Keuangan Desa Ikut Tentukan Opini APBD
Dinas PMD Ambil Langkah Pendampingan
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, mengambi langkah pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa. Karena pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu penentu bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam memberikan opini atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemkab Buleleng.
Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur, Minggu (15/5) mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan banyak pihak agar pengelolaan keuangan desa terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada. Di antaranya kerjasama dengan BPK RI Perwakilan Bali, termasuk dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
“Karena uang yang dikelola oleh desa sumbernya dari pemerintah, baik pusat, provinsi dan kabupaten, tentu pengelolaannya ikut diperiksa. Hasil pemeriksaan itu tetap menjadi penentu pemberian opini oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten,” jelas Subur.
Untuk diketahui, Dana Desa yang diterima oleh 129 Desa yang ada di Buleleng, terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2015 lalu, jumlah Dana Desa yang diterima sebesar Rp 36,8 miliar, kemudian terus meningkat hingga di tahun 2019 menjadi sebesar Rp 124 miliar. Sehingga masing-masing desa di tahun 2019, mendapat kucuran Dana Desa terkecil sebesar Rp 769 juta, dan terbanyak sebesar Rp 1,6 miliar.
Kepala Dinas PMD Subur menegaskan, untuk pengawasan pengelolaan keuangan desa, pihaknya secara rutin meminta laporan penggunan keuangan desa dari seluruh desa yang ada. Bahkan, secara rutin pula tiap 3 bulan sekali menyampaikan laporan pengelolaan keuangan desa kepada BPK RI. “Kalau memang nanti menjadi obyek pemeriksaan, maka BPK akan turun ke Desa melaksanakan pemeriksaan. Tahun lalu, belum menjadi obyek pemeriksaan, mungkin saja nanti di tahun 2019 menjadi obeyek, sehingga pengelolaan keuangan desa akan diperiksa BPK. Tetapi kami rutin tiap tiga bulan sudah menyampaikan laporan ke BPK,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkab Buleleng bersama Kejari Buleleng, mencetuskan program ‘Jaksa Jaga Desa’, dalam mengawal pemanfaatan dana-dana yang dikelola oleh desa. Untuk memperkuat program Jaksa Jaga Desa, Pemkab bersama Kejari Buleleng telah menandatangani kerjasama (Mou) antar kedua pihak. Kerjasama itu menyangkut penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan penandatanganan MoU itu, diharapkan dapat mewujudkan tatakelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, disiplin dan tertib anggaran. Kepala Dinas PMD Subur menyebut, kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Kejaksaan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa khususnya terkait pengelolaan dana-dana desa serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara. “Nanti kalau ada persoalan, Pemkab selaku pihak pertama bisa memohon pendampingan, pada Kejaksaan,” katanya. *k19
Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur, Minggu (15/5) mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan banyak pihak agar pengelolaan keuangan desa terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada. Di antaranya kerjasama dengan BPK RI Perwakilan Bali, termasuk dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
“Karena uang yang dikelola oleh desa sumbernya dari pemerintah, baik pusat, provinsi dan kabupaten, tentu pengelolaannya ikut diperiksa. Hasil pemeriksaan itu tetap menjadi penentu pemberian opini oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten,” jelas Subur.
Untuk diketahui, Dana Desa yang diterima oleh 129 Desa yang ada di Buleleng, terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2015 lalu, jumlah Dana Desa yang diterima sebesar Rp 36,8 miliar, kemudian terus meningkat hingga di tahun 2019 menjadi sebesar Rp 124 miliar. Sehingga masing-masing desa di tahun 2019, mendapat kucuran Dana Desa terkecil sebesar Rp 769 juta, dan terbanyak sebesar Rp 1,6 miliar.
Kepala Dinas PMD Subur menegaskan, untuk pengawasan pengelolaan keuangan desa, pihaknya secara rutin meminta laporan penggunan keuangan desa dari seluruh desa yang ada. Bahkan, secara rutin pula tiap 3 bulan sekali menyampaikan laporan pengelolaan keuangan desa kepada BPK RI. “Kalau memang nanti menjadi obyek pemeriksaan, maka BPK akan turun ke Desa melaksanakan pemeriksaan. Tahun lalu, belum menjadi obyek pemeriksaan, mungkin saja nanti di tahun 2019 menjadi obeyek, sehingga pengelolaan keuangan desa akan diperiksa BPK. Tetapi kami rutin tiap tiga bulan sudah menyampaikan laporan ke BPK,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkab Buleleng bersama Kejari Buleleng, mencetuskan program ‘Jaksa Jaga Desa’, dalam mengawal pemanfaatan dana-dana yang dikelola oleh desa. Untuk memperkuat program Jaksa Jaga Desa, Pemkab bersama Kejari Buleleng telah menandatangani kerjasama (Mou) antar kedua pihak. Kerjasama itu menyangkut penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan penandatanganan MoU itu, diharapkan dapat mewujudkan tatakelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, disiplin dan tertib anggaran. Kepala Dinas PMD Subur menyebut, kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Kejaksaan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa khususnya terkait pengelolaan dana-dana desa serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara. “Nanti kalau ada persoalan, Pemkab selaku pihak pertama bisa memohon pendampingan, pada Kejaksaan,” katanya. *k19
Komentar