BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Pembayaran Tertutup
BPJS Kesehatan menerapkan sistem pembayaran tertutup bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas badan menjadi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja.
DENPASAR, NusaBali
"Dengan diterapkannya close payment system, data peserta yang terdaftar akan selalu update dan diharapkan data tersebut akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta di Denpasar, Rabu (15/5).
Penerapan sistem itu mulai 1 Mei 2019, sedangkan entitas badan yang dimaksud, baik badan hukum, donatur badan hukum, maupun donatur perorangan. Ia mengatakan, pembayaran iuran juga sesuai antara jumlah tagihan dengan data peserta terdaftar yang dikirimkan, dilaporkan oleh setiap entitas badan kepada BPJS Kesehatan.
Parasamya mengemukakan bentuk entitas badan yang dimaksud, di antaranya yayasan, koperasi, lembaga keagamaan, lembaga atau badan amal, lembaga pendidikan, badan usaha, badan hukum lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk donatur perorangan dilakukan melalui program donasi dengan jumlah lebih dari 10 kartu keluarga.
"Kebijakan ini kami tetapkan untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya, kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," ujar dia.
BPJS Kesehatan saat ini telah melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan entitas badan.
Ia juga mengimbau kepada entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan di mana entitas badan terdaftar. BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada entitas badan terkait dengan rekonsiliasi data. "Rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system," katanya.
Ia mengatakan dengan sistem pembayaran tertutup akan didapatkan data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. *ant
"Dengan diterapkannya close payment system, data peserta yang terdaftar akan selalu update dan diharapkan data tersebut akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta di Denpasar, Rabu (15/5).
Penerapan sistem itu mulai 1 Mei 2019, sedangkan entitas badan yang dimaksud, baik badan hukum, donatur badan hukum, maupun donatur perorangan. Ia mengatakan, pembayaran iuran juga sesuai antara jumlah tagihan dengan data peserta terdaftar yang dikirimkan, dilaporkan oleh setiap entitas badan kepada BPJS Kesehatan.
Parasamya mengemukakan bentuk entitas badan yang dimaksud, di antaranya yayasan, koperasi, lembaga keagamaan, lembaga atau badan amal, lembaga pendidikan, badan usaha, badan hukum lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk donatur perorangan dilakukan melalui program donasi dengan jumlah lebih dari 10 kartu keluarga.
"Kebijakan ini kami tetapkan untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya, kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," ujar dia.
BPJS Kesehatan saat ini telah melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan entitas badan.
Ia juga mengimbau kepada entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan di mana entitas badan terdaftar. BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada entitas badan terkait dengan rekonsiliasi data. "Rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system," katanya.
Ia mengatakan dengan sistem pembayaran tertutup akan didapatkan data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. *ant
Komentar