Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
JAKARTA, NusaBali
Ancaman itu disampaikan saat beraksi di Bawaslu dan menjadi viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pria berinisial HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.
HS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar. HS dikenakan pasal Pasal 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Aksinya yang terekam video langsung viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi. "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS dalam video sebagaimana disampaikan Argo.
Pengancam Jokowi dibawa ke Polda Metro Jawa dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang. Sekitar 7 orang lainnya menyusul di belakang 4 petugas bersenjata.
Dari pantauan, Minggu (12/5), HS tampak tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 15.15 WIB.
HS mengenakan jaket warna cokelat, peci hitam, dan celana panjang warna abu-abu. HS juga mengenakan masker warna hijau.
Tidak satu kata pun yang terucap dari mulut HS yang tangannya terikat itu. Selama digiring ke Direskrimum Polda Metro Jaya, dia hanya menunduk.
HS sempat mengaku khilaf saat ditangkap. "Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Minggu (12/5). *
"Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.
HS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar. HS dikenakan pasal Pasal 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Aksinya yang terekam video langsung viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi. "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS dalam video sebagaimana disampaikan Argo.
Pengancam Jokowi dibawa ke Polda Metro Jawa dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang. Sekitar 7 orang lainnya menyusul di belakang 4 petugas bersenjata.
Dari pantauan, Minggu (12/5), HS tampak tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 15.15 WIB.
HS mengenakan jaket warna cokelat, peci hitam, dan celana panjang warna abu-abu. HS juga mengenakan masker warna hijau.
Tidak satu kata pun yang terucap dari mulut HS yang tangannya terikat itu. Selama digiring ke Direskrimum Polda Metro Jaya, dia hanya menunduk.
HS sempat mengaku khilaf saat ditangkap. "Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Minggu (12/5). *
Komentar