Majikan & Satpam Penyiram Air Panas Resmi Jadi Tersangka
Korban Masih Dirawat di RS Trijata
DENPASAR, NusaBali
Pembantu rumah tangga korban penyiraman air keras oleh majikannya, Eka Febriyanti, 21, masih dirawat di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali dengan pengawasan polisi. Sedangkan majikan korban, Desak Made Wiratningsih, 36, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan bersama Satpam dirumahnya, Kadek Erik Diantara, 22.
Tersangka Desak Made Wiratningsih dan Satpam Kadek Erik Diantara sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, tak jauh dari Stadion Kapten Wayan Dipta Gianyar, Rabu (15/5) petang. Sehari kemudian, Kamis (16/5), mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Bali, Jalan WR Suprtman Denpasar.
Sebetulnya, ada tiga orang yang ditangkap petugas terkait kasus penyiraman air panas yang menyebabkan korban Eka Febriyanti terluka. Namun, satu di antara mereka dibebaskan, yakni Santi Yuni Astuti, 18, pembantu rumah tangga lainnya yang notebene adik tiri dari korban Eka Febriyanti. Pasalnya, Santi Yuni Astuti juga menjadi korban kekerasan sang majikan.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan Desak Made Wiratningsih dan Kadek Erik Diantara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah penyidik punya cukup bukti. "Sudah ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keduanya melakukan KDRT,” ungkap Kombes Andi di Mapolda Bali, Kamis kemarin.
Alat bukti pertama, keterangan dari Santi Yuni Astuti, Kadek Erik Diantara, dan keterangan ahli. Alat bukti kedua, surat hasil visum korban Eka Febriyanti. Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Sedangkan Santi Yuni Astuti, yang sebelumnya ikut jadi terlapor dalam kasus penyiraman air panas terhadap kakak tirinya, kata Kombes Andi, tidak dijadi-kan tersangka. Pasalnya, gadis berusia 18 tahun yang jadi pengasuh anak di rumah sang majikan sebetulnya ikut sebagai korban kekerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Santi Yuni mengaku terpaksa menyiramkan air panas ke tubuh kakak tirinya saat kejadian, 7 Mei 2019, karena diancam oleh sang majikan, Desak Wiratningsih. Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, juga ditemukan bekas luka bakar di tubuh Santi Yuni.
Bukan hanya itu, Santi Yuni juga mengaku sering ditempeleng, disulut api, dan disiram air panas oleh majikannya, jika melakukan kesalahan. Kemudian, saat aksi penyiraman air panas ke tubuh kakak tirinya, Santi Yuni mengaki dipaksa oleh sang majikan.
“Jika tidak mengguyurkan air panas yang telah disediakan ke tubuh korban, maka Santi Yuni diancam akan disiram air panas. Karena ketakutan, terpaksa dia tega menyiramkan air panas ke tubuh korban,” ungkap Kombes Andi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Santi Yuni mengaku bekerja di rumah tersangka Desak Wiratningsih di Desa Buruan sejak 10 bulan lalu. Dia lebih dulu sekitar 3 bulan kerja dibanding korban eka Febriyanti. Selama itu pula, Santi Yuni juga mengalami nasib serupa dengan kakak dirinya, sering disiksa. Santi Yuni juga tidak menerima gaji selama 7 bulan. Padahal, awalnya dia dijanjikan gaji Rp 1 juta per bulan.
Sementara, korban korban Eka Febriyanti saat ini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali. Korban dirawat karena kulitnya melepuh akibat tersiram air panas. Menurut Kombes Andi, korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dengan pengawasan polisi. "Korban Eka Febriyanti dirawat di RS Bhayangkara Trijata dalam perlindungan Polri,” katanya.
Sedangkan adik tirinya, Santi Yuni, juga sempat dirawat di tempat yang sama, karena bekas luka tersiram air panas dan luka bakar. Namun, Santi Yunu tidak sampai harus rawat inap. Rencananya, korban Eka Febriyanti akan dipulangkan ke kampung halamannya di asal kawasan Kaliset, Jember, Jawa Timur, jika kondisinya sudah pulih.
Korban Eka Febriyanti sendiri, sebagaimana diberitakan, disiram air panas oleh majikannya, Desak Made Wiratningsih, 7 Mei 2019 siang, namun kasusnya baru dilaporkan ke Polda Bali, 15 Mei 2019, oleh kuasa hukumnya, Supriyono. Korban disiram air panas sebanyak dua panci, hanya gara-gara gagal menemukan gunting milik majikannya yang hilang.
Setelah korban disiram air panas hingga kulitnya melepuh, masalah belumlah selesai. Sang majikan kembali menyuruh korban untuk mencari gunting yang hilang. Jika tak ketemu juga, korban diancam akan kembali disiram air panas dua panci lagi. Korban pun berusaha mencari gunting itu semalaman, dalam keadaan luka siraman air panas di sekujur tubuhnya.
Merasa nyawanya terancam, korban Eka Febriyanti pilih kabur dari rumah sang majikan keesokan harinya, 8 Mei 2019. Korban kabur dengan memanjat tembok penyengker, lalu bersembunyi di salah satu warung tak jauh dari rumah majikannya. Di warung itu korban bertemu seorang ibu, yanhg kemudian memberinya kue dan uang Rp 5.000.
Selanjutnya, korban Eka Febriyanti pergi ke tempat kos temannya, Ayu, di kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung atas bantuan seorang Satpam di Terminal Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Sehari kemudian, 9 Mei 2019, barulah korban Eka Febriyanti mendapatkan perawat-an medis atas luka-luka akibat tersiram air panas di Puskesma Kuta Selatan.
Sementara itu, caleg terpilih DPRD Gianyar dari PDIP Dapil Kecamatan Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya alias Alit Rama, bantah tersangka Desak Made Wiratningsih sebagai istrinya. Menurut Alit Rama, Desak Wiratningsih hanya keponakan jauh. Gara-gara pemberitaan yang mencatut namanya, Alit Rama merasa dicemarkan. Bahkan, istri dan anak keempatnya sampai tertekan dan menangis.
“Inisial AR, caleg terpilih PDIP Dapil Gianyar I yang pengacara, cuma saya. Awalnya saya mau lapor polisi, tapi dengan pertimbangan lain, saya putuskan klarifikasi saja,” jelas Alit Rama kepada awak media di Mapolres Gianyar, Kamis kemarin.
Dia menegaskan, dalam Hindu di Bali tidak mengenal istilah kawin siri. Alit Rama juga menyebut bahwa antara dia dan Desak Wiratningsih tidak ada hubungan spesial. “Kawin siri itu apa sih? Hindu tidak mengenal kawin siri. Hubungan saya dengan dia sebatas ponakan jauh. Kakaknya nitip karena Desak sering diteror mantan suaminya,” terang bapak 4 anak dan seorang cucu ini. *pol,nvi
Tersangka Desak Made Wiratningsih dan Satpam Kadek Erik Diantara sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, tak jauh dari Stadion Kapten Wayan Dipta Gianyar, Rabu (15/5) petang. Sehari kemudian, Kamis (16/5), mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Bali, Jalan WR Suprtman Denpasar.
Sebetulnya, ada tiga orang yang ditangkap petugas terkait kasus penyiraman air panas yang menyebabkan korban Eka Febriyanti terluka. Namun, satu di antara mereka dibebaskan, yakni Santi Yuni Astuti, 18, pembantu rumah tangga lainnya yang notebene adik tiri dari korban Eka Febriyanti. Pasalnya, Santi Yuni Astuti juga menjadi korban kekerasan sang majikan.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan Desak Made Wiratningsih dan Kadek Erik Diantara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah penyidik punya cukup bukti. "Sudah ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keduanya melakukan KDRT,” ungkap Kombes Andi di Mapolda Bali, Kamis kemarin.
Alat bukti pertama, keterangan dari Santi Yuni Astuti, Kadek Erik Diantara, dan keterangan ahli. Alat bukti kedua, surat hasil visum korban Eka Febriyanti. Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Sedangkan Santi Yuni Astuti, yang sebelumnya ikut jadi terlapor dalam kasus penyiraman air panas terhadap kakak tirinya, kata Kombes Andi, tidak dijadi-kan tersangka. Pasalnya, gadis berusia 18 tahun yang jadi pengasuh anak di rumah sang majikan sebetulnya ikut sebagai korban kekerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Santi Yuni mengaku terpaksa menyiramkan air panas ke tubuh kakak tirinya saat kejadian, 7 Mei 2019, karena diancam oleh sang majikan, Desak Wiratningsih. Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, juga ditemukan bekas luka bakar di tubuh Santi Yuni.
Bukan hanya itu, Santi Yuni juga mengaku sering ditempeleng, disulut api, dan disiram air panas oleh majikannya, jika melakukan kesalahan. Kemudian, saat aksi penyiraman air panas ke tubuh kakak tirinya, Santi Yuni mengaki dipaksa oleh sang majikan.
“Jika tidak mengguyurkan air panas yang telah disediakan ke tubuh korban, maka Santi Yuni diancam akan disiram air panas. Karena ketakutan, terpaksa dia tega menyiramkan air panas ke tubuh korban,” ungkap Kombes Andi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Santi Yuni mengaku bekerja di rumah tersangka Desak Wiratningsih di Desa Buruan sejak 10 bulan lalu. Dia lebih dulu sekitar 3 bulan kerja dibanding korban eka Febriyanti. Selama itu pula, Santi Yuni juga mengalami nasib serupa dengan kakak dirinya, sering disiksa. Santi Yuni juga tidak menerima gaji selama 7 bulan. Padahal, awalnya dia dijanjikan gaji Rp 1 juta per bulan.
Sementara, korban korban Eka Febriyanti saat ini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali. Korban dirawat karena kulitnya melepuh akibat tersiram air panas. Menurut Kombes Andi, korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dengan pengawasan polisi. "Korban Eka Febriyanti dirawat di RS Bhayangkara Trijata dalam perlindungan Polri,” katanya.
Sedangkan adik tirinya, Santi Yuni, juga sempat dirawat di tempat yang sama, karena bekas luka tersiram air panas dan luka bakar. Namun, Santi Yunu tidak sampai harus rawat inap. Rencananya, korban Eka Febriyanti akan dipulangkan ke kampung halamannya di asal kawasan Kaliset, Jember, Jawa Timur, jika kondisinya sudah pulih.
Korban Eka Febriyanti sendiri, sebagaimana diberitakan, disiram air panas oleh majikannya, Desak Made Wiratningsih, 7 Mei 2019 siang, namun kasusnya baru dilaporkan ke Polda Bali, 15 Mei 2019, oleh kuasa hukumnya, Supriyono. Korban disiram air panas sebanyak dua panci, hanya gara-gara gagal menemukan gunting milik majikannya yang hilang.
Setelah korban disiram air panas hingga kulitnya melepuh, masalah belumlah selesai. Sang majikan kembali menyuruh korban untuk mencari gunting yang hilang. Jika tak ketemu juga, korban diancam akan kembali disiram air panas dua panci lagi. Korban pun berusaha mencari gunting itu semalaman, dalam keadaan luka siraman air panas di sekujur tubuhnya.
Merasa nyawanya terancam, korban Eka Febriyanti pilih kabur dari rumah sang majikan keesokan harinya, 8 Mei 2019. Korban kabur dengan memanjat tembok penyengker, lalu bersembunyi di salah satu warung tak jauh dari rumah majikannya. Di warung itu korban bertemu seorang ibu, yanhg kemudian memberinya kue dan uang Rp 5.000.
Selanjutnya, korban Eka Febriyanti pergi ke tempat kos temannya, Ayu, di kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung atas bantuan seorang Satpam di Terminal Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Sehari kemudian, 9 Mei 2019, barulah korban Eka Febriyanti mendapatkan perawat-an medis atas luka-luka akibat tersiram air panas di Puskesma Kuta Selatan.
Sementara itu, caleg terpilih DPRD Gianyar dari PDIP Dapil Kecamatan Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya alias Alit Rama, bantah tersangka Desak Made Wiratningsih sebagai istrinya. Menurut Alit Rama, Desak Wiratningsih hanya keponakan jauh. Gara-gara pemberitaan yang mencatut namanya, Alit Rama merasa dicemarkan. Bahkan, istri dan anak keempatnya sampai tertekan dan menangis.
“Inisial AR, caleg terpilih PDIP Dapil Gianyar I yang pengacara, cuma saya. Awalnya saya mau lapor polisi, tapi dengan pertimbangan lain, saya putuskan klarifikasi saja,” jelas Alit Rama kepada awak media di Mapolres Gianyar, Kamis kemarin.
Dia menegaskan, dalam Hindu di Bali tidak mengenal istilah kawin siri. Alit Rama juga menyebut bahwa antara dia dan Desak Wiratningsih tidak ada hubungan spesial. “Kawin siri itu apa sih? Hindu tidak mengenal kawin siri. Hubungan saya dengan dia sebatas ponakan jauh. Kakaknya nitip karena Desak sering diteror mantan suaminya,” terang bapak 4 anak dan seorang cucu ini. *pol,nvi
Komentar