nusabali

Kepala Disbudpora Klungkung Diperiksa

  • www.nusabali.com-kepala-disbudpora-klungkung-diperiksa

Penyidik tengah mengumpulkan dan menyiapkan berbagai dokumen, untuk pemeriksaan kerugian negara oleh BPK atau BPKP.

Dugaan Korupsi Pembangunan Pura Dadia di Nusa Penida


SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung mendalami kasus dugaan korupsi hibah  Pembangunan Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, senilai Rp 420 juta. Setelah memeriksa sejumlah panitia, petugas meminta keterangan terhadap Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung I Nyoman Mudarta, Jumat (17/5) pagi.

Selain Mudarta, petugas juga meminta keterangan terhadap Bandahara Bantuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Gusti Ayu Purnami, mengenai hibah tersebut. Mereka sama-sama dimintai keterangan sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, mereka diperiksa selama 4 jam. Untuk mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus tersebut, di mana penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai sejak bulan Maret 2019. "Kami sudah sempat mengecek ke lokasi obyek penerima bantuan itu," ujarnya.

Diakui saat turun pembangunan pura memang ada akan tetapi belum kelar. Penyidik tengah mengumpulkan dan menyiapkan berbagai dokumen, untuk pemeriksaan kerugian negara oleh BPK atau BPKP, untuk mengecek apakah ada unsur kerugian negaranya.

Untuk di Klungkung ada 8 penerima bantuan hibah untuk urusan kebudayaan di Kabupaten Klungkung, mengembalikan dana hibah sejak Februari 2019 ke kas daerah dengan nominal hingga Rp 1miliar lebih. Pasalnya penerima hibah yang bersangkutan merasa tidak mampu mengerjakan tepat waktu dari dana tersebut. Oleh karena itu daripada mereka harus berurusan dengan hukum, mereka lebih memilih mengembalikan uang negara itu. Dalam hal ini penerima hibah untuk Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, senilai Rp 420 juta juga mengembalikan dana tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Senin (11/3) lalu.

Namun karena mereka membawa uang tunai yang dibungkus plastik, maka uang itu belum bisa diterima dan yang bersangkutan diminta via transfer. Pengembalian dana hibah harus dilakukan transfer ke kas daerah. Karena pengembalian itu tercatat setelah menerima Surat Tanda Setoran (STS). *wan

Komentar