'Rumah Aman' Disiapkan di Kaliuntu
Pemkab Buleleng telah menyiapkan alternatif lokasi bangunan ‘Rumah Aman’ guna mengakomodir 'Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan'.
SINGARAJA, NusaBali
Salah satunya berada di Jalan Anggrek Singaraja, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng. “Karena ini diamanatkan, untuk perlindungan bagi anak-anak yang mengalami tindak kekerasan, baik korban, pelaku dan saksi di bawah umur, kami harus siapkan. Sudah ada beberapa alternatif, salah satunya yang ada di Jalan Anggrek,” terang Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, usai rapat Paripurna DPRD Buleleng, Kamis (16/5).
Lebih lanjut Wabup Sutjidra mengatakan, masalah fasilitas dalam ‘Rumah Aman’ tersebut, pihaknya akan melengkapi secara bertahap. Karena kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dinilai tidak begitu sering terjadi. “Nanti kami lengkapi secara bertahap, toh kasusnya tidak setiap tahun ada. Intinya kami akan laksanakan amanat tersebut, sama dengan ‘Rumah Singgah’ yang sudah disiapkan lebih dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, mendorong Pemkab Buleleng bisa mewujudkan ‘Rumah Aman’ di tahun 2020 mendatang. Karena Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan itu mengamanatkan adanya ‘Rumah Aman’ bagi perlindungan anak-anak di bawah umur dalam kasus kekerasan. “Target kami, mungkin tahun 2020 baru bisa dialokasikan dananya. Karena setelah disahkan perlu ada sosialisasi, setelah itu baru bertahap mewujudkan apa yang ada dalam perda itu,” jelasnya.
Sementara Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng, I Made Rico Wibawa mengungkapkan, selama ini anak-anak di bawah umur yang menjadi korban maupun pelaku dari tindak kekerasan sulit mendapat perlindungan secara psikis. Sehingga mereka akan tetap menjadi korban, ketika dikembalikan ke rumah, entah korban olok-olok dari teman sejawatnya atau korban dari keluarganya sendiri akibat kesalahannya. “Mereka ini karena di bawah umur, belum bisa ditahan. Nah kemana mereka ini, ketika dikembalikan lagi kepada orang tuannya, ini akan kembali menjadi korban. Sehingga mereka ini tidak mendapat perlindungan secara psikis,” katanya.
Karena itu, lanjut Rico Wibawa, mendorong agar Ranperda itu memasukan pembangunan ‘Rumah Aman’ bagi anak-anak di bawah umur yang menjadi korban maupun pelaku tindak kekerasan. “Mereka di Rumah Aman itu akan mendapat perlindungan secara psikis. Selama ini perlindungan kami tidak optimal, karena kadang kami harus datang ke rumah korban atau pelaku, atau sebaliknya mereka (korban maupun pelaku,Red) datang kepada kami. Kalau ada Rumah Aman, tentu perlindungan akan menjadi optimal,” jelasnya. *k19
Lebih lanjut Wabup Sutjidra mengatakan, masalah fasilitas dalam ‘Rumah Aman’ tersebut, pihaknya akan melengkapi secara bertahap. Karena kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dinilai tidak begitu sering terjadi. “Nanti kami lengkapi secara bertahap, toh kasusnya tidak setiap tahun ada. Intinya kami akan laksanakan amanat tersebut, sama dengan ‘Rumah Singgah’ yang sudah disiapkan lebih dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, mendorong Pemkab Buleleng bisa mewujudkan ‘Rumah Aman’ di tahun 2020 mendatang. Karena Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan itu mengamanatkan adanya ‘Rumah Aman’ bagi perlindungan anak-anak di bawah umur dalam kasus kekerasan. “Target kami, mungkin tahun 2020 baru bisa dialokasikan dananya. Karena setelah disahkan perlu ada sosialisasi, setelah itu baru bertahap mewujudkan apa yang ada dalam perda itu,” jelasnya.
Sementara Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng, I Made Rico Wibawa mengungkapkan, selama ini anak-anak di bawah umur yang menjadi korban maupun pelaku dari tindak kekerasan sulit mendapat perlindungan secara psikis. Sehingga mereka akan tetap menjadi korban, ketika dikembalikan ke rumah, entah korban olok-olok dari teman sejawatnya atau korban dari keluarganya sendiri akibat kesalahannya. “Mereka ini karena di bawah umur, belum bisa ditahan. Nah kemana mereka ini, ketika dikembalikan lagi kepada orang tuannya, ini akan kembali menjadi korban. Sehingga mereka ini tidak mendapat perlindungan secara psikis,” katanya.
Karena itu, lanjut Rico Wibawa, mendorong agar Ranperda itu memasukan pembangunan ‘Rumah Aman’ bagi anak-anak di bawah umur yang menjadi korban maupun pelaku tindak kekerasan. “Mereka di Rumah Aman itu akan mendapat perlindungan secara psikis. Selama ini perlindungan kami tidak optimal, karena kadang kami harus datang ke rumah korban atau pelaku, atau sebaliknya mereka (korban maupun pelaku,Red) datang kepada kami. Kalau ada Rumah Aman, tentu perlindungan akan menjadi optimal,” jelasnya. *k19
Komentar