Ismaya Ditangkap Saat Ambil Tempelan Shabu
Belum Jadi Tersangka, Ismaya Bantah Kepemilikan Shabu
DENPASAR, NusaBali
Baru 4 bulan keluar dari penjara, calon DPD RI Dapil Bali dalam Pileg 2019, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, justru ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu. Putra Ismaya Jaya diciduk Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama sopirnya, I Gede Wardana, 27, saat mengambil tempelan shabu di depan Kantor Pos Jalan Seroja Denpasar, Rabu (15/5) dinihari.
Ada dua versi yang berkembang terkait penangkapan Putra Ismaya Jaya dan sopirnya, Gede Wardana. Informasi awal menyatakan penangkapan Putra Ismaya berawal dari info adanya transaksi narkoba di depan Kantor Pos Jalan Seroja Denpasar tepatnya kawasan Banjar Tegeh Kori, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara. Petugas Satres Narkoba Polresta Denpasar lalu melakukan penyanggongan di sekitar Kantor Pos.
Rabu dinihari sekitar pukul 04.00 Wita, datang dua orang mengendarai motor seraya mengambil sesuatu di depan Kantor Pos. Petugas lalu menangkap kedua orang yang kemudian diketahui Putra Ismaya (asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng) dan Gede Wardana (asal Kecamatan Kubutambahan, Buleleng).
Dari tangan keduanya, diamankan shabu seberat 0,73 gram. “Keduanya ditangkap saat ambil tempelan shabu di depan Kantor Pos,” ungkap sumber kepolisian, Kamis kemarin.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah Putra Ismaya yang berlokasi di Jalan Seroja Gang Belimbing Denpasar, Perum Nuansa Seroja, Kelurahan Tonja. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainnya. “Di rumah Ismaya tidak ditemukan barang bukti,” lanjut sumber tadi.
Hasil pemeriksaan sementara, Ismaya dan Wardana diketahui memesan shabu dari dua orang pengedar yang kini identitasnya sudah dikantongi oleh penyidik. Petugas masih memburu dua pengedar yang disebut memiliki barang haram seberat 0,73 gram tersebut. “Masih dikembangkan lagi penangkapan ini,” katanya.
Sementara, informasi lainnya menyebutkan, penangkapan Ismaya berawal saat mantan pentolan ormas terbesar di Bali ini keluar rumah bersama sopirnya, Gede Wardana, untuk membeli susu buat anaknya. Saat itulah dia mampir ke salah satu ATM BCA untuk mengambil uang. Saat itu pula, datang petugas mengamankan Ismaya.
“Jadi, Ismaya sempat akan kabur sampai polisi menembakkan senjata ke udara. Setelah diamankan, Ismaya diminta mengambil kotak rokok yang berisi shabu,” jelas sumber lainnya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Ismaya, yang mengatakan tidak tahu menahu soal kotak rokok berisi shabu itu. Ismaya bersikukuh menolak mengambil, namun terus dipaksa oleh petugas. “Petugas akhirnya mengambil kotak rokok dan mengecek isinya yang ternyata berisi shabu tersebut. Namun, Ismaya tetap menolak sebagai pemiliknya,” kata sumber tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan membenarkan penangkapan Ismaya. Kobes Ruddi mengatakan, sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Sekarang masih diperiksa. Nanti akan kami informasikan lagi perkembangannya,” tegas Kombes Ruddi saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Putra Ismaya yang diwakili Togar Situmorang dan Agus Samijaya juga membenarkan penangkapan kliennya oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar. Menurut Togar, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan shabu 0,73 gram tersebut.
Togar mengatakan, baik Ismaya maupun Wardana menolak sebagai pemilik barang haram tersebut. “Belum ditetapkan tersangka, karena sesuai keterangan Ismaya, dia memang tidak tahu soal barang tersebut,” jelas Togar diamini Agus Samijaya saat dkonfirmasi per telepon, tadi malam.
Menurut keterangan Ismaya, kata Togar, yang bersangkutan akan keluar untuk membeli susu anaknya yang habis. Saat berada di ATM BCA untuk mengambil uang itulah Ismaya disergap dan disuruh mengambil kotak rokok berisi shabu. Karena merasa bukan miliknya, Ismaya tidak mau mengambilnya.
Ditanya apakah Ismaya dijebak, pengacara senior ini enggan menjawabnya. “Itu menurut keterangan Ismaya. Jadi, dia memang tidak tahu soal barang itu,” tegas Togar.
Putra Ismaya Jaya sendiri baru 4 bulan bebas dari penjara, tepatnya 20 Januari 2019, selaku terpidana 5 bulan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Sat Pol PP Provinsi Bali. Ismaya sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Denpasar, 28 Desember 2018. Sebelum divonis bersalah, Ismaya telah menjalani penahanan sejak dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik kepolisian, 23 Agustus 2018.
Selain Ismaya, dua anak buahnya yang jadi terdakwa kasus yang sama, I Ketut Sutama, 52, dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah, 29, juga divonis masing-masing 5 bulan penjara. Hukuman mereka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut masing-masing 7 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra di PN Denpasar kala itu, terdakwa Ismaya cs dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara. Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan kesatu yakni melanggar Pasal 214 ayat (2) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. *rez
Ada dua versi yang berkembang terkait penangkapan Putra Ismaya Jaya dan sopirnya, Gede Wardana. Informasi awal menyatakan penangkapan Putra Ismaya berawal dari info adanya transaksi narkoba di depan Kantor Pos Jalan Seroja Denpasar tepatnya kawasan Banjar Tegeh Kori, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara. Petugas Satres Narkoba Polresta Denpasar lalu melakukan penyanggongan di sekitar Kantor Pos.
Rabu dinihari sekitar pukul 04.00 Wita, datang dua orang mengendarai motor seraya mengambil sesuatu di depan Kantor Pos. Petugas lalu menangkap kedua orang yang kemudian diketahui Putra Ismaya (asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng) dan Gede Wardana (asal Kecamatan Kubutambahan, Buleleng).
Dari tangan keduanya, diamankan shabu seberat 0,73 gram. “Keduanya ditangkap saat ambil tempelan shabu di depan Kantor Pos,” ungkap sumber kepolisian, Kamis kemarin.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah Putra Ismaya yang berlokasi di Jalan Seroja Gang Belimbing Denpasar, Perum Nuansa Seroja, Kelurahan Tonja. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainnya. “Di rumah Ismaya tidak ditemukan barang bukti,” lanjut sumber tadi.
Hasil pemeriksaan sementara, Ismaya dan Wardana diketahui memesan shabu dari dua orang pengedar yang kini identitasnya sudah dikantongi oleh penyidik. Petugas masih memburu dua pengedar yang disebut memiliki barang haram seberat 0,73 gram tersebut. “Masih dikembangkan lagi penangkapan ini,” katanya.
Sementara, informasi lainnya menyebutkan, penangkapan Ismaya berawal saat mantan pentolan ormas terbesar di Bali ini keluar rumah bersama sopirnya, Gede Wardana, untuk membeli susu buat anaknya. Saat itulah dia mampir ke salah satu ATM BCA untuk mengambil uang. Saat itu pula, datang petugas mengamankan Ismaya.
“Jadi, Ismaya sempat akan kabur sampai polisi menembakkan senjata ke udara. Setelah diamankan, Ismaya diminta mengambil kotak rokok yang berisi shabu,” jelas sumber lainnya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Ismaya, yang mengatakan tidak tahu menahu soal kotak rokok berisi shabu itu. Ismaya bersikukuh menolak mengambil, namun terus dipaksa oleh petugas. “Petugas akhirnya mengambil kotak rokok dan mengecek isinya yang ternyata berisi shabu tersebut. Namun, Ismaya tetap menolak sebagai pemiliknya,” kata sumber tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan membenarkan penangkapan Ismaya. Kobes Ruddi mengatakan, sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Sekarang masih diperiksa. Nanti akan kami informasikan lagi perkembangannya,” tegas Kombes Ruddi saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Putra Ismaya yang diwakili Togar Situmorang dan Agus Samijaya juga membenarkan penangkapan kliennya oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar. Menurut Togar, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan shabu 0,73 gram tersebut.
Togar mengatakan, baik Ismaya maupun Wardana menolak sebagai pemilik barang haram tersebut. “Belum ditetapkan tersangka, karena sesuai keterangan Ismaya, dia memang tidak tahu soal barang tersebut,” jelas Togar diamini Agus Samijaya saat dkonfirmasi per telepon, tadi malam.
Menurut keterangan Ismaya, kata Togar, yang bersangkutan akan keluar untuk membeli susu anaknya yang habis. Saat berada di ATM BCA untuk mengambil uang itulah Ismaya disergap dan disuruh mengambil kotak rokok berisi shabu. Karena merasa bukan miliknya, Ismaya tidak mau mengambilnya.
Ditanya apakah Ismaya dijebak, pengacara senior ini enggan menjawabnya. “Itu menurut keterangan Ismaya. Jadi, dia memang tidak tahu soal barang itu,” tegas Togar.
Putra Ismaya Jaya sendiri baru 4 bulan bebas dari penjara, tepatnya 20 Januari 2019, selaku terpidana 5 bulan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Sat Pol PP Provinsi Bali. Ismaya sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Denpasar, 28 Desember 2018. Sebelum divonis bersalah, Ismaya telah menjalani penahanan sejak dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik kepolisian, 23 Agustus 2018.
Selain Ismaya, dua anak buahnya yang jadi terdakwa kasus yang sama, I Ketut Sutama, 52, dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah, 29, juga divonis masing-masing 5 bulan penjara. Hukuman mereka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut masing-masing 7 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra di PN Denpasar kala itu, terdakwa Ismaya cs dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara. Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan kesatu yakni melanggar Pasal 214 ayat (2) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. *rez
Komentar