Perekam Pengancam Jokowi Jadi Tersangka
Ina Yuniarti (IY) terseret masalah pidana setelah merekam video pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, NusaBali
Ina ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka makar. Ina tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5) pukul 18.02 WIB dalam pengawalan polisi dan polwan. Selain Ina, seorang wanita berjilbab ikut turun dari mobil polisi. Belum diketahui siapa wanita itu dan apakah ada kaitannya dengan penangkapan Ina. Polisi kemudian menggiring keduanya ke ruangan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Ina Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (15/5) seperti dilansir detik. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo.
Informasi yang diperoleh, IY ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, pada siang kemarin. "Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," kata Argo.
Video itu beredar viral di media sosial. Dalam video yang direkam IY, Hermawan mengucapkan ancaman kepada Jokowi. Ancaman itu dilontarkan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada Jumat (10/5). Hermawan sendiri mengaku mengucapkan ancaman itu karena emosi.
Sebelumnya, Polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
HS berada di Parung lantaran melarikan diri setelah mengetahui bahwa video yang berisi pernyataannya itu viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS mengancam Jokowi.
Rekaman aksi HS itu viral di media sosial. Polisi memburunya dan berhasil menangkapnya di Parung. Senasib dengan IY, HS pun dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," tutur Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5). *
"Ina Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (15/5) seperti dilansir detik. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo.
Informasi yang diperoleh, IY ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, pada siang kemarin. "Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," kata Argo.
Video itu beredar viral di media sosial. Dalam video yang direkam IY, Hermawan mengucapkan ancaman kepada Jokowi. Ancaman itu dilontarkan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada Jumat (10/5). Hermawan sendiri mengaku mengucapkan ancaman itu karena emosi.
Sebelumnya, Polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
HS berada di Parung lantaran melarikan diri setelah mengetahui bahwa video yang berisi pernyataannya itu viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS mengancam Jokowi.
Rekaman aksi HS itu viral di media sosial. Polisi memburunya dan berhasil menangkapnya di Parung. Senasib dengan IY, HS pun dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," tutur Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5). *
1
Komentar