Berdalih Mengobati, Setubuhi Pasien Bawah Umur
Korban Ni Kadek E ditakut-takuti sang dukun Ketut Mul bahwa penyakitnya tidak bisa sembuh, jika sumber penyakit tidak diambil. Satu-satunya cara mengambil sumber penyakit adalah dengan hubungan badan
Dukun Cabul dari Batur Tengah Ditangkap Jajaran Polsek Kintamani
BANGLI, NusaBali
Seorang dukun asal Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli, I Ketut Mul, 40, ditangkap polisi karena diduga setubuhi pasiennya yang masih di bawah umur. Korbannya adalah Ni Kadek E, 13, seorang siswi SMP asal Desa Siakin, Kecamatan Kintamani.
Sang dukun cabul Ketut Mul ditangkap di rumahnya di Desa Batur Tengah, Selasa (31/5), dan langsung diamankan di Mapolsek Kintamani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Informasi di lapangan, kasus dugaan pencabulan dukun terhadap pasiennya ini bermula dari korban Ni Kadek E bersama kakaknya, Ni Putu B, berobat di rumah pe-laku Ketut Mul, sejak sebulan lalu. Kedua kakak adik tersebut berobat karena sakit yang diduga akibat ilmu hitam.
Nah, agar penyakit dua bersaudara dari Desa Siakin ini sembuh, sang dukun Ketut Mul menyarankan mereka berobat di rumahnya. Dalam masa pengobatan di rumah pelaku, korban Ni Kadek E dikatakan menderita penyakit parah di bagian kelamin. Berdalih untuk mengobati penyakitnya, sang dukun cabul pun menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun ini. Pelaku memperdaya korban dengan mengatakan penyakitnya tidak akan sembuh, jika sumber penyakit di dalam alat kelamin tidak diambil.
Satu-satunya cara mengambil sumber penyakit tersebut adalah berhubungan badan, antara pelaku dengan korban. “Pelaku menakut-nakuti korban bahwa jika sumber penyakit tidak diambil, akan bertambah parah bahkan menjadi kanker,” ujar sumber di lapangan.
Dengan modus menakut-nakuti seperti itu, pelaku Ketut Mul diduga telah menyetubuhi korban sampai tiga kali. Aksi pencabulan gadis bawah umur ini dilakukan sang dukun di dua kamar berbeda dalam rumahnya. Aksi bejat selalu dilakukan di malam hari sekitar pukul 23.00 Wita. Dua dari tiga kali aksi bejat itu diketahui terjadi pada 17 Mei 2016 dan 20 Mei 2016.
Pada akhirnya, aksi bejat sang dukun cabul terbongkar setelah kakak korban, Ni Putu B, memergokinya. Kala itu, sang dukun cabul kepergok menggerayangi tubuh korban Ni Kadek E. Kejadian itu kemudian dilaporkan Ni Putu B kepada orangtuanya. Lalu, sang orangtua melaporkan kasus ini ke Polsek Kintamani.
Begitu dapat laporan, jajaran Polsek Kintamani pun langsung menangkap pelaku Ketut Mul di rumahnya di Desa Batur Tengah, Selasa (31/5). Menurut Kapolsek Kintamani, Kompol Komang Tresna Arbawa Manik, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penca-bulan oleh dukun terhadap pasiennya ini. Termasuk di antaranya melakukan invenstarisa-si, apakah ada korban-korban lainnya. “Semuanya masih didalami,” ungkap Kapolsek Tresna Arbawa di Kintamani, Rabu (1/6).
Kapolsek Tresna Arbawa menyebutkan, pelaku Ketut Mul telah menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, sang dukun cabul mengakui terus terang perbuatannya telah tiga kali menyetubuhi korban. “Pelaku berdalih lakukan pencabulan untuk mengobati korban yang dikatakan kena ilmu hitam,” papar Kapolsek Tresna Arbawa .
Menurut Kapolsek Tresna Arbawa, pihaknya telah melakukan olah TKP di rumah sang dukun cabul dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pencabulan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, dua CD (celana dalam) berwarna hitam dan putih, serta sprei. Sedangkan korban Ni Kadek E, sudah menjalani visum di rumah sakit. Dari hasil visum, diketahui ada lecet di alat vital korban, pertanda bekas disetubuhi.
Pelaku Ketut Mul sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara plus denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, sang dukun cabul Ketut Mul mengaku pasrah atas kasus hukum yang menjeratnya. Dia mengaku khilap. “Tiyang (saya) khilap. Semuanya sudah tiyang sampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tutur tersangka Ketut Mul di Mapolsek Kintamani, Rabu kemarin.
Tersangka Ketut Mul mengaku sudah buka praktek sebagai dukun sejak 6 tahun silam. Dia sering menolong mengobati orang yang menderita berbagai jenis penyakit. Dukun Ketut Mul mengaku memiliki tiga anak dari istrinya yang telah diceraikan beberapa tahun lalu. 7 k17
Komentar