Resmi Tersangka, Ismaya Dikurung di Ruangan Khusus
Penyidik Satres Narkoba Polresta Denpasar resmi menetapkan calon DPD RI Dapil Bali di Pileg 2019, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu seberat 0,73 gram, Kamis (16/5).
DENPASAR, NusaBali
Tersangka Putra Ismaya kini dikurung di Ruangan Khusus Polresta Denpasar. Walaupun sudah menyandang status sebagai tersangka, penyidik Polresta Denpasar hingga Kamis kemarin belum mengeluarkan surat perintah penahanan Putra Ismaya. Mantan pentolan Ormas ini pun tidak menempati sel tahanan, melainkan ditempatkan di ruangan khusus di Satres Narkoba Polresta Denpasar, dalam kondisi tangan dan kaki diborgol.
Sedangkan sopirnya, I Gede Wardana, 27, yang sebelumnya ditangkap bersama Putra Ismaya saat ambil tempelan shabu di depan Kantor Pos Jalan Seroja Denpasar tepatnya kawasan Banjar Tegeh Kori, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, hingga Kamis kemarin Putra Ismaya dan Gede Wardana masih diperiksa.
“Mereka belum berstatus sebagai tahanan. Untuk penetapan seseorang dalam kasus narkoba apakah menjadi tahanan atau tidak, membutuhkan waktu 3x24 jam. Mereka masih diperiksa intensif, termasuk tes urine dan pengujian barang bukti, apakah itu benar narkoba atau tidak,” ungkap Kompol Aris Purwanto.
Terkait status Gede Wardana, kata Kompol Aris, masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami keterlibatan pria asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng tersebut dalam kasus ini. “Kami masih punya waktu 3x24 jam untuk menetapkan statusnya,” tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
Ditanya terkait kejelasan proses penangkapan terhadap Putra Ismaya (mantan pentolan ormas asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng) bersama Gede Wardana, Kompol Aris meluruskannya sesuai versi polisi. Dikatakan, Rabu (15/5) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita, Ismaya bersama Wardana keluar dari rumahnya di Jalan Seroja Gang Belimbing Denpasar, Perum Nuansa Seroja, Kelurahan Tonja.
Keduanya menuju Kantor Pos di Jalan Seroja Denpasar tepatnya kawasan Banjar Tegeh Kori, Kelurahan Tonja, yang berada tak jauh dari rumah Ismaya.
Ismaya dan Wardana keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor. Saat keluar itulah mereka dibuntuti polisi. Nah, setelah Ismaya mengambil sesuatu seperti bungkus rokok di depan Kantor Pos, polisi langsung menyergapnya.
Saat hendak disergap polisi, kata Kompol Aris, Ismaya dengan cepat membuang sesuatu yang seperti bungkus rokok itu ke pinggir jalan, lalu berusaha kabur. Mereka berlari menuju ke sebuah gang yang berada di samping Kantor Pos pada jarak 50 meter dari titik awal. Saat hendak masuk ke gang itulah polisi berhasil menangkap Ismaya dan Wardana.
Kompol Aris membantah adanya informasi bahwa polisi memaksa Ismaya untuk mengambil sebuah kotak seperti bungkus rokok. “Jadi begini, kotak yang diduga berisi sediaan narkoba itu adalah kotak yang dilempar oleh Ismaya saat hendak ditangkap. Dari informasi yang beredar, kesannya polisi sengaja menjebak beliau,” sesal Kompo Aris.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kotak yang dibuang Ismaya itu, polisi menemukan plastik klip berisi benda kristal seberat 0,73 gram. Kompol Aris memilih untuk tak menyebut jenis narkoba dalam plastik klip itu. Selain mengamankan barang bukti itu, polisi juga menggeledah rumah Ismaya, namun tak menemukan barang bukti tambahan.
“Barang buktinya sedang dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui jenis narkobanya. Selain itu, juga dilakukan tes urine terhadap keduanya (Ismaya dan Wardana). Barang bukti itu oleh tersangka diambil di depan tembok Kantor Pos. Nanti ditunggulah informasi selanjutnya.”
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ismaya masih membantah kepemilikan narkoba yang diduga jenis shabu tersebut. Sayangnya, kuasa hukum Ismaya, Togar Situmorang, tidak mengangkat ponselnya saat dikonfirmasi NusaBali via telepon, Kamis kemarin. *pol
Sedangkan sopirnya, I Gede Wardana, 27, yang sebelumnya ditangkap bersama Putra Ismaya saat ambil tempelan shabu di depan Kantor Pos Jalan Seroja Denpasar tepatnya kawasan Banjar Tegeh Kori, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, hingga Kamis kemarin Putra Ismaya dan Gede Wardana masih diperiksa.
“Mereka belum berstatus sebagai tahanan. Untuk penetapan seseorang dalam kasus narkoba apakah menjadi tahanan atau tidak, membutuhkan waktu 3x24 jam. Mereka masih diperiksa intensif, termasuk tes urine dan pengujian barang bukti, apakah itu benar narkoba atau tidak,” ungkap Kompol Aris Purwanto.
Terkait status Gede Wardana, kata Kompol Aris, masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami keterlibatan pria asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng tersebut dalam kasus ini. “Kami masih punya waktu 3x24 jam untuk menetapkan statusnya,” tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
Ditanya terkait kejelasan proses penangkapan terhadap Putra Ismaya (mantan pentolan ormas asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng) bersama Gede Wardana, Kompol Aris meluruskannya sesuai versi polisi. Dikatakan, Rabu (15/5) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita, Ismaya bersama Wardana keluar dari rumahnya di Jalan Seroja Gang Belimbing Denpasar, Perum Nuansa Seroja, Kelurahan Tonja.
Keduanya menuju Kantor Pos di Jalan Seroja Denpasar tepatnya kawasan Banjar Tegeh Kori, Kelurahan Tonja, yang berada tak jauh dari rumah Ismaya.
Ismaya dan Wardana keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor. Saat keluar itulah mereka dibuntuti polisi. Nah, setelah Ismaya mengambil sesuatu seperti bungkus rokok di depan Kantor Pos, polisi langsung menyergapnya.
Saat hendak disergap polisi, kata Kompol Aris, Ismaya dengan cepat membuang sesuatu yang seperti bungkus rokok itu ke pinggir jalan, lalu berusaha kabur. Mereka berlari menuju ke sebuah gang yang berada di samping Kantor Pos pada jarak 50 meter dari titik awal. Saat hendak masuk ke gang itulah polisi berhasil menangkap Ismaya dan Wardana.
Kompol Aris membantah adanya informasi bahwa polisi memaksa Ismaya untuk mengambil sebuah kotak seperti bungkus rokok. “Jadi begini, kotak yang diduga berisi sediaan narkoba itu adalah kotak yang dilempar oleh Ismaya saat hendak ditangkap. Dari informasi yang beredar, kesannya polisi sengaja menjebak beliau,” sesal Kompo Aris.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kotak yang dibuang Ismaya itu, polisi menemukan plastik klip berisi benda kristal seberat 0,73 gram. Kompol Aris memilih untuk tak menyebut jenis narkoba dalam plastik klip itu. Selain mengamankan barang bukti itu, polisi juga menggeledah rumah Ismaya, namun tak menemukan barang bukti tambahan.
“Barang buktinya sedang dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui jenis narkobanya. Selain itu, juga dilakukan tes urine terhadap keduanya (Ismaya dan Wardana). Barang bukti itu oleh tersangka diambil di depan tembok Kantor Pos. Nanti ditunggulah informasi selanjutnya.”
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ismaya masih membantah kepemilikan narkoba yang diduga jenis shabu tersebut. Sayangnya, kuasa hukum Ismaya, Togar Situmorang, tidak mengangkat ponselnya saat dikonfirmasi NusaBali via telepon, Kamis kemarin. *pol
Komentar