Tenaga Kontrak/Honorer Belum Terima
Rp 93,07 M untuk Gaji Ke-13 dan THR PNS
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran yang disiapkan Rp 93,07 miliar. Rencananya, pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut dilakukan pekan depan.
Sementara itu, pegawai non PNS (tenaga kontrak dan honorer, Red) belum bisa menerima THR dan gaji ke-13 tersebut. Sesuai Perbup Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan (CPNS), disebutkan bahwa THR cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Suyasa, Selasa (14/5), mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 serta THR bagi PNS lingkup Pemkab Buleleng. Anggaran ini sesuai APBD Induk 2019 mencapai Rp 93,07 miliar. Sesuai rencana, THR akan cair pada Jumat (24/5).
Menurut Suyasa, Pemkab Buleleng tak kesulitan dalam mencairkan gaji ke-13 dan THR karena cukup diatur dengan Perbup. “Awalnya, didasari perda. Kalau dasarnya perda, tidak bisa selesai tepat waktu. Sekarang cukup perbup,” kata Suyasa.
Suyasa menyebut, draft peraturan bupati (perbup) pencairan gaji ke-13 dan THR ini sudah tuntas disusun. “Masih dianalisis di Bagian Hukum Setda Buleleng. Setelah itu ditandatangani, anggarannya sudah bisa diamprah. Pasti cair tepat waktu,” imbuhnya.
Jelas dia, gaji ke-13 serta THR untuk para pegawai dan pejabat daerah Rp 93,07 miliar ini terdiri dari gaji ke-13 Rp 46,538 miliar, dan THR Rp 46,535 miliar. Gaji ke-13 serta THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Disinggung tentang THR dan gaji ke-13 untuk non PNS (tenaga kontrak dan honorer, Red), Suyasa menegaskan dalam ketentuan tentang pembayaran gaji ke-13 dan THR, tak ada untuk non PNS. “Jika di luar PNS kami berikan, tentang akan bertentangan dengan aturan. Jika di luar aturan, malah akan jadi temuan,” tandasnya.
Mengenai jumlah pegawai non PNS di lingkup Pemkab Buleleng, Suyasa menyebut tidak memiliki data. Karena non PNS itu ada di bawah SKPD terkait. “Misalnya tenaga kontrak, itu langsung ke SKPD yang mempekerjakan. Di kami (BKD,Red) tidak ada data jumlah pegawai non PNS,” ujarnya. *k19
Pemkab Buleleng telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran yang disiapkan Rp 93,07 miliar. Rencananya, pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut dilakukan pekan depan.
Sementara itu, pegawai non PNS (tenaga kontrak dan honorer, Red) belum bisa menerima THR dan gaji ke-13 tersebut. Sesuai Perbup Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan (CPNS), disebutkan bahwa THR cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Suyasa, Selasa (14/5), mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 serta THR bagi PNS lingkup Pemkab Buleleng. Anggaran ini sesuai APBD Induk 2019 mencapai Rp 93,07 miliar. Sesuai rencana, THR akan cair pada Jumat (24/5).
Menurut Suyasa, Pemkab Buleleng tak kesulitan dalam mencairkan gaji ke-13 dan THR karena cukup diatur dengan Perbup. “Awalnya, didasari perda. Kalau dasarnya perda, tidak bisa selesai tepat waktu. Sekarang cukup perbup,” kata Suyasa.
Suyasa menyebut, draft peraturan bupati (perbup) pencairan gaji ke-13 dan THR ini sudah tuntas disusun. “Masih dianalisis di Bagian Hukum Setda Buleleng. Setelah itu ditandatangani, anggarannya sudah bisa diamprah. Pasti cair tepat waktu,” imbuhnya.
Jelas dia, gaji ke-13 serta THR untuk para pegawai dan pejabat daerah Rp 93,07 miliar ini terdiri dari gaji ke-13 Rp 46,538 miliar, dan THR Rp 46,535 miliar. Gaji ke-13 serta THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Disinggung tentang THR dan gaji ke-13 untuk non PNS (tenaga kontrak dan honorer, Red), Suyasa menegaskan dalam ketentuan tentang pembayaran gaji ke-13 dan THR, tak ada untuk non PNS. “Jika di luar PNS kami berikan, tentang akan bertentangan dengan aturan. Jika di luar aturan, malah akan jadi temuan,” tandasnya.
Mengenai jumlah pegawai non PNS di lingkup Pemkab Buleleng, Suyasa menyebut tidak memiliki data. Karena non PNS itu ada di bawah SKPD terkait. “Misalnya tenaga kontrak, itu langsung ke SKPD yang mempekerjakan. Di kami (BKD,Red) tidak ada data jumlah pegawai non PNS,” ujarnya. *k19
Komentar