawab pendidikan tidak sebatas dari sekolah,” ujar Ketua PGRI Klungkung Dewa Gde Darmawan, Minggu (12/5).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klungkung ini mengaku belum tahu kondisinya di sekolah saat itu. Ia mengaku, beberapa kali menghubungi Kasek Suberata via HP, namun belum bisa tersambung. “Saya malah tahu kasus ini dari media, belum ada komunikasi langsung dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Kata dia, PGRI akan mengupayakan ada jalan damai dari kedua belah pihak, sepanjang kasusnya terjadi karena ketidaksengajaan. Kata dia, tidak ada guru bermaksud melukai anak. ‘’Ibarat segalak-galaknya harimau, tidak akan makan anaknya sendiri. Di sekolah guru maupun kepala sekolah adalah orangtua murid, di luar sekolah keluarga adalah orangtua murid, ini patut disenergikan,” pinta Darmawan.
Apabila kasus ini terus berlanjut ke ranah hukum, kata Darmawan, PGRI punya lembaga konsultasi hukum. Namun terlebih akan dimintakan bantuan ke provinsi karena kewenangan SMA/SMK ada di provinsi. “Posisi PGRI di tengah. Intinya, kalau memang ada kekerasan, harus ditindak tegas, tidak dibenarkan pendidikan sampai ada kekerasan,” katanya.
Ketua Dewan Pendidikan Ketut Sukma Sucita mengaku akan segera berkoordinasi dengan sekolah untuk mengetahui kondisi sebenarnya. ‘’Jika hanya kecelakaan yang tidak mengarah kekerasan, maka akan dibimbing. Kalau itu kekerasan, harus ada sanksi dan tidak ada toleransi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini dipicu gara-gara Ni Komang Putri, tidak mengikuti instruksi sekolah agar mengenakan pakaian kebaya saat pelepasan (graduation) siswa kelas XII di sekolah setempat, Kamis pagi. Di mana Putri mengenakan pakaian rapi dan celana panjang.
Sehingga saat apel pagi di halaman sekolah atau sebelum memulai proses pelepasan, Putri dikeluarkan dari barisan dan diminta masuk ke ruang Tata Usaha (TU) sekitar pukul 07.30 Wita. Putri memilih duduk di depan ruang TU, tak berselang lama datang seorang guru I Gusti Oka Wirasanjaya, kemudian menayakan kenapa duduk di sana, Putri menjawab tidak dizinkan berbaris karena tidak memakai pakian adat/kebaya.Saat Putri dan gurunya saling beragumentasi, Kasek Suberata datang dan menarik tangan Putri (pelapor) sampai ke dalam ruangan TU, hingga terhempas dan terjatuh ke pojokan tembok yang mengakibatkan bibir bawah sebelah kiri korban robek dan mengelurkan darah.*wan
1
Komentar