nusabali

Pansel Dinilai Tak Maksimal Rekrut Orang

  • www.nusabali.com-pansel-dinilai-tak-maksimal-rekrut-orang

Komisi IV DPRD Bali ancam kembalikan dan meminta rekrut ulang calon Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak (KPPA) Provinsi Bali kepada Gubernur.

Dewan Ancam Kembalikan Calon Komisi Perlindungan Anak

DENPASAR, NusaBali
Alasannya, Tim Panitia Seleksi (Pansel) menyodorkan sejumlah nama yang dianggap tidak berbobot untuk menyandang sebagai Komisioner Perlindungan Anak.

Ancaman ini dismpaikan Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta, seusai rapat dengan Tim Pansel KPPA di Ruangan Badan Legislasi (Baleg) Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (1/6) siang. Komisi IV Dewan sengaja memanggil Tim Pansel yang telah menyodorkan 8 nama kandidat Komisioner KPPA, yang selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dab kepatutan di DPRD Bali.

Dalam pertemuan kemarin, Tim Pansel KPPA dipimpin Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Ni Luh Putu Praharsini (Wakil Ketua Tim Pansel), didampingi anggotanya: I Made Gede Suwardana (kriminolog), Ni Luh Anggreni (aktivis perempuan dan anak), dan Ni Made Masni (tokoh perempuan).

Sedangkan Nyoman Parta (Ketua Komisi IV DPRD Bali dari Fraksi PDIP) didampingi sejumlah anggota Komisi IV DPRD Bali, seperti I Wayan Rawan Atmaja (Fraksi Golkar), I Ketut Mandia (Fraksi PDIP), Nyoman Budi Utama (Fraksi PDIP), Tjokorda Raka Kerthyasa Sukawati alias Cok Ibah (Fraksi Golkar), I Nyoman Wirya (Fraksi Golkar), Utami Dwi Suryadi (Fraksi Demokrat), dan I Gede Suamba (Fraksi PDIP).

Nyoman Parta menyatakan, 8 nama kandidat Komisioner KPPA yang disodorkan Tim Pansel sangat minim data, seleksinya terkesan asal-asalan. Karena itu, Komisi IV DPRD Bali yang nantinya akan melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) dihadapkan dengan persoalan bahan yang kurang memadai.

“Kita dikasi 8 nama yang kurang qualified. Tadi saya lihat ada figur yang ditulis sebagai pemerhati anak. Padahal, figur tersebut sama sekali tidak pernah bersentuhan dengan anak. Ini salah satu contoh saja, dan masih banyak lagi kekurangan lainnya,” tandas Parta.

Menurut Parta, pihaknya bisa mengembalikan kandidat Komisioner KPPA yang disodorkan Tim Pansel kalau memang tidak memenuhi standar Komisi IV DPRD Bali. Dengan dikembalikannya kandidat ini, otomatis harus dilakukan rekrutmen ulang.

“Kalau dari 8 nama yang disodorkan Tim Pansel ini tidak ada yang memenuhi standar, kami bisa kembalikan ke gubernur dan minta dilakukan rekrutmen ulang. Sebab, masalah anak sudah persoalan serius. Lihat itu kejahatan anak dan perempuan sekarang, sangat luar biasa,” ujar politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Parta menegaskan, ada beberapa persoalan dalam proses rekrutmen kandidat Komisioner KPPA ini, sehingga sejumlah figur yang lolos tidak berkualitas. Antara lain, kandidat dibatasi berusia maksimal 35 tahun, rekrutmen juga loncat-loncat. Misalnya, kandidat diseleksi dan ditentukan 8 nama untuk dibawa ke DPRD Bali. Tapi, mereka masih harus uji publik lagi. “Seharusnya kan selesaikan tahapan tesnya secara menyeluruh, baru uji publik,” tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali (2014-2015) ini.

Parta juga menyayangkan selama ini para aktivis anak dan perempuan yang sering muncul di publik, malah tidak ada yang mendaftar sebagai kandidat calon KPPA Provinsi Bali. “Sangat saya sayangkan teman-teman LSM serta aktivis anak dan perempuan di Bali, ketika sudah kita siapkan panggung, malah tidak mendaftar,” sesalnya.

Sementara, 8 nama kandidat Komisioner KPPA Provinsi Bali yang disodorkan Tim Pansel ke DPRD Bali masing-masing AA Sagung Anie Asmoro SS Msi (pemerhati anak yang notabene Srikandi Golkar), dr Dra Gayatri Msi Ak CA (akademisi yang mantan Komisioner KPU Bali), Eka Santhi Indra Dewi ST (dari dunia usaha), Ni Luh Gede Yastini SH (LSM), Ir Made Ariasa (tokoh masayarakat), Ir Nengah Selamet (dunia usaha), I Ketut Anjasmara STP (tokoh masyarakat), dan AA Gede Indrawan Diputra SH (pemerhati anak).

Dari 8 nama tersebut, AA Sagung Anie Asmoro berpengalaman ikut andil dalam penyusunan Perda Trafficking (perdagangan manusia). Srikandi Golkar asal Puri Jro Kuta Denpasar ini sempat duduk di DPRD Bali 1999-2004, dengan predikat sebagai ‘Anggota Dewan Termuda’---kala itu usianya baru 26 tahun.

Sesuai skenario, 8 nama yang disodorkan Tim Pansel ini nantinya akan diperas lagi menjadi 5 orang untuk ditetapkan sebagai Komisioner KPPA Provinsi Bali. Dalam rapat dengan Tim Pansel di Gedung Dewan, Rabu kemarin, anggota Komisi IV DPRD Bali secara bergantian meminta supaya Tim Pansel menyodorkan data orang-orang yang disodorkan.

“Janganlah Tim Pansel hanya kasi nama orang. Siapa orangnya, apa saja latar belakangnya, kasi kami data yang lengkap,” sodok anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP Dapil Klungkung, Ketut Mandia.

Nada keras terkait kinerja Tim Pansel juga disampaikan Gede Suamba, anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP Dapil Tabanan. “Kami tidak perlu muka orang yang bagus-bagus. Yang terpenting, niat mengabdi menjadi Komisioner KPPA jelas, memiliki kemampuan mengurus masalah anak dan perempuan, itu saja,” tegas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Pupuan, Tabanan ini.

Sebaliknya, anggota Komisi IV dari Fraksi Demokrat Dapil Denpasar, Utami Dwi Suryadi, menilai 8 nama yang disodorkan Tim Pansel sudah sesuai mekanisme. Tim Pansel tidak boleh disalahkan sepihak. Gara-gara komentarnya ini, Utami Dwi Suryadi langsung dihardik Nyoman Parta dalam rapat kemarin.

“Masalah anak ini persoalan serius. Kamu (Utami Dwi Suryadi) jadi Pansel saja kalau begitu. Ini masalah perempuan dan anak yang sudah memunculkan persoalan serius. Staf komisi perlihatkan data dan video kekerasan anak di Bali, biar semuanya paham apa yang mau kita kerjakan,” sergah Parta sembari meminta staf Komisi IV DPRD Bali putar video kekerasan anak yang harus dapat penanganan serius.

Sementara itu, salah satu anggota Tim Pansel KPPA, Made Gede Suwardana, mengakui uji publik di media memang kurang maksimal. “Kita akui itu, tidak ada publikasi maksimal. Kita akan susul lagi. Namanya mau cepat, tetap saja ada kendala-kendala,” dalih Suwardana.

Suwardana menegaskan, masyarakat dan publik bisa memberikan penilaian kepada 8 kandidat yang dipublikasikan di media. “Mau ada protes dan penilaian terhadap 8 nama tersebut, silakan. Ya, silakan dinilai dengan data. Jangan menjelekkan kandidat tanpa dasar, seperti protes di medsos, misalnya. Nanti kita akan serahkan ke DPRD Bali. Nanti silakan DPRD Bali memutus-kan 5 nama,” tegas kriminolog asal Fakultas Hukum Unud ini. 7 nat

Komentar