Ombudsman Warning Jaksa dan Hakim
Tuntut dan Putus Miring Penyelundup Narkoba dari Luar Negeri
DENPASAR, NusaBali
Banyaknya tuntutan dan putusan miring terhadap penyeludup narkoba dari luar negeri yang disidangkan di PN Denpasar mendapat perhatian serius dari Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab. Yang terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuntut hukuman ringan kepada bule Jerman, Frank Zeidler yang menyeludupkan 2 kilogram hasish.
Sebelumnya, Mohd Husaini Bin Jaslee, yang ditangkap karena berusaha menyelundupkan 1,887 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam tas laptopnya hanya dituntut 10 tahun penjara dan akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Selain itu masih ada beberapa kasus lagi yang mengistimewakan penyelundup narkoba dari luar negeri.
Padahal ancaman pidana bagi terdakwa yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Menanggapi fenomena ini, Kepala ORI Bali, Umar Alkhatab meminta jaksa dan hakim dalam menuntut atau menjatuhkan sebuah hukuman atau vonis, haruslah yang relevan dengan dampak yang ditimbulkan dari narkoba tersebut. “Dengan demikian hukuman tersebut bisa memberikan efek jera bagi penyelundup dan pengedar narkoba,” kata Umar Alkhatab yang ditemui Rabu (15/5).
Menurutnya, ringannya hukuman akan membuat upaya pemberantasan narkoba tidak maksimal. “Para penyelundup dan pengedar narkoba akan memanfaatkan keringanan hukuman ini untuk memasok narkoba lebih masif lagi,” kata pria asal Flores Timur ini. Dikatakan Umar Alkhatab, ringannya hukuman bagi pengimpor dan pengedar narkoba berdampak akan maraknya peredaran narkoba, khususnya di Bali sehingga upaya untuk membebaskan publik dari pengaruh narkoba masih jauh dari harapan. *rez
Sebelumnya, Mohd Husaini Bin Jaslee, yang ditangkap karena berusaha menyelundupkan 1,887 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam tas laptopnya hanya dituntut 10 tahun penjara dan akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Selain itu masih ada beberapa kasus lagi yang mengistimewakan penyelundup narkoba dari luar negeri.
Padahal ancaman pidana bagi terdakwa yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Menanggapi fenomena ini, Kepala ORI Bali, Umar Alkhatab meminta jaksa dan hakim dalam menuntut atau menjatuhkan sebuah hukuman atau vonis, haruslah yang relevan dengan dampak yang ditimbulkan dari narkoba tersebut. “Dengan demikian hukuman tersebut bisa memberikan efek jera bagi penyelundup dan pengedar narkoba,” kata Umar Alkhatab yang ditemui Rabu (15/5).
Menurutnya, ringannya hukuman akan membuat upaya pemberantasan narkoba tidak maksimal. “Para penyelundup dan pengedar narkoba akan memanfaatkan keringanan hukuman ini untuk memasok narkoba lebih masif lagi,” kata pria asal Flores Timur ini. Dikatakan Umar Alkhatab, ringannya hukuman bagi pengimpor dan pengedar narkoba berdampak akan maraknya peredaran narkoba, khususnya di Bali sehingga upaya untuk membebaskan publik dari pengaruh narkoba masih jauh dari harapan. *rez
Komentar